PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Suatu Pengantar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Objek Pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN 40.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penambahan Nilai
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Copyright-Tunas Hariyulianto
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Suatu Pengantar Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.

Pajak Pertambahan Nilai DEFINISI Pajak Pertambahan Nilai “Pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dan dipungut (oleh negara) atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi”. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto NILAI TAMBAH Output - Input Contoh : PT ‘Pokoke Beres’ membeli barang dengan harga Rp.1000 (PPN Rp.100) dan menjualnya dengan harga Rp.2000 (PPN Rp.200). Penghitungan Nilai Tambah : Nilai Tambah = Rp.2000 – Rp.1000= Rp.1000. PPN = Rp.200 – Rp.100 = Rp.100 Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Mekanisme PPN CREDIT METHOD “Metode penghitungan pajak yang harus disetor ke Kas Negara dengan cara mengurangkan (mengkreditkan) terlebih dahulu pajak yang dibayar pada saat perolehan barang dan jasa terhadap pajak yang dipungut pada saat penjualan.” PPN yang dipungut atas penyerahan BKP/JKP ...............Pajak Keluaran PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP …………….Pajak Masukan (-) PPN yang harus disetor ke Negara …PPN Disetor Copyright-Tunas Hariyulianto

Contoh Penghitungan PPN CV Lugue (Pengusaha Kena Pajak) melakukan pembelian barang dari PT Asyik senilai Rp.1.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp.100.000,00. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual dengan harga Rp.1.250.000,00. PPN yang dipungut oleh CV Lugue adalah sebesar Rp.125.000,00. PPN yang harus disetor oleh CV Lugue adalah : PPN Keluaran Rp.125.000,00 PPN Masukan Rp.100.000,00 PPN yang harus disetor Rp.25.000,00 Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Contoh Penghitungan PPN Pengusaha Kena Pajak ‘Too Cool’ merupakan produsen sepatu merk ‘Arwana’. Pembelian Bahan Baku selama bulan Agustus Rp.7.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp.700.000,00. Pembayaran Jasa konsultasi sebesar Rp.3.000.000,00 dengan nilai PPN Rp.300.000,00. Penjualan sepatu selama bulan tsb. adalah Rp.15.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp.1.500.000,00. PPN yang harus disetor ke Kas Negara adalah : PPN Keluaran Rp.1.500.000,00 PPN Masukan Bahan Baku (Rp.700.000,00) PPN Masukan Jasa Konsultasi (Rp.300.000,00) PPN yang harus disetor Rp.500.000,00 Copyright-Tunas Hariyulianto

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1650 Konsumen Akhir 150 140 120 PPN Jumlah 10 1500 100 1400 Pengecer 20 200 1200 Grosir 1000 Produsen Kas Negara Harga Jual Mark Up Harga Beli Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto LEGAL CHARACTER General è Dikenakan atas seluruh barang dan jasa. On Consumption è Dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Indirect Tax è Beban pajak ada pada konsumen, tetapi kewajiban pemungutan dan pelaporan ada pada penjual. Objective tax è dikenakan atas objek / kejadian/peristiwa/transaksi yang dapat dikenakan pajak. Copyright-Tunas Hariyulianto

Jurisdiksi Pengenaan PPN Origin Principle; Kewenangan pengenaan pajak ada pada negara asal barang atau jasa. Destination Principle. Kewenangan pengenaan pajak ada pada negara tujuan (tempat konsumsi) barang atau jasa. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN Pasal 4 UU PPN Pasal 16 C UU PPN Pasal 16 D UU PPN Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN Psl. 4 UU PPN Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN Psl. 4 UU PPN a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha : - barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, - barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, - penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. Copyright-Tunas Hariyulianto

b. impor Barang Kena Pajak OBJEK PPN Psl. 4 UU PPN b. impor Barang Kena Pajak siapa pun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN Psl. 4 UU PPN c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha : - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto d&e. Pemanfaatan BKP tidak berwujud / JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pengusaha yang menyerahkan bertempat tinggal/ berkedudukan di luar Daerah Pabean; Pemanfaat barang/jasa, berstatus sebagai PKP / Non PKP; Penyerahan ke dalam Daerah Pabean dilakukan tidak melalui atau tidak atas nama BUT di dalam Daerah Pabean. Copyright-Tunas Hariyulianto

f. Ekspor Barang Kena Pajak Barang yang diekspor adalah Barang Kena Pajak; Pengusaha yang melakukan ekspor adalah Pengusaha Kena Pajak. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Daerah Pabean Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Copyright-Tunas Hariyulianto

Barang dan Jasa Kena Pajak Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 4A UU PPN). Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 Copyright-Tunas Hariyulianto

Barang Tidak Kena Pajak a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (Beras, Gabah, Sagu, Jagung, Kedelai, dan garam); c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Barang Hasil Pertambangan/Pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya : a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji. c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Jasa Tidak Kena Pajak a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum." Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Jasa di bidang tenaga kerja, yang meliputi : 1. Jasa tenaga kerja; 2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan 3. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto PENYERAHAN BKP Pasal 1 A UU PPN Copyright-Tunas Hariyulianto

Penyerahan BKP (Psl. 1A UU PPN) a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; Perjanjian jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing dengan hak opsi; Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual BKP tsb dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari penjual (lessor) kepada pembeli (lessee), maka penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas BKP tsb terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Penyerahan BKP (Psl. 1A UU PPN) c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; Pedagang perantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Juru lelang adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Penyerahan BKP (Psl. 1A UU PPN) d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Penyerahan BKP (Psl. 1A UU PPN) e. Persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; dan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Pasal 1 A UU PPN Bukan Penyerahan BKP a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; Makelar = Pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang; c. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau antar cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto CONTOH SOAL CV ‘Capek Dech’ bukan Pengusaha Kena Pajak, melakukan impor Barang Kena Pajak berupa mesin. Apakah atas impor tersebut terutang PPN ? PT ‘OK Dech’ adalah perusahaan jasa manajemen, memberikan jasa kepada X Ltd. di Singapura. Kegiatan jasa dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan oleh X Ltd. di Singapura. Apakah penyerahan jasa ini terutang PPN ? 3. PT ‘LuGue’ bergerak dalam bidang pertambangan dengan hasil berupa minyak mentah dengan omzet Rp.1 trilyun setahun. Produk diserahkan kepada PT Pertamina. Apakah penyerahan ini terutang PPN ? Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto CONTOH SOAL Agung Lestari adalah pengusaha sepatu. Untuk meningkatkan penjualannya, Agung menggunakan merk sepatu Nike. Untuk itu, agung harus membayar royalty atas penggunaan merk tersebut kepada Nike Ltd. Agung Lestari bukan Pengusaha Kena Pajak. Apakah atas pemanfaatan Hak Merk ini terutang PPN ? 5. PT Umbul-umbul merupakan produsen Tas Kulit dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, mendapatkan pesanan dari Y Corp. di Inggris. Atas pesanan tersebut PT Umbul-umbul meminta cabangnya yang ada di Perancis untuk mengirimkan pesanan tersebut langsung kepada Y Corp. Apakah atas penyerahan ini terutang PPN ? Jelaskan ! Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto CONTOH KASUS Kantor Konsultan Keuangan “Irit-Pelit” mendapatkan pekerjaan dari sebuah perusahaan Hongkong. Pemberian jasa konsultasi dilakukan dengan mengirimkan pegawainya ke Hongkong. Apakah atas penyerahan jasa ini terutang PPN ? Mengapa demikian ? PT Maju Mundur (Jakarta) mempunyai cabang di beberapa kota, antara lain Pekalongan, Solo, Jogjakarta, dan Semarang. Untuk menambah persediaan barang di Semarang, dilakukan pengiriman barang dari Cabang di Solo. Apakah transaksi ini terutang PPN ? Copyright-Tunas Hariyulianto

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASAL 16 C UU PPN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Perolehan Bangunan Perusahaan Real Estate; Jasa Kontraktor; Membangun Sendiri. Copyright-Tunas Hariyulianto

Kegiatan Membangun Sendiri OBJEK PPN Kegiatan Membangun Sendiri Pasal 16 C UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.” Kep Men Keu No.554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yg tlh diubah dgn No.320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 Jo. Kep-387/PJ./2002. Copyright-Tunas Hariyulianto

Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN : OBJEK PPN Pasal 16 C UU PPN Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN : a. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; b. Luas bangunan adalah 200 m2 atau lebih; c. Bangunan bersifat permanen. Tembok; Kayu Tahan Lama; Bahan Lain yang mempunyai kekuatan s.d. 20 Thn / lebih. Konstruksi Utama terdiri dari : Copyright-Tunas Hariyulianto

Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan secara bertahap Merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang Tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun Copyright-Tunas Hariyulianto

PPN Kegiatan Membangun Sendiri OBJEK PPN Pasal 16 C UU PPN PPN Kegiatan Membangun Sendiri 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Tidak termasuk harga perolehan tanah “Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan”. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Contoh Penghitungan Amir melakukan kegiatan membangun sendiri sebuah rumah dengan luas 450 m2. Pengeluaran selama bulan April dan Mei 2007 : April 2007 Mei 2007 Perolehan Tanah Rp.100.000.000,00 0 Upah Tukang Rp.4.000.000,00. Rp.6.000.000,00 Pembelian bahan Rp.16.000.000,00. Rp.24.000.000,00 PPN terutang : April 2007 = 10% x 40% x (Rp.4.000.000 + Rp.16.000.000) = Rp.800.000,00 Mei 2007 = 10% x 40% x (Rp.6.000.000 + Rp.24.000.000) = Rp.1.200.000,00 Copyright-Tunas Hariyulianto

SAAT DAN TEMPAT TERUTANG SAAT TERUTANG PAJAK Pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya. TEMPAT TERUTANG PAJAK Tempat bangunan tersebut didirikan. Copyright-Tunas Hariyulianto

+ PENYETORAN PAJAK SSP Lbr. 3 Lapor Orang Pribadi / Badan Plg Lambat tgl.15 bln berikutnya + SSP Orang Pribadi / Badan Kantor Pos atau Bank Persepsi Lbr. 3 KPP Tempat Bangunan Berada Lapor Plg Lambat tgl.20 pd. bln penyetoran Kas Negara Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto PENGISIAN SSP (1) NPWP = Sembilan digit pertama diisi dengan angka 0, tiga digit berikutaya angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada, dan tiga digit terakhir angka 0; (2) Nama Wajib Pajak = yang melakukan kegiatan membangun sendiri; (3) Alamat = tempat bangunan dibangun; (4) Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/ Kode Jenis Pajak = 411211 ; (5) Kode Jenis Setoran = 103 Setoran kegiatan membangun sendiri; (6) Uraian Pembayaran = Setoran kegiatan membangun sendiri; (7) Jumlah pajak yang dibayar atau disetor = diisi dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia; (8) Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi, atau PT Pos Indonesia), tanda tangan dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran, (9) Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/ Penyetor serta stempel usaha. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Contoh Pengisian SSP Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Orang Pribadi / Badan yang tidak menyetorkan dan melaporkan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri SURAT TEGURAN 14 hari PEMERIKSAAN Copyright-Tunas Hariyulianto

PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA (PASAL 16 D) Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN Pasal 16 D UU PPN Penjualan Aktiva Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Penjualan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Terutang PPN Oleh Pengusaha Kena Pajak; PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Copyright-Tunas Hariyulianto

PPN Atas Penjualan Aktiva OBJEK PPN Pasal 16 D UU PPN PPN Atas Penjualan Aktiva PPN = 10% x Harga Jual Diterbitkan Faktur Pajak  Pajak Keluaran; Dilaporkan pada Masa Pajak terjadinya penjualan aktiva; Copyright-Tunas Hariyulianto

CONTOH SOAL Tentukan, Transaksi yang terutang PPN Pasal 16 D : Pengusaha A menjual kendaraan operasional Nissan Terrano. Pengusaha Kena Pajak B menjual Perangkat komputer kantor. Pengusaha Kena Pajak C menjual Perangkat AC Split bekas rumah dinas Direktur; Pengusaha D menjual peralatan mesin; Amir (Karyawan Swasta) menjual mesin genset bekas pakai; Pengusaha Kena Pajak S menjual Alat Tulis Kantor (Bukti Pembelian Faktur Pajak Sederhana). Pengusaha Kena Pajak X Produsen Baju menjual Baju. Copyright-Tunas Hariyulianto

By Tunas Hariyulianto, SE.MSi. SUBJEK PAJAK PPN

Copyright-Tunas Hariyulianto SUBJEK PAJAK a. 1) orang pribadi; 2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,menggantikan yang berhak; b. badan; c. bentuk usaha tetap. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Pasal 3 A UU PPN (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, JKP, atau ekspor BKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto PPN Subjek Pajak Objek Pajak Pembeli / Pengguna PKP Pasal 4 UU PPN Impor BKP; Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud / JKP dari luar daerah pabean Penyerahan BKP/JKP; Ekspor BKP Pengusaha Besar Pengusaha Kecil Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto PENGUSAHA Orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. (Psl.1 angka 14 UU PPN) PENGUSAHA KENA PAJAK Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Psl. 1 angka 15 UU PPN) Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN DAN PKP Psl. 4 UU PPN Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PENGUSAHA KENA PAJAK Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto PENGUSAHA KECIL Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak. Kep.Men.Keu No 552/KMK.04/2000 stdd. No. 571/KMK.03/2003 tgl. 29 Desember 2003 Copyright-Tunas Hariyulianto

Pengusaha Kena Pajak Peredaran Bruto > Rp.600.000.000,00 Pengusaha yg melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN Peredaran Bruto > Rp.600.000.000,00 < Rp.600.000.000,00 Wajib sebagai PKP Pengusaha Kecil Boleh memilih sebagai PKP Copyright-Tunas Hariyulianto

Pendaftaran PKP 1 Pengusaha Kantor Pelayanan Pajak 4 2 3 3 hari kerja Surat Pengukuhan PKP Formulir Pendaftaran Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto KEWAJIBAN PKP 1. memungut pajak yang terutang; 2. menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; 3. melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN. Psl. 3A UU PPN Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Tempat Pengukuhan PKP 1. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan. 2. Pengusaha yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Tinggal/Kedudukan dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Copyright-Tunas Hariyulianto

JANGKA WAKTU PELAPORAN KEGIATAN USAHA Wajib Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir masa pajak berikutnya setelah masa pajak tercapainya nilai peredaran bruto Rp.600 jt atau lebih. Jika Tidak Pengukuhan Jabatan Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Contoh Kasus : Pengusaha Marijan melakukan penyerahan BKP dengan omzet tahun 2006 sbb : Jumlah Per bulan Jumlah s.d. bulan ini Januari Rp.100.000.000,00 Rp.100.000.000,00 Februari Rp.150.000.000,00 Rp.250.000.000,00 Maret Rp.150.000.000,00 Rp.400.000.000,00 April Rp.250.000.000,00 Rp.650.000.000,00 Paling lambat tanggal 31 Mei 2006 harus mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak; Dalam hal tidak lapor, dikukuhkan secara jabatan mulai 1 Juni 2006; Dalam hal baru diketahui oleh Kantor Pajak pada bulan Juli 2007 dan dikukuhkan secara jabatan mulai 1 Juli 2007, maka : - Kewajiban memungut PPN tetap terhitung mulai tanggal 1 Juni 2006; - Pajak Masukan mulai 1 Juni 2006 s.d. 30 Juni 2007 tidak dapat dikreditkan; - Terkena sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Copyright-Tunas Hariyulianto