PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
PERENCANAAN DAN PEMBUATAN KEPUTUSAN
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Tujuan Dan Sasaran Usaha Pertemuan 4 2x45 Menit Kompetensi.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HAN Depok, 16 Mei 2014
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
smarticle/fhui/ilper/2011
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
based of Pengertian LPS
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
smarticle/fhui/ilper/2014
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
NAMA. : Deny Ismanto, S. E. MATA KULIAH. : Metodologi Penelitian,
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Apa dan Mengapa Demokrasi?
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
smarticle/fhui/ilper/2015
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Wujud Kontribusi Pemerintah dalam Pembangunan Materi Ajar Mata Kuliah Perancangan Peraturan Negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui-ppn/2011

Pada negara hukum yang demokratis, perat Pada negara hukum yang demokratis, perat. per-uu-an merupakan alat utama Pemerintah untuk melakukan perubahan institusional pada lembaga2 sosial, politik dan ekonomi yang bermasalah. Hal ini menunjukkan sisi penting dari perancangan perat. per-uu- an, yaitu membentuk perat. per-uu-an yang efektif dan mampu membawa perubahan. smarticle/fhui-ppn/2011

Masalah Yang Merintangi Pembangunan & Pemerintahan yang Baik Sebagai wahana kontribusi Pemerintah dalam proses pembangunan, perat. per-uu-an merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kesuksesan proses tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011

Kecenderungan menurunnya tingkat pembangunan dan memburuknya kondisi pemerintahan di suatu negara pada dasarnya disebabkan oleh kepemerintahan yang buruk. Kecenderungan tersebut mencerminkan kesulitan2 Pemerintah dalam membentuk perat. per-uu-an yang sesuai. Kondisi ini sesungguhnya menunjukkan kelemahan dalam perancangan perat. per-uu-an. smarticle/fhui-ppn/2011

Kepemerintahan Yang Bersih Dua ciri utama dari kerangka konsepsi ini, yaitu: Pemerintahan yang efektif; dan Pembentukan keputusan publik yang tidak sewenang-wenang. Empat unsur dari pembentukan keputusan publik yang tidak sewenang-wenang, yaitu: (a). berdasarkan atas hukum; (b). pertanggungjawaban; (c). transparansi; dan (d). partisipasi. smarticle/fhui-ppn/2011

Perancangan Perat. Per-uu-an Untuk Perubahan Sosial Yang Demokratis Pemerintah dapat menciptakan suatu lingkungan yang menunjang pencapaian pembangunan hanya dengan mengubah lembaga2 sosial, politik dan ekonomi yang bermasalah. Mengubah suatu lembaga (institusi) berarti mengubah susunan pola perilaku berulang yang membentuk lembaga tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011

Kenyataan bahwa hanya sedikit pemerintahan yang mampu mencapai tujuan2 pembangunan menunjukkan kesulitan2 yang dihadapi pemerintah dalam mengubah pola perilaku. Kondisi ini pada dasarnya bermula dari ketidakmampuan sistem hukum yang telah dibentuk, walaupun hukum sesungguhnya mampu menyebabkan perubahan perilaku. smarticle/fhui-ppn/2011

Dalam mengubah perilaku2 bermasalah, Pemerintah harus merumuskan dan menerjemahkan kebijakan2 yang diusulkan dalam bentuk perat. per-uu-an dengan harapan mampu mengatur secara efektif berbagai perilaku serta memberi dan menjaga legtimasi kekuasaan yang dipegangnya. smarticle/fhui-ppn/2011

Supremasi Hukum Hukum dibentuk oleh pemerintah lewat perat. per-uu-an yang mengarahkan pada bagaimana seseorang harus berperilaku. Dengan demikian, hidup berdasarkan supremasi hukum merupakan kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah. smarticle/fhui-ppn/2011

Kerangka konsepsi ini, yaitu supremasi hukum, merupakan landasan pemikiran bagi pilihan untuk menggunakan hukum sebagai alat untuk mengatasi masalah sosial yang akan diselesaikan. Melalui pembentukan perat. per-uu-an, hukum diharapkan bisa mendorong timbulnya perubahan yang diinginkan atas perilaku masyarakat sehingga memungkinkan penyelesaian atas suatu masalah sosial pada satu bidang kehidupan. smarticle/fhui-ppn/2011

Perat. per-uu-an merupakan langkah penting Pemerintah dalam upaya mengubah perilaku. Walaupun tanpa perat. per-uu-an suatu perubahan perilaku dapat terjadi, namun tanpa adanya perat. per-uu-an maka perubahan yang terjadi itu mungkin tidak sebagaimana diperkirakan oleh Pemerintah melainkan hanya secara kebetulan atau naluriah saja. smarticle/fhui-ppn/2011

Selain fungsi2 yang secara alamiah dikenal, tugas utama dari perat Selain fungsi2 yang secara alamiah dikenal, tugas utama dari perat. per-uu-an dalam menciptakan suatu lingkungan yang menunjang pencapaian pembangunan nasional adalah memberi petunjuk atau pengarahan mengenai perilaku2 baru yang diharapkan. smarticle/fhui-ppn/2011

Fungsi Hukum dan Perat. per-uu-an Fungsi2 hukum dan perat. per-uu-an yang secara alamiah dikenal adalah: mengatur hak dan kewajiban; menetapkan nilai2 masyarakat yang telah ajeg; menentukan status dan kedudukan dalam masyarakat; dan memutuskan penyelesaian perselisihan. smarticle/fhui-ppn/2011

Perancangan Peraturan Perundang-undangan Sebagai Penerjemahan Kebijakan Mengingat bahwa bentuk dan isi pasti berhubungan, maka siapapun yang mempersiapkan rincian ketentuan dari suatu rancangan perat. per-uu-an tidak hanya bertindak sebagai seorang komunikator, namun juga sebagai seorang peserta aktif dalam proses menerjemahkan dan menguraikan suatu kebijakan dalam bentuk yang lebih komunikatif dan operasional. smarticle/fhui-ppn/2011

Oleh karena itu, siapapun yang menyusun suatu rancangan perat Oleh karena itu, siapapun yang menyusun suatu rancangan perat. per-uu-an harus memiliki: keahlian menulis ketentuan per-uu-an dalam menyampaikan kebijakan pemerintahan kepada pihak2 terkait, dan kemampuan menerjemahkan dan menjabarkan kebijakan itu ke dalam rincian ketentuan per-uu-an untuk membentuk perilaku yang baru. smarticle/fhui-ppn/2011

Kegagalan Perancang Dalam Menyusun Peraturan Perundang-undangan Mitos bahwa penyususn rancangan perat. per-uu-an tidak menangani urusan kebijakan: penyusun rancangan hanya ‘tukang jahit’; Banyak negara yang tidak memiliki aturan mengenai prosedur yang mengharuskan penyusun rancangan perat. per-uu-an mendasarkan rancangannya pada pemikiran logis berdasarkan fakta aktual; dan smarticle/fhui-ppn/2011

Sangat sedikit dari penyusun rancangan perat Sangat sedikit dari penyusun rancangan perat. per-uu-an yang memahami teori dan metodologi per-uu-an, dan yang dapat secara jelas menerjemahkan kebijakan pemerintahan menjadi perat. per-uu-an yang dapat dilaksanakan secara efektif. smarticle/fhui-ppn/2011

menyadur peraturan dari negara lain; Akibat dari hal2 tersebut di atas, maka tidak mengherankan jika dalam penyusunan rancangan perat. per-uu-an selalu dipakai 3 (tiga) kebiasaan yang bermasalah: menyadur peraturan dari negara lain; sekedar mengkriminalisasi perilaku yang tidak diinginkan; atau berdasarkan kompromi keinginan dari kelompok2 kepentingan. smarticle/fhui-ppn/2011

Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Teori Perundang-undangan Ilmu Perundang-undangan Proses Metoda Teknik BURKHARD KREMS (Grundfragen der Gesetzgebungslehre, 1979) smarticle/fhui-ppn/2011

Peraturan Perundang-undangan Perat. per-uu-an adalah penyebutan atas norma hukum yang utamanya bersifat pengaturan (umum, abstrak, dan terus menerus) yang: dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; meliputi undang-undang (formell gesetz) yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden sebagai jenis yang tertinggi; dan jenis2 peraturan (satzung) lain yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintahan berdasarkan atas atribusi ataupun delegasi kewenangan pengatur-an dari undang-undang. smarticle/fhui-ppn/2011

Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Jenis2 Perat. Per-uu-an Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; Peraturan Badan Hukum Negara. smarticle/fhui-ppn/2011

Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui-ppn/2011

terima kasih. semoga bermanfaat! SONY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus UI-Depok 16424 Tel: 021-788 49133 Fax: 021-788 49140 Mobile : 08 151 88 9788 E-mail : smarticle@yahoo.com smarticle/fhui-ppn/2011