PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Wujud Kontribusi Pemerintah dalam Pembangunan Materi Ajar Mata Kuliah Perancangan Peraturan Negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui-ppn/2011
Pada negara hukum yang demokratis, perat Pada negara hukum yang demokratis, perat. per-uu-an merupakan alat utama Pemerintah untuk melakukan perubahan institusional pada lembaga2 sosial, politik dan ekonomi yang bermasalah. Hal ini menunjukkan sisi penting dari perancangan perat. per-uu- an, yaitu membentuk perat. per-uu-an yang efektif dan mampu membawa perubahan. smarticle/fhui-ppn/2011
Masalah Yang Merintangi Pembangunan & Pemerintahan yang Baik Sebagai wahana kontribusi Pemerintah dalam proses pembangunan, perat. per-uu-an merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kesuksesan proses tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
Kecenderungan menurunnya tingkat pembangunan dan memburuknya kondisi pemerintahan di suatu negara pada dasarnya disebabkan oleh kepemerintahan yang buruk. Kecenderungan tersebut mencerminkan kesulitan2 Pemerintah dalam membentuk perat. per-uu-an yang sesuai. Kondisi ini sesungguhnya menunjukkan kelemahan dalam perancangan perat. per-uu-an. smarticle/fhui-ppn/2011
Kepemerintahan Yang Bersih Dua ciri utama dari kerangka konsepsi ini, yaitu: Pemerintahan yang efektif; dan Pembentukan keputusan publik yang tidak sewenang-wenang. Empat unsur dari pembentukan keputusan publik yang tidak sewenang-wenang, yaitu: (a). berdasarkan atas hukum; (b). pertanggungjawaban; (c). transparansi; dan (d). partisipasi. smarticle/fhui-ppn/2011
Perancangan Perat. Per-uu-an Untuk Perubahan Sosial Yang Demokratis Pemerintah dapat menciptakan suatu lingkungan yang menunjang pencapaian pembangunan hanya dengan mengubah lembaga2 sosial, politik dan ekonomi yang bermasalah. Mengubah suatu lembaga (institusi) berarti mengubah susunan pola perilaku berulang yang membentuk lembaga tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
Kenyataan bahwa hanya sedikit pemerintahan yang mampu mencapai tujuan2 pembangunan menunjukkan kesulitan2 yang dihadapi pemerintah dalam mengubah pola perilaku. Kondisi ini pada dasarnya bermula dari ketidakmampuan sistem hukum yang telah dibentuk, walaupun hukum sesungguhnya mampu menyebabkan perubahan perilaku. smarticle/fhui-ppn/2011
Dalam mengubah perilaku2 bermasalah, Pemerintah harus merumuskan dan menerjemahkan kebijakan2 yang diusulkan dalam bentuk perat. per-uu-an dengan harapan mampu mengatur secara efektif berbagai perilaku serta memberi dan menjaga legtimasi kekuasaan yang dipegangnya. smarticle/fhui-ppn/2011
Supremasi Hukum Hukum dibentuk oleh pemerintah lewat perat. per-uu-an yang mengarahkan pada bagaimana seseorang harus berperilaku. Dengan demikian, hidup berdasarkan supremasi hukum merupakan kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah. smarticle/fhui-ppn/2011
Kerangka konsepsi ini, yaitu supremasi hukum, merupakan landasan pemikiran bagi pilihan untuk menggunakan hukum sebagai alat untuk mengatasi masalah sosial yang akan diselesaikan. Melalui pembentukan perat. per-uu-an, hukum diharapkan bisa mendorong timbulnya perubahan yang diinginkan atas perilaku masyarakat sehingga memungkinkan penyelesaian atas suatu masalah sosial pada satu bidang kehidupan. smarticle/fhui-ppn/2011
Perat. per-uu-an merupakan langkah penting Pemerintah dalam upaya mengubah perilaku. Walaupun tanpa perat. per-uu-an suatu perubahan perilaku dapat terjadi, namun tanpa adanya perat. per-uu-an maka perubahan yang terjadi itu mungkin tidak sebagaimana diperkirakan oleh Pemerintah melainkan hanya secara kebetulan atau naluriah saja. smarticle/fhui-ppn/2011
Selain fungsi2 yang secara alamiah dikenal, tugas utama dari perat Selain fungsi2 yang secara alamiah dikenal, tugas utama dari perat. per-uu-an dalam menciptakan suatu lingkungan yang menunjang pencapaian pembangunan nasional adalah memberi petunjuk atau pengarahan mengenai perilaku2 baru yang diharapkan. smarticle/fhui-ppn/2011
Fungsi Hukum dan Perat. per-uu-an Fungsi2 hukum dan perat. per-uu-an yang secara alamiah dikenal adalah: mengatur hak dan kewajiban; menetapkan nilai2 masyarakat yang telah ajeg; menentukan status dan kedudukan dalam masyarakat; dan memutuskan penyelesaian perselisihan. smarticle/fhui-ppn/2011
Perancangan Peraturan Perundang-undangan Sebagai Penerjemahan Kebijakan Mengingat bahwa bentuk dan isi pasti berhubungan, maka siapapun yang mempersiapkan rincian ketentuan dari suatu rancangan perat. per-uu-an tidak hanya bertindak sebagai seorang komunikator, namun juga sebagai seorang peserta aktif dalam proses menerjemahkan dan menguraikan suatu kebijakan dalam bentuk yang lebih komunikatif dan operasional. smarticle/fhui-ppn/2011
Oleh karena itu, siapapun yang menyusun suatu rancangan perat Oleh karena itu, siapapun yang menyusun suatu rancangan perat. per-uu-an harus memiliki: keahlian menulis ketentuan per-uu-an dalam menyampaikan kebijakan pemerintahan kepada pihak2 terkait, dan kemampuan menerjemahkan dan menjabarkan kebijakan itu ke dalam rincian ketentuan per-uu-an untuk membentuk perilaku yang baru. smarticle/fhui-ppn/2011
Kegagalan Perancang Dalam Menyusun Peraturan Perundang-undangan Mitos bahwa penyususn rancangan perat. per-uu-an tidak menangani urusan kebijakan: penyusun rancangan hanya ‘tukang jahit’; Banyak negara yang tidak memiliki aturan mengenai prosedur yang mengharuskan penyusun rancangan perat. per-uu-an mendasarkan rancangannya pada pemikiran logis berdasarkan fakta aktual; dan smarticle/fhui-ppn/2011
Sangat sedikit dari penyusun rancangan perat Sangat sedikit dari penyusun rancangan perat. per-uu-an yang memahami teori dan metodologi per-uu-an, dan yang dapat secara jelas menerjemahkan kebijakan pemerintahan menjadi perat. per-uu-an yang dapat dilaksanakan secara efektif. smarticle/fhui-ppn/2011
menyadur peraturan dari negara lain; Akibat dari hal2 tersebut di atas, maka tidak mengherankan jika dalam penyusunan rancangan perat. per-uu-an selalu dipakai 3 (tiga) kebiasaan yang bermasalah: menyadur peraturan dari negara lain; sekedar mengkriminalisasi perilaku yang tidak diinginkan; atau berdasarkan kompromi keinginan dari kelompok2 kepentingan. smarticle/fhui-ppn/2011
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Teori Perundang-undangan Ilmu Perundang-undangan Proses Metoda Teknik BURKHARD KREMS (Grundfragen der Gesetzgebungslehre, 1979) smarticle/fhui-ppn/2011
Peraturan Perundang-undangan Perat. per-uu-an adalah penyebutan atas norma hukum yang utamanya bersifat pengaturan (umum, abstrak, dan terus menerus) yang: dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; meliputi undang-undang (formell gesetz) yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden sebagai jenis yang tertinggi; dan jenis2 peraturan (satzung) lain yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintahan berdasarkan atas atribusi ataupun delegasi kewenangan pengatur-an dari undang-undang. smarticle/fhui-ppn/2011
Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Jenis2 Perat. Per-uu-an Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; Peraturan Badan Hukum Negara. smarticle/fhui-ppn/2011
Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui-ppn/2011
terima kasih. semoga bermanfaat! SONY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus UI-Depok 16424 Tel: 021-788 49133 Fax: 021-788 49140 Mobile : 08 151 88 9788 E-mail : smarticle@yahoo.com smarticle/fhui-ppn/2011