PPh Final UKM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

Pajak penghasilan final
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh PASAL 26.
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan Final
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
STP dan Ketetapan Pajak
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Pajak Penghasilan.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Penghasilan Pasal 24
Tarif PPh.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Preseny by Wulan Indri widiar
Aspek Perpajakan Katering
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

PPh Final UKM

Agenda Latar Belakang PP 46 tahun 2013 dan PMK 117 Aplikasi Ilustrasi

Data APBN 2013 Uraian APBN (triliun) Pendapatan Negara 1.529,7 > Penerimaan Perpajakan* 1.192,9 > Penerimaan Bukan Pajak 332,2 > Hibah 4,5 Belanja Negara 1.683,01 > Belanja Pemerintah Pusat 1.154,4 > Transfer ke Daerah 528,6 Surplus/(Defisit) (153,3) Pembiayaan 153,3 > Dalam negeri 172,8 > Luar Negeri (19,4) (sumber: www.fiskal.depkeu.go.id) *Penerimaan Pajak (1.042T) = 78% dari Pendapatan Negara 4

Data UMKM INDIKATOR SATUAN TAHUN 2011 TAHUN 2012 JUMLAH PANGSA UNIT USAHA (A+B) (Unit) 55,211,396 56,539,560 A. UMKM 55,206,444 99.99 56,534,592 - Usaha Mikro (Umi) 54,559,969 98.82 55,856,176 98.79 - Usaha Kecil (UK) 602,195 1.09 629,418 1.11 - Usaha Menengah(UM) 44,280 0.08 48,997 0.09 B. Usaha Besar (UB) 4,952 0.01 4,968 TENAGA KERJA (A+B) (Orang) 104,613,681 110,808,154 101,722,458 97.24 107,657,509 97.16 - Usaha Mikro (UMi) 94,957,797 90.77 99,859,517 90.12 3,919,992 3.75 4,535,970 4.09 2,844,669 2.72 3,262,023 2.94 2,891,224 2.76 3,150,645 2.84 PDB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (A+B) (Rp. Milyar) 7,427,086.1 8,241,864.3 A. UMKM) 4,303,571.5 57.94 4,869,568.1 59.08 2,579,388.4 34.73 2,951,120.6 35.81 722,012.8 9.72 798,122.2 9.68 1,002,170.3 13.49 1,120,325.3 13.59 3,123,514.6 42.06 3,372,296.1 40.92

Data Wajib Pajak Terdaftar URAIAN/TAHUN 2010 2011 WP Terdaftar 15,911,576 19,112,590 Orang Pribadi 13,861,253 16,880,649 Badan 1,608,337 1,760,108 WP Terdaftar Wajib SPT 14,101,933 17,694,317 SPT Tahunan PPh 8,202,309 9,332,657

Penerimaan dan Potensi PPh TAHUN 2011 Omzet PPh Terutang WP Daftar*) WP SPT WP Bayar Badan 1.760.108 662.189 100.178 65.256.897.086.200 2.836.791.399.813 OP 16.880.649 11.218.770 283.093**) 62.037.545.399.400 1.295.438.807.189 Total 4.132.230.207.002 0.5% 87% Tax Ratio WP Bayar Existing terhadap Pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah Tax Gap PPh Terutang Existing terhadap Potensi PPh 1% Omzet /tahun Jumlah Pelaku UMKM Perkiraan Total Omzet Perkiraan PPh Disetor Dengan Tarif 1% Potensi Pajak s.d Rp.4,8 M 55.162.164 3.301 T 33.01 T *) WP Terdaftar Badan dan OP yang melakukan kegitan usaha dengan omzet s.d. Rp4,8 Miliar **) WP Dengan Omset s.d Rp4,8M yang membayar PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Sumber: Dit. TIP dan Dit TKP yang diolah 8

Tujuan Kebijakan Pajak Penghasilan UMKM Latar Belakang: Kontribusi UMKM dalam perekonomian sangat besar (57.94%) Kontribusi UMKM dalam penerimaan perpajakan sangat kecil (0,5%) Kemudahan dan penyederhanaan perlakuan perpajakan; Penentuan beban pajak sesuai kemampuan UMKM. Cost of Compliance rendah Cost of Collection rendah Hasil Diharapkan: Kepatuhan WP UMKM meningkat Kontribusi UMKM dalam penerimaan perpajakan meningkat 10

Regulasi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR l07/PMK.011/2013 TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERlMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PER.EDARAN BRUTO TERTENTU

Maksud untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan; mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi; mengedukasi masyarakat untuk transparansi; memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Tujuan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat; terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Obyek Pajak Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Jika kurang dalam satu tahun, perhitungan omset disetahunkan. Untuk orang pribadi omzet dikurangi PTKP

1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) Pajak 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) Dasar pengenaan adalah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, waruing/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Perubahan Omzet Dalam hal peredaran bruto kurnulatif Wrijib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.8 miliar dalam suatu Tahun, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Perighasilan sesuai PP 46 sampai dengan akhir 'l'ahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4.8 miliar pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada 'I'ahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif urnum Undang-Undang Pajak Penghasilan,

Pemotongan Pihak Lain Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh yang berdasarkan ketentun wajib dilakukan pemotongan dan / atau pemungutantidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Pembebasan dari pemotongan dari/atau pemungutan Pajak Penghas dan oleh pihak lain diberikan melalui Surat Keterangan Bebas.· . Surat Keterangan Bebas diterbitkan olen Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib ajak terdaftar atas tlama· Direktur Jerideral Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.,

Obyek Pajak tidak Dikenai Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara penilai, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, perantara, agen asuransi, pengajar, penceramah, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut; Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Subyek Pajak Orang Pribadi; Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Subyek Pajak tidak Dikenai Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar. Orang Pribadi dan Badan di atas, wajib melaksanakan ketentuan pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPh secara umum

Pajak Final Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 46 tahun 2016 adalah PPh Pasal 4 ayat 2, bersifat FINAL setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 25. Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh nal, tidak wajib PPh Pasal 25. Jika memiliki penghasilan lain, wajib membayar angsuran PPh 25.

Kompensasi Jika melakukan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian dilakukan atas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan tidak final Kompensasi kerugian 5 tahun berturut-turut, tahun pajak dikenakan pajak final tetap diperhitungkan sebagai jangka waktu 5 tahun. Kerugian pada suatu tahun pajak dikenakan pajak final tidak dapat dikompensasikan pada periode berikutnya.

Penyetoran dan Pelaporan Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN. Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak nal dan/atau bersifat final.

Analisis Kebijakan ini membuat dis-insentintif untuk melakukan pembukuan. Kegiatan pembukuan hanya diperlukan jika omzet lebih dari 4,8m. Untuk omzet yang berfluktuasi, kewajiban menjadi on-off. Untuk UKM dengan laba sebelum pajak kurang dari 4% maka pajak 1% yang dibayarkan menjadi lebih besar. Pengusaha individu tidak diperhatikan PTKP karena pajak dikenakan atas peredaran bruto. Pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan aktual omzet, perlu dikaitkan dengan kebijakan lain

Ilustrasi 1 Ilham menjalankan usaha reparasi komputer dan penjualan peralatan komputer. Peredaran usaha tahun 2013 di Pasar A (KPP A) dengan peredaran bruto 500juta dan Pasar B (KPP B) dengan peredaran bruto 3.500juta. Peredaran pada Januari 2014 Pasar A 40juta, Pasar B 300juta. Ilham meminta SKB dari pemotongan / pemungutan Karena peredaran usaha 2013 total < 4,8milyar, maka dikenakan pajak final. Pajak bulan Januari 2014 Usaha di Pasar A 40jt x 1% = 0,4 jt dilaporkan ke KPP A Usaha di Pasar B 300jt x 1% = 3 jt dilaporkan ke KPP B Atas setiap jasa yang diberikan tidak dikenakan PPh 23

Ilustrasi 2 Mira memiliki usaha garmen di Riau dan Malaysia. Omset usaha garmen di Riau 4milyar sedangkan di Malaysia 6milyar. Mira memperoleh penghasilan dari sewa apartemen di Malaysia. Perhitungan peredaran bruto hanya untuk usaha garmen di Riau, peredaran usaha di LN dan sewa apartemen tidak dimasukkan.

Ilustrasi 3 Kurnia K/2, memiliki toko material dan memberikan konsultasi pada kilen. Penjualan bruto toko material 4milyar Kontrak pelaksanaan konstruksi termasuk pemakaian material dari toko sebesar 1 milyar Jasa konsultasi manajemen 500juta. Usaha toko material dikenakan final 4milyar x 1% = 40jt Pelaksanaan konstruksi final 1 milyar x 4% = 40juta Jasa konsultasi  dikenakan pajak tidak final sesuai dengan tarif umum. Atas penghasilan ini Kurnia harus melakukan angsuran PPh 25 berdasarkan laba tahun sebelumnya.

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/