Pajak Pertambahan Nilai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Objek Pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
SUBJEK PAJAK.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN 40.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penambahan Nilai
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Kewirausahaan (perpajakan)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Pajak Pertambahan Nilai Oleh Rizkita Dwi Amanah Rizka Kurnia Andaru Mentari Anggraini Ira Yunitasari Nesya Nandhini Wildan Deny Saputra

Definisi Pajak Pertambahan Nilai Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen

Objek pajak pertambahan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

SUBYEK PAJAK pertambahan nilai PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PENGUSAHA KECIL Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali pengusaha keci mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Lanjutan.. PEDAGANG ECERAN Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah kerumah menyediakan BKP yang diserahkandaritempatpenjualansecaraecerantersebut; dan melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pembeli pada umumnya dating ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya;

Barang kena pajak Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984 Yang dimaksutkan barang kena pajak adalah Menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

Jasa Kena Pajak Disebutkan dalam pasal 1 angka 6 UU PPN 1984 adalah jasa yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang ini. Jadi sama halnya dengan Barang Kena Pajak, semua jasa pada dasarnya dikenakan PPN, kecuali yang dikecualikan menurut UU PPN 1984

Jenis Barang yang tidak dikenai ppn Minyak mentah Gas bumi Panas bumi Asbes, batu tulis, batu permata, batu kapur, batu apung Batu bara sebelum di proses jadi briket Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga Beras Gabah jagung Sagu Kedelai Garam daging

Jenis jasa yang tidak dikenai pajak a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; b. jasa dokter hewan c. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo d. jasa pemadam kebakaran e. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; f. Jasa dibidang olahraga kecuali komersial g. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu

PAJAK MASUKAN, PAJAK KELUARAN DAN FAKTUR PAJAK KARAKTERISTIK PAJAK KELUARAN Pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak KARAKTERISTIK PAJAK MASUKAN Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak

FAKTUR PAJAK Pengertian Faktur Pajak Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP ; atau Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan dapat sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak.

SAAT PAJAK TERUTANG Pajak terutang: 1) pada saat penyerahan BKP atau JKP 2) pada saat impor BKP 3) pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 4) pada saat pembayaran dalam hal : a) pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP b) pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 5) pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

TEMPAT PAJAK TERUTANG Berdasarkan Pasal 12 UU PPN 1984 ditetapkan bahwa pajak terutang di : 1) tempat tinggal atau tempat kedudukan ; dan 2) tempat kegiatan usaha dilakukan, atau 3) tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ; 4) tempat BKP dimasukkan, dalam hal impor ; 5) tempat orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ; atau 6) satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tempat pemusatan pajak terutang atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak.

CARA MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). TARIF PPN 1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). 2. Tarif PPN sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan • ekspor Jasa Kena Pajak.

Contoh Pajak Penambahan Nilai PKP “A” melunasi tagihan tunai Barang Kena Pajak dengan hargaRp 25.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000,00= Rp2.500.000,00. Jadi PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. PKP “B” melakukan pengiriman pesanan barang kena pajak sebesar Rp20.000.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 Jadi PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

CARA MENGHITUNG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagai berikut :   PPN = Tarif x DPP PPN = 10% x (20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun  bangunan)

Contoh: Pada Bulan Desember  2012  Bapak Andi memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Andi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut: pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000, pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 180.000.000, biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp. 70.000.000. Maka berapakah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembangunan rumah tersebut? Jawab: Sesuai dengan PMK No. 163/PMK.03/2012 tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terhutang adalah: = 10% X  DPP = 10%  X (20% X Total biaya Pembangunan) = 10% X (20% X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000) Sehingga PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terhutang adalah = 10% X 20% X Rp 250.000.000 = Rp 5.000.000

LATIHAN SOAL

1. Pada Bulan Januari 2012 Tn. Alex membangun sebuah toko untuk kegiatan usahanya. Pembangunan toko tersebut dimulai pada bulan juni 2012 dan selesai pada bulan Desember 2012. Luas keseluruhan dari toko tersebut adalah 250m2, total biaya yang dikeluarkan Tn Alexdalam kegiatan Membangun Sendiri sampai dengan selesai adalah sebesar Rp 450.000.000, maka PPN terutang ? 2. Diketahui MEDIA  adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang REKLAME & ADVERTISING. Dan telah dikukuhkan sebagai PKP Beralamat JL. Lembah Pinang Raya BLok i 17 No.4, lt 2 Jakarta13450,Jakarta Indonesia. Berikut ini beberapa transaksi MEDIA selama Bulan januari 2010 Tanggal 4 Jan, Melunasi tagihan PT Lancar atas pembelian alat PRINTER OFFSET  bulan November 2009 sebesar Rp 200.000.000,- Tanggal 10 Januari, Mengirim pesanan 1 unit Baliho ke Makassar dengan harga Rp 160.000.000,- Tanggal 12 Januari, Menerima pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 23.000.000 dari PT Ventosa untuk pemasangan Baliho  pada bulan Februari Tgl 17 Jan, Membayar sewa ruang kantor sebesar Rp 105.000.000 kepada PT. Keraya Bagaimana perhitungan PPN Perusahaan MEDIA dalam setiap transaksi tsb?

Jawaban SOAL 1 Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terhutang adalah: = 10% X  DPP = 10%  X (20% X Total biaya Pembangunan) =10% X (20% X Rp 450.000.000) = Rp 9.000.000

JAWABAN SOAL 2 : Melunasi tagihan PT Lancar atas pembelian alat PRINTER OFFSET PPN= 10 % x Rp 200.000.000,- = Rp 20.000.000 Mengirim pesanan 1 unit Baliho ke Makassar dengan harga Rp 160.000.000,- PPN = 10 % x Rp 160.000.000,- = Rp 16.000.000 Menerima pembayaran Uang Muka dari PT Ventosa untuk pemasangan Baliho pada bulan Februari PPN = 10 % x Rp 23.000.000,- = Rp 2.300.000 Membayar sewa ruang kantor sebesar Rp 105.000.000 kepada PT. Keraya PPN = 10 % x Rp 105.000.000,- = Rp 10.500.000