Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG PPh PASAL 22 DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016
DASAR HUKUM PPh Pasal 22 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Jo 224/PMK011/2012 Jo 146/PMK.011/2013 Jo 175/PMK.011/2013 Jo 107/PMK.010/2015 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 57/PJ/ 2010 jo PER 15/PJ/ 2011 jo PER 06/PJ/ 2013 jo PER 31/PJ/ 2015 TentangTata cara dan Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 SOSIALISASI PERPAJAKAN
PEMUNGUT PPh PASAL 22 MENTERI KEUANGAN BERWENANG MENETAPKAN Pasal 22 ayat (1) MENTERI KEUANGAN BERWENANG MENETAPKAN Bendaharawan Pemerintah Badan-Badan Tertentu Wajib Pajak Badan UNTUK MEMUNGUT PAJAK BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG BERKENAAN DENGAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU USAHA DI BIDANG LAIN ATAS PENJUALAN BARANG YG TERGOLONG SANGAT MEWAH (PMK 253/2008) PPh pasal 22
PEMUNGUT PPh PASAL 22 TIDAK PERLU PENUNJUKAN KHUSUS BANK DEVISA DAN (PMK No. 154/PMK.03/2010) BENDAHARAWAN DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pada Pemerintah Pusat maupun Daerah BADAN USAHA MILIK NEGARA, termasuk BANK-BANK BUMN BANK DEVISA DAN DJBC PRODUSEN/ IMPORTIR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, DAN PELUMAS ATAS IMPOR ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK, GAS DAN PELUMAS YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG (TIDAK TERMASUK JASA) TIDAK PERLU PENUNJUKAN KHUSUS PPh pasal 22
YG MELAKUKAN PEMBAYARAN BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 DITJEN ANGGARAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARAWAN BEA & CUKAI YG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG TIDAK PERLU DITUNJUK SECARA KHUSUS
BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 22 DIPUNGUT BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH WAJIB PAJAK (REKANAN)
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22 PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp. 2.000.000,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA BENDA POS DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB
SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) BUKTI PEMUNGUTAN SSP KP.PDIP 5.1.98 WAJIB PAJAK REKANAN LEMBAR KE-1 KPP MELALUI KPPN LEMBAR KE-2 KPP SBG LAMPIRAN SPT MASA BENDAHARAWAN LEMBAR KE-3 KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) LEMBAR KE-4 PEMUNGUT PPh PSL 22 LEMBAR KE-5
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 SSP DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH BENDAHARAWAN
JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA TATA CARA PELAPORAN PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA F.1.1.32.02 KE KPP/KAPENPA SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
TARIF PPh 22 & PENGHITUNGANNYA TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)= 10% DANA APBN = HARGA (DPP) + PPN = HARGA JUAL = 100% + 10% = 110% HARGA (DPP) = 100/110 X DANA APBN(HARGA JUAL) PPN = 10/110 X DANA APBN atau = 10% X HARGA (DPP) TARIF PPh 22 = 1,5%X DPP(Rekanan BerNPWP) 3% X DPP (Rekanan non NPWP) SOSIALISASI PERPAJAKAN
CONTOH Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Pembelian ATK Rp 2.310.000,- Tgl Pembayaran 12 April 2012 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x 2.310.000 Rp 2.100.000,- PPN 10 % x 2.100.000 Rp 210.000,- PPh pasal 22 1.5% x 2.100.000 Rp 31.500,- (Rekanan ber-NPWP) 3% x 2.100.000 Rp 63.000,- (Rekanan Tidak ber-NPWP) PPh pasal 22 12 April 2012 Batas Waktu Penyetoran PPN 31 Mei 2012 PPh pasal 22 14 Mei 2012 Batas Waktu Pelaporan PPN 31 Mei 2012 SOSIALISASI PERPAJAKAN
CONTOH 2 Drs. Slamet, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp 11.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 22 : Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% = Rp 150.000,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang : Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% x 200% =Rp300.000,-
Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 Kewajiban Pajak Penghasilan = 1% X Omset perbulan (bagi Wajib Pajak Pengusaha yg omsetnya tidak melebihi 4,8 M setahun) Bendaharawan tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh pasal 22 (belanja barang) dan PPh pasal 23 (belanja jasa) apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas (SKB) yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan. (PerDirJend Pajak Per-32/PJ/2013 Pasal 7) SOSIALISASI PERPAJAKAN
Team KPP Pratama Sleman