Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPN 40.
Penjelasan Mengenai Mekanisme Perpajakan TAHUN 2014
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PPh Pasal 22 5.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh PASAL 26.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Pph PSL 26 MUST PRAM.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pajak Penghasilan PASAL 22
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
PPh. Pasal 22.
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAH PENGHASILAN FINAL
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ADMINISTRASI PAJAK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK / SSP.
Transcript presentasi:

Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG PPh PASAL 22 DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016

DASAR HUKUM PPh Pasal 22 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Jo 224/PMK011/2012 Jo 146/PMK.011/2013 Jo 175/PMK.011/2013 Jo 107/PMK.010/2015 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 57/PJ/ 2010 jo PER 15/PJ/ 2011 jo PER 06/PJ/ 2013 jo PER 31/PJ/ 2015 TentangTata cara dan Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 SOSIALISASI PERPAJAKAN

PEMUNGUT PPh PASAL 22 MENTERI KEUANGAN BERWENANG MENETAPKAN Pasal 22 ayat (1) MENTERI KEUANGAN BERWENANG MENETAPKAN Bendaharawan Pemerintah Badan-Badan Tertentu Wajib Pajak Badan UNTUK MEMUNGUT PAJAK BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG BERKENAAN DENGAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU USAHA DI BIDANG LAIN ATAS PENJUALAN BARANG YG TERGOLONG SANGAT MEWAH (PMK 253/2008) PPh pasal 22

PEMUNGUT PPh PASAL 22 TIDAK PERLU PENUNJUKAN KHUSUS BANK DEVISA DAN (PMK No. 154/PMK.03/2010) BENDAHARAWAN DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pada Pemerintah Pusat maupun Daerah BADAN USAHA MILIK NEGARA, termasuk BANK-BANK BUMN BANK DEVISA DAN DJBC PRODUSEN/ IMPORTIR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, DAN PELUMAS ATAS IMPOR ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK, GAS DAN PELUMAS YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG (TIDAK TERMASUK JASA) TIDAK PERLU PENUNJUKAN KHUSUS PPh pasal 22

YG MELAKUKAN PEMBAYARAN BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 DITJEN ANGGARAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARAWAN BEA & CUKAI YG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG TIDAK PERLU DITUNJUK SECARA KHUSUS

BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 22 DIPUNGUT BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH WAJIB PAJAK (REKANAN)

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22 PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp. 2.000.000,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA BENDA POS DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB

SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) BUKTI PEMUNGUTAN SSP KP.PDIP 5.1.98 WAJIB PAJAK REKANAN LEMBAR KE-1 KPP MELALUI KPPN LEMBAR KE-2 KPP SBG LAMPIRAN SPT MASA BENDAHARAWAN LEMBAR KE-3 KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) LEMBAR KE-4 PEMUNGUT PPh PSL 22 LEMBAR KE-5

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 SSP DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH BENDAHARAWAN

JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA TATA CARA PELAPORAN PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA F.1.1.32.02 KE KPP/KAPENPA SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

TARIF PPh 22 & PENGHITUNGANNYA TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)= 10% DANA APBN = HARGA (DPP) + PPN = HARGA JUAL = 100% + 10% = 110% HARGA (DPP) = 100/110 X DANA APBN(HARGA JUAL) PPN = 10/110 X DANA APBN atau = 10% X HARGA (DPP) TARIF PPh 22 = 1,5%X DPP(Rekanan BerNPWP) 3% X DPP (Rekanan non NPWP) SOSIALISASI PERPAJAKAN

CONTOH Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Pembelian ATK Rp 2.310.000,- Tgl Pembayaran 12 April 2012 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x 2.310.000 Rp 2.100.000,- PPN 10 % x 2.100.000 Rp 210.000,- PPh pasal 22 1.5% x 2.100.000 Rp 31.500,- (Rekanan ber-NPWP) 3% x 2.100.000 Rp 63.000,- (Rekanan Tidak ber-NPWP) PPh pasal 22 12 April 2012 Batas Waktu Penyetoran PPN 31 Mei 2012 PPh pasal 22 14 Mei 2012 Batas Waktu Pelaporan PPN 31 Mei 2012 SOSIALISASI PERPAJAKAN

CONTOH 2 Drs. Slamet, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp 11.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 22 : Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% = Rp 150.000,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang : Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% x 200% =Rp300.000,-

Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 Kewajiban Pajak Penghasilan = 1% X Omset perbulan (bagi Wajib Pajak Pengusaha yg omsetnya tidak melebihi 4,8 M setahun) Bendaharawan tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh pasal 22 (belanja barang) dan PPh pasal 23 (belanja jasa) apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas (SKB) yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan. (PerDirJend Pajak Per-32/PJ/2013 Pasal 7) SOSIALISASI PERPAJAKAN

Team KPP Pratama Sleman