FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
DPP dan Faktur Pajak.
Faktur pajak dan nota retur
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pajak Penghasilan Pasal 22
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
Materi Program Brevet Terpadu A-B
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
UU PPN DAN PPnBM (NOMOR 42 TAHUN 2009)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Transcript presentasi:

FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR By Tunas Hariyulianto, SE., MSi.

Setiap Transaksi penyerahan yang terutang PPN Sistem PPN Indonesia “Invoice Method” Setiap Transaksi penyerahan yang terutang PPN Bukti Pungutan PPN Invoice Faktur Pajak

Fungsi Faktur Pajak PKP Penjual  Bukti Pungutan Pajak; PKP Pembeli  Sarana Pengkreditan Pajak Masukan.

Jenis Faktur Pajak Standar Sederhana Biasa Gabungan Dokumen Tertentu PER-159/PJ./2006 Kep-128/PJ./2004 Biasa Gabungan Dokumen Tertentu Kep-312/PJ./2001

FAKTUR PAJAK STANDAR Paling sedikit memuat : Pasal 13 (5) UU PPN Paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Bentuk, Ukuran, Pengadaan Faktur Pajak Bentuk dan Ukuran Formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak; Pengadaan Formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak; Faktur Pajak dibuat minimal dalam rangkap 2 (dua) : Lembar 1 è Pembeli. Lembar 2 è Penjual.

Contoh Faktur Pajak Standar (Rupiah)

Contoh Faktur Pajak Standar (Valas)

KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar

KODE TRANSAKSI Kepada Pemungut PPN : 02  kepada Pemungut PPN Bendaharawan 03  kepada Pemungut PPN lainnya selain Bendaharawan Kepada Selain Pemungut PPN : 01  kepada Selain Pemungut PPN 04  yang menggunakan DPP Nilai Lain 05  yang PM-nya di-Deemed 06  penyerahan dengan tarif selain 10%. 07  yang PPN-nya Tidak Dipungut 08  yg dibebaskan dr pengenaan PPN 09  penyerahan Aktiva pasal 16 D

DPP Nilai Lain 567/KMK.04/2000 Jo.251/KMK.03/2002 a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata; d. untuk penyerahan film ceritera adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; e. untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; f. untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar; g. untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual; h. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; i. untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; j. untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon. k. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; l. untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

1 è FAKTUR PAJAK PENGGANTI KODE STATUS 0 è FAKTUR PAJAK NORMAL; 1 è FAKTUR PAJAK PENGGANTI TAHUN PENERBITAN Diisi dengan Tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar Tahun 2007 è diisi dengan 07; Tahun 2008 è diisi dengan 08.

Nomor Urut FP Standar Dibuat secara berurutan tanpa membedakan Kode Transaksi, Status, dan mata uang; Dimulai dari No.Urut 1 pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan dimulai sejak Masa Pajak dikukuhkan; Dalam hal sebelum Januari tahun berikutnya, No.Urut telah mencapai 99999999, maka dimulai lagi dari No. Urut 1, dan PKP wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP, paling lambat pada saat FP dengan No. Urut 1 tsb. diterbitkan.

Kode Cabang Kode ‘000’ KECUALI PKP yang dipusatkan secara jabatan pada KPP Sistem Adminitrasi Modern, namun : a. Sistem penerbitan FP Standar nya belum online; b. Kantor Pusat / Cabang ada yang sbg Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau berada di Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Kode Cabang diisi sendiri secara berurutan Menyampaikan Pemberitahuan paling lambat sebelum FP diterbitkan

PENANDATANGAN FAKTUR PAJAK Faktur Pajak (FP) harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak / berwenang Surat pemberitahuan ke Kantor Pajak ttg. pejabat yang berhak menandatangani FP & contoh tanda tangan, paling lambat saat mulai tandatangan; Dalam hal Penandatangan = Pihak lain è surat kuasa.

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan atas sebagian tahap pekerjaan; atau e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Transaksi Dalam Mata Uang Asing Penyerahan kepada Selain Pemungut PPN  dikonversi dengan Kurs KMK tanggal pembuatan Faktur Pajak (Per 159/PJ./2006); Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan  dikonversi dengan kurs KMK tanggal pembayaran oleh Bendaharawan; (Pasal 11 PP 143/2000) Penyerahan kepada Pemungut PPN Selain Bendaharawan  dikonversi dengan kurs KMK tanggal pembuatan Faktur Pajak (11/PMK.03/2005).

FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN Faktur Pajak Standar yang dibuat meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP kepada pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama. selama satu bulan takwim;

Contoh Faktur Pajak Gabungan Penyerahan : Tgl 1 Agustus 2007  Pembeli A Tgl. 4 Agustus 2007  Pembeli B Tgl. 10 Agustus 2007  Pembeli A Tgl. 15 Agustus 2007  Pembeli A Tgl. 21 Agustus 2007  Pembeli B Tgl. 27 Agustus 2007  Pembeli A Untuk seluruh penyerahan kepada pembeli A, dapat dibuatkan 1 Faktur Pajak Gabungan. Untuk seluruh penyerahan kepada pembeli B, dapat dibuatkan 1 Faktur Pajak Gabungan.

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau Pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak Standar a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak; b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM; e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. f. Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak Standar Paling sedikit harus memuat : a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama dan Alamat penerima dokumen; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri; c. Jumlah satuan barang apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak; dan e. Jumlah Pajak yang terutang, kecuali dalam hal ekspor.

Faktur Pajak Sederhana a. kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir; atau b. kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui. Paling Sedikit Memuat : a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; b. jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan; c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah; d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana

PENGISIAN FAKTUR PAJAK STANDAR Lengkap; Jelas; dan Benar. Faktur Pajak Cacat Tidak Tidak PKP Penjual PKP Pembeli Ya Tidak Dapat Dikreditkan Sanksi Psl 14 (4) UU KUP Bukti Pengkreditan Pajak Masukan

PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR FP Cacat/Rusak/Salah Pengisian FP Standar Pengganti Paling Lambat 2 Tahun sejak tgl FP yg diganti dan belum dilakukan pemeriksaan a. SPT Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan b. SPT Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti dengan mencantumkan nilai 0 (Nol) pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Surat dan Fotokopi FP (2 lbr) Penelitian dan Legalisasi FP FAKTUR PAJAK HILANG 1 PKP Pembeli PKP Penjual Surat Surat dan Fotokopi FP (2 lbr) 1 FP Legalisasi 3 2 Tembusan Surat KPP PKP Pembeli terdaftar KPP PKP Penjual terdaftar Penelitian dan Legalisasi FP

PEMBATALAN TRANSAKSI Harus didukung oleh Bukti/Dokumen Pembatalan Transaksi; Faktur Pajak harus dibatalkan dan tetap disimpan; PKP Penjual harus menyampaikan surat pemberitahuan + copy FP yang dibatalkan ke KPP Penjual dan KPP Pembeli; PKP Penjual telah melaporkan dalam SPT è harus melakukan pembetulan SPT (mencantumkan 0 pada DPP, PPN/PPnBM); PKP Penjual belum melaporkan dalam SPT è harus dilaporkan dalam SPT (mencantumkan 0 pada DPP, PPN/PPnBM); PKP Pembeli telah melaporkan dalam SPT è harus melakukan pembetulan SPT (mencantumkan 0 pada DPP, PPN/PPnBM).

PENGEMBALIAN (RETUR) BARANG KENA PAJAK (Keputusan Menteri Keuangan No.596/KMK.04/1994 Jo. SE-12/PJ.54/1995) Penjualan Barang (Faktur Pajak) Penjual Pembeli Retur Barang + Nota Retur

Sekurang-kurangnya harus mencantumkan : NOTA RETUR Sekurang-kurangnya harus mencantumkan : a. Nomor urut; b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli; d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; e. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; h. Tanggal pembuatan Nota Retur; i. Tanda tangan pembeli.

(Atas Faktur Pajak Nomor : ………… Tanggal ………….) PEMBELI Nama : Alamat : NOTA RETUR Nomor : (Atas Faktur Pajak Nomor : ………… Tanggal ………….) PEMBELI Nama : Alamat : NPWP : KEPADA PENJUAL No. Pengukuhan PKP : No. Urut Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Kuantum Harga Satuan Menurut Faktur Pajak (Rp) Harga BKP yang dikembalikan Jumlah Harga BKP yang dikembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang diminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diminta kembali ……… , …………… Pembeli (………………….) Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Lembar ke-2 : untuk Pembeli

Perlakuan PPN Atas Retur Mengurangi : a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; b. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; c. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya; d. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak. Pengurangan di atas tidak dilakukan apabila ada penggantian BKP yang sama, baik dalam jumlah phisik, jenis, maupun harganya.

Perlakuan PPnBM Atas Retur Mengurangi : a. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; b. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli; c. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak. Pengurangan di atas tidak dilakukan apabila ada penggantian BKP yang sama, baik dalam jumlah phisik, jenis, maupun harganya.

PEMBUATAN DAN PELAPORAN NOTA RETUR Nota Retur dibuat minimal dalam rangkap 2 : Lembar ke-1 untuk PKP Penjual dan Lembar ke-2 untuk PKP Pembeli; Dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP; Pelaporan oleh Pembeli  dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur; Pelaporan oleh Penjual  dilakukan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur.