Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dasar Hukum UU No.42 Tahun 2009 Tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas BKP dan JKP yang dikonsumsi di dalam negeri.
Pengertian PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pabrikan kepada siapapun atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh importir
Karakteristik PPnBM Merupakan pungutan tambahan disamping PPN. Hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor BKP mewah atau pabrikan BKP mewah. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Namun jika eksportir mengekspor BKP mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.
Dasar Pertimbangan Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen penghasilan rendah dengan konsumen penghasilan tinggi. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah. Perlu adanya perlindungan atas produsen kecil/tradisional. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Subjek PPnBM Objek PPnBM PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah didalam daerah Pabean dalam lingkungan perusahaannya dan PKP yang melakukan impor barang mewah Objek PPnBM Penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha dari hasil pabrikasi. Impor BKP yang tergolong mewah.
Dasar Pengenaan Pajak Harga jual. Penggantian. Nilai Impor. Nilai Ekspor. Nilai lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengenaan / Saat terutang PPnBm Penyerahan BKP yang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong barang mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas dan membotolkan serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tsb. Impor BKP yang tergolong barang mewah PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong barang mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tsb serta tidak memperhatikan apakah impor tsb dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.
BKP yang Tergolong Mewah Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (bersifat eksklusif). Pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Tarif PPnBM Serendah rendahnya 10% dan setinggi tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (Nol Persen) Kelompok tarif PPnBM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Faktur Pajak
Pengertian Adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP karena penyerahan BKP / JKP atau dibuat oleh Dirjen Bea dan Cukai karena impor BKP. Bagi penjual merupakan bukti pajak keluaran, sedangkan bagi pembeli merupakan bukti pajak masukan
Fungsi Faktur Pajak Sebagai bukti pungutan Sebagai bukti pembayaran Sebagai sarana pengawasan
MACAM-MACAM FAKTUR PAJAK Faktur pajak standar (FPS), adalah FP yang bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh keputusan Dirjen Pajak. Faktur pajak gabungan, adalah FP standar yang memuat lebih dari satu transaksi dalam satu masa pajak untuk satu pelanggan. Faktur pajak sederhana. Dokumen lain yang telah ditetapkan sebagai FP standar: PIB (Pemberitahuan Impor Barang)+SSP (Surat Setoran Pajak), untuk impor barang. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), FP standar untuk Bulog/Dolog. Tanda pembayaran jasa telkom. Tiket untuk jasa angkutan udara. Nota penjualan jasa, untuk jasa pelabuhan. SSP untuk pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. PEB+Invoice, untuk ekspor barang yang sudah difiat oleh DJBC. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), faktur pajak standar Pertamina utk penyerahan BBM/non BBM
Faktur Pajak Memuat nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPn BM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Saat Pembuatan Faktur Pajak FP Standar : akhir bln berikutnya setelah bulan penyerahan dalam hal pembayaran diterima; saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan; saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan; pada saat penerimaan pembayaran termin dlm hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN
FP Gabungan : pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan; atau pada akhir bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 0 0. 0. 0 0 0. 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Cabang Tahun Nomor Urut Kode Status Kode Faktur Pajak Nomor Seri Faktur Pajak
Faktur Pajak Cacat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 oleh PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan,
Sanksi Sanksi berupa denda administrasi 2% dari DPP bagi PKP tidak membuat faktur pajak, Sanksi berupa denda administrasi 2% dari DPP bagi bukan PKP membuat faktur pajak dan diwajibkan pula menyetor jumlah pajak yang dibuatkan faktur pajak.
Larangan Membuat Faktur Pajak Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Nota Retur Dibuat jika BKP yang dibeli oleh PKP dikembalikan, sehingga PPN atas penyerahan BKP akan mengurangi : Pajak Keluaran bagi PKP Penjual Pajak Masukan bagi PKP Pembeli
Isi Nota Retur Nomor urut Nomor dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan Nama, alamat, dan NPWP Pembeli Nama, alamat NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan kena pajak yang menerbitkan faktur Macam, jenis, jumlah dan harga BKP yang dikembalikan PPN atas BKP yang dikembalikan PPnBM atas BKP yang dikembalikan Tanggal pembuatan faktur Tanda tangan pembeli