Perpajakan Akhir Tahun 2016 Biro Keuangan UB 2016
Masa Pajak & kode Billing Masa Pajak bulan sebelumnya bisa digunakan hingga Max tanggal 10 bulan berikutnya Kode billing max 7 hari kalender dan wajib segera dibayarkan.
Penggunaan NPWP Bendahara Pengeluaran PPh 21 (MAP 411121 KJS 402) PPh 23 (MAP 411124 KJS 100 / 104-Jasa) PPh 4 ayat 2 (MAP 411128 KJS 409-konstruksi / 403-sewa lahan / 402-pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan) Rekanan PPN (MAP 411211 KJS 910) PPh 22 (MAP 411122 KJS 910)
Tarif Pajak Bendahara Pengeluaran PPh 21 (sesuai tarif) PPh 23 2% PPh 4 ayat 2 (sesuai tarif) untuk sewa lahan dan/atau bangunan tarif 10% Rekanan PPN 10% PPh 22 1,5%
Jenis Pajak Bendahara Pengeluaran PPh 21 Honorarium tidak tetap, Gaji PPh 23 konsumsi, sewa, jasa PPh 4 ayat 2 konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, sewa lahan / bangunan Rekanan PPN Penyerahan BKP dan atau JKP diatas Rp. 1 juta PPh 22 barang habis pakai, elektronik, mebelair diatas Rp. 2 Juta
Ketentuan Khusus Rekanan bukan PKP, PPN menggunakan NPWP bendahara Pengeluaran, tanpa faktur pajak Rekanan memiliki SKB PPh 23 atau PPh 22, pajak menggunakan PPh 4 ayat 2 (411128) KJS 420 dengan NPWP rekanan
Batas akhir PNBP SPM GUP 14 Desember 2016 SPM LS 21 Desember 2016 SPM TUP 04 Desember 2016 GUP Nihil dan TUP Nihil 23 Desember 2016 Sisa saldo dana UP dan TUP 28 Desember 2016
TERIMA KASIH