Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori Penjelasan Pasal 13 ayat (1) ] B . PPN yang terutang (PK) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan DPP yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain [ Pasal 9 ayat (2) ]
PM dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PK dalam Masa Pajak yang sama [ Pasal 9 ayat (2) ] D. PM yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan [ Pasal 9 ayat (9) ]
PM yang dapat dikreditkan adalah PM atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha [ Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b ] Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha : pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN
F. PM yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) [ Pasal 9 ayat (2b) ]
Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, PM atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan [ Pasal 9 ayat (2a) ] H. Dalam hal terjadi pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, PM atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan PM tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi [Pasal 9 ayat (14) ]
PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP yang dikembalikan baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN dan PPn BM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut [ Pasal 5A ayat (1) dan ayat (2) ] J. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut
BKP yang dikembalikan (retur) oleh pembeli >PPN dan PPn BM dikembalikan < Hal tersebut mengurangi PK dan PPnBM yang terutang oleh PKP penjual dan mengurangi: PM dari PKP pembeli, dalam hal PM atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan biaya atau harta bagi PKP pembeli,dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, atau biaya atau harta bagi pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut
Akan mengurangi PK yang terutang oleh PKP pemberi JKP dan mengurangi: JKP yang dibatalkan (pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas/kemudahan) oleh pihak penerima JKP Akan mengurangi PK yang terutang oleh PKP pemberi JKP dan mengurangi: PM dari PKP penerima JKP, dalam hal PM atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan, biaya atau harta bagi PKP penerima JKP, dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, atau biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat(6) Perolehan BKP atau JKP yang PM-nya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak perolehan BKP atau JKP yang PM-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN,yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, PK lebih besar daripada PM, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP [Pasal 9 ayat (3)]
Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya [Pasal 9 ayat (4) ]
Atas kelebihan PM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku (Pasal 9 ayat (4))
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada Pasal 9 ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihanPMdapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa Pajak oleh : □ PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, yang PPN-nya tidak dipungut PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud, PKP yang melakukan ekspor JKP, PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9ayat (2a). [ Pasal 9 ayat (4b) ]
Apabila dalam suatu Masa Pajak → Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak PPN, sepanjang bagian penyerahan yang terutang PPN dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya ↓ jumlah PM yang dapat dikreditkan adalah PM yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN
↓ Apabila dalam suatu Masa Pajak → Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui dengan pasti ↓ jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang PPN dihitung menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan