Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
Pengusaha Kena Pajak.
SUBJEK PAJAK.
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
CONTOH SOAL.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori Penjelasan Pasal 13 ayat (1) ] B . PPN yang terutang (PK) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan DPP yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain [ Pasal 9 ayat (2) ]

PM dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PK dalam Masa Pajak yang sama [ Pasal 9 ayat (2) ] D. PM yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan [ Pasal 9 ayat (9) ]

PM yang dapat dikreditkan adalah PM atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha [ Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b ] Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha : pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN

F. PM yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) [ Pasal 9 ayat (2b) ]

Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, PM atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan [ Pasal 9 ayat (2a) ] H. Dalam hal terjadi pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, PM atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan PM tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi [Pasal 9 ayat (14) ]

PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP yang dikembalikan baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN dan PPn BM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut [ Pasal 5A ayat (1) dan ayat (2) ] J. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut

BKP yang dikembalikan (retur) oleh pembeli >PPN dan PPn BM dikembalikan < Hal tersebut mengurangi PK dan PPnBM yang terutang oleh PKP penjual dan mengurangi: PM dari PKP pembeli, dalam hal PM atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan biaya atau harta bagi PKP pembeli,dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, atau biaya atau harta bagi pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut

Akan mengurangi PK yang terutang oleh PKP pemberi JKP dan mengurangi: JKP yang dibatalkan (pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas/kemudahan) oleh pihak penerima JKP Akan mengurangi PK yang terutang oleh PKP pemberi JKP dan mengurangi: PM dari PKP penerima JKP, dalam hal PM atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan, biaya atau harta bagi PKP penerima JKP, dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, atau biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat(6) Perolehan BKP atau JKP yang PM-nya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak perolehan BKP atau JKP yang PM-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN,yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, PK lebih besar daripada PM, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP [Pasal 9 ayat (3)]

Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya [Pasal 9 ayat (4) ]

Atas kelebihan PM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku (Pasal 9 ayat (4))

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada Pasal 9 ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihanPMdapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa Pajak oleh : □ PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, yang PPN-nya tidak dipungut PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud, PKP yang melakukan ekspor JKP, PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9ayat (2a). [ Pasal 9 ayat (4b) ]

Apabila dalam suatu Masa Pajak → Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak PPN, sepanjang bagian penyerahan yang terutang PPN dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya ↓ jumlah PM yang dapat dikreditkan adalah PM yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN

↓ Apabila dalam suatu Masa Pajak → Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui dengan pasti ↓ jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang PPN dihitung menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan