DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
ajustment/opinion/deal
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi 11.
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
ajustment/opinion/deal
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP) - SK MENKEU NO.128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000 tentang Toko Bebas Bea - Keputusan DIRJEN BC NO.Kep-74/BC/2001 tanggal 22 November 2001 tentang Tatacara Pengusahaan Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Toko Bebas Bea

Pengertian Toko Bebas Bea Adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang digunakan untuk kegiatan menjual barang asal impor dan atau barang asal DPIL dengan mendapatkan pembebasan BM ; Cukai dan PDRI tidak dipungut kepada: 1. Warga negara asing tertentu yang bertugas di Indonesia 2. Turis asing 3. Orang yang berangkat ke luar negeri 4. Orang yang tiba dari luar negeri Dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan pembebasan

Pengusaha Toko Bebas Bea (PTBB) Perseroan terbatas yang yang menjual barang-barang asal impor dan asal TLDDP di TBB

Lokasi-lokasi TBB TBB -Terminal keberangkatan Bandara Internasional/ Pelabuhan laut, sesudah Pos Pemeriksaan Imigrasi (TBB Keberangkatan) -Terminal kedatangan Bandara Internasional / Pelabuhan laut, sesudah pos pemeriksaan Imigrasi dan sebelum Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai (TBB Kedatangan) -Didalam Kota (TBB dalam Kota) Iksaan

Fasilitas yang harus ada di TBB - Gudang Penimbunan : Ruang yang dimiliki PTBB untuk menyimpan atau menimbun barang asal impor maupun asal Daerah Pabean Ruang pemeriksaan : Ruang yang dimiliki PTBB yang berada dalam gudang penimbunan untuk melakukan pemeriksaan barang Ruang Penjualan : Ruang yang dimiliki PTBB untuk menjual barang asal impor dan asal Daerah Pabean TBB

TBB di Terminal Keberangkatan dapat memiliki TBB Ruang Pamer : Ruang yang dimiliki PTBB keberangkatan diluar Bandara Internasional / Pelabuhan laut yang digunakan untuk pameran sekaligus penjualan barang Ruang Penyerahan : Ruang yang dimiliki PTBB keberangkatan untuk menyerahkan barang yang telah dilakukan transaksi pembelian berdasarkan bukti pembelian yang diserahkan

Persetujuan Pengusaha TBB Diberikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan a/n Menteri Keuangan Pengusaha Mengajukan Permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan melampirkan : 1. Foto copy izin usaha dan izin lain yg diperlukan dari instansi teknis yang terkait 2. Foto copy akte pendirian perusahaan 3. Foto copy NPWP , PKP dan SPT 4. Foto copy NPPBKC jika perusahaan menjual BKC 5. Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan 6. Peta lokasi/tempat yg akan dijadikan TBB 7. Peta letak gedung penimbunan, ruang pemeriksaan, ruang ruang penjualan, ruang pamer dan ruang penyerahan 8. Daftar jenis barang yang akan dijual 9. Berita Acara Pemeriksaan lokasi sesuai lampiran II keputusan ini - Persetujuan atau penolakan permohonan yg diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Dirjen BC dengan memperhatikan kebutuhan TBB di suatu daerah

Fasilitas Kepabeanan Dan Cukai - Barang impor yang dimasukkan ke TBB untuk dijual diberikan fasilitas berupa penangguhan BM, pembebasan cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM, serta PPh pasal 22 - Atas penyerahan barang kena pajak asal TLDDP ke TBB tidak dipungut PPN dan PPnBM - Atas pemasukan BKC asal TLDDP ke TBB diberikan pembebasan cukai

PEMBEBASAN CUKAI ATAS BKC Fasilitas Kepabeanan Dan Cukai PEMBEBASAN CUKAI ATAS BKC Bagi Tenaga Ahli bangsa asing serta Keluarganya…yang membeli BKC Di TBB: MMEA adalah 10 liter/orang dewasa per bulan Hasil tembakau adalah sigaret 300 batang atau cerutu 100 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 500 gr per orang dewasa per bulan atau dlm hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dgn perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tsb Bagi orang yang baru tiba dari luar Negeri yang membeli BKC di TBB: # MMEA adalah 1 liter # Hasil tembakau adalah sigaret 200 batang atau cerutu 50 batang atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya 200 gram per orang dewasa atau dlm hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dgn perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tsb

Dikenakan BM , Cukai dan PDRI Fasilitas Kepabeanan Dan Cukai PENJUALAN BARANG ASAL IMPOR DI TBB DALAM KOTA KPD TURIS ASING ATAU WARGANEGARA ASING YG BEKERJA DI PMA/PMDN, KONTRAK KARYA, PROJECT AID YG BERDOMISILI DI INDONESIA Menunjukkan Paspor / KITAS / IKTA Dikenakan BM , Cukai dan PDRI Hanya diberikan sesuai kebutuhan / konsumsi dgn batasan USD 250.- per orang /hari atau USD 1.000.-per keluarga / hari Menggunakan PIB yg dibuat PTBB

DIKENAKAN BM, PPN, PPnBM dan PPh ps. 22 IMPOR Impor Barang Dan Peralatan oleh PTBB DIKENAKAN BM, PPN, PPnBM dan PPh ps. 22 IMPOR

Fasilitas Kepabeanan Dan Cukai Dibebaskan BM, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 Impor, kepada orang yg membeli brg di TBB # Anggota Korp Diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi # Tenaga Ahli bangsa asing beserta keluarganya yang berdomisili dan bekerja di Indonesia pada lembaga – lembaga internasional dan organisasi asing lainnya yang telah menjalankan kerjasama dengan pemerintah Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi,kecuali BKC # Orang yang baru tiba dari luar negeri yang membeli barang di TBB kedatangan diberlakukan sesuai ketentuan barang penumpang Untuk Terminal Keberangkatan, diatur sbb : # Orang yang berpergian ke luar negeri,yang membeli barang di TBB keberangkatan dengan jumlah pembelian tidak dibatasi # Orang yang berpergian ke luar negeri yang melakukan transaksi barang di Ruang Pamer,dengan jumlah pembelian tidak dibatasi,yang barangnya diserahkan di Ruang Penyerahan TBB keberangkatan

Pemasukan Barang Ke TBB DAPAT DILAKUKAN DARI : TPS GUDANG BERIKAT TBB LAINNYA TLDDP Dgn menggunakan BC 2.3 dilampiri B/L atau AWB,Invoice,Packing List Dgn menggunakan BC 2.3 dilampiri Invoice,Packing List Dgn menggunakan BC 2.3 Dgn menggunakan PPB-1

Pengeluaran Barang dari TBB UNTUK BARANG ASAL TLDDP DAPAT DILAKUKAN UNTUK TUJUAN : Ditimbun di TBB lainnya Dikembalikan ke TLDDP Dgn menggunakan BC 2.3 dilampiri Invoice,Packing List dan Dokumen lainnya Pengeluaran Barang Kena Pajak : dikenakan PPN dan PPnBM dg menggunakan PPB-2 pengeluaran Barang Kena Cukai sesuai ketentuan per UU Cukai dg menggunakan PPB-2

Pengeluaran Barang dari TBB UNTUK BARANG ASAL IMPOR DAPAT DILAKUKAN UNTUK TUJUAN : Ditimbun di TBB lainnya Diekspor kembali Dgn menggunakan BC 2.3 dilampiri Invoice,Packing List dan Dokumen lainnya Dgn menggunakan BC 2.3 dilampiri Dokumen asal barang dan PEB Formulir BC 2.3 dibuat dlm rangkap 3 untuk: -Lembar ke 1 dan PEB untuk dokumen pelindung pengangkutan -Lembar ke 2 untuk Kepala Kantor -Lembar ke 3 untuk PTBB -Copy lembar ke 1 untuk Pejabat BC di Pelabuhan Muat

Pemeriksaan Pembukuan Dan Sediaan Barang DJBC melakukan audit atas pembukuan, catatan, daan dokumen PTBB serta pencacahan sediaan barang ; PTBB bertanggung jawab atas peluanasan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 Impor yg terutang dan SA berupa denda sebesar 100 % dari BM terutang apabila dlm hal hasil audit ditemukan adanya selisih kurang atas jenis dan atau jumlah brg yg seharusnya ada atau ditemukan adanya ketidaksesuaian dgn tujuan penggunaan Apabila hasil audit kedapatan selisih lebih jumlah dan/atau jenis brg maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kewajiban Dan Larangan Menyimpan, mengatur, menatausahakan brg dgn tertib ; Menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Menyimpan dan memelihara buku/catatan dlm kurun waktu 10 th Membuat laporan bulan selambat-lambatnya tgl 10 bulan berikutnya Menyerahkan dokumen jika diaudit Menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi petugas BC Mencatat data pembeli brg Memasang papan nama perusahaan Memasang pemberitahuan ditempat yg dpt dilihat dan cukup jelas ttg pembebasan nilai tertentu terhadap brg yg dijual khusus di TBB Kedatangan/Keberangkatan BKC yg dijual di TBB wajib dilekati label ‘Duty and Excise not paid’, pd saat akan dikeluarkan dari gudang penimbunan desain, penyediaan, pemesanan, dan pelekatan label ditetapkan Dirjen BC Larangan : TBB dilarang menjual brg selain jenis brg yg tercantum dlm persetujuan pengusahaan TBB jika akan menjual jns brg lain harus ada izin dr DJBC Mejual kpd orang yg tidak berhak membeli

Pembekuan Dan Pencabutan PEMBEKUAN DAPAT DILAKUKAN : # Hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran yg merugikan keuangan negara # PTBB dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya # PTBB menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan TBB PEMBEKUAN DAPAT DIUBAH MENJADI PENCABUTAN : # Tidak mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan # Tidak mampu lagi mengusahakan TBB

Persetujuan PTBB dapat dicabut oleh Dirjen dalam hal: Pembekuan Dan Pencabutan Persetujuan PTBB dapat diberlakukan kembali bilamana: # PTBB telah melunasi utangnya # PTBB mampu kembali mengusahakan TBB Persetujuan PTBB dapat dicabut oleh Dirjen dalam hal: # Dlm jangka waktu 12 bulan berturut-turut selama berlakunya izin tidak melakukan kegiatan # Dinyatakan pailit oleh Pengadilan # Bertindak tidak jujur dlm usahanya # Mengajukan permohonan pencabutan

# Memusnahkan dibawah pengawasan DJBC ; dan/atau Barang Rusak dan atau Busuk Dalam Hal Barang Impor yang Berada Dalam TBB Rusak Dan/ Atau Busuk, PTBB Wajib : # Mengekspor kembali; dan/atau # Memusnahkan dibawah pengawasan DJBC dan/atau # Dikeluarkan ke TLDDP sesuai harga penyerahan Dalam Hal Barang Asal Daerah Pabean yang Berada Di TBB Rusak Dan/Atau Busuk, PTBB Wajib : # Memusnahkan dibawah pengawasan DJBC ; dan/atau # Dikeluarkan ke TLDDP dgn dikenakan PPN dan PPnBM sesuai harga penyerahan.

Pemindahan Barang Dalam Satu Pengusahaan TBB Dgn menggunakan Dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang sesuai lampiran V Kep ini DAPAT DILAKUKAN DARI : Gudang Penimbunan ke Ruang Penjualan / Ruang Pamer Ruang Penjualan / Ruang Pamer ke Gudang Penimbunan Ruang Pamer ke Ruang Penyerahan Ruang Penyerahan ke Ruang Pamer Dgn menggunakan Dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang sesuai lampiran VI Kep ini Dgn menggunakan Dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang sesuai lampiran VII Kep ini Dgn menggunakan Dokumen Pemberitahuan Pemindahan Barang sesuai lampiran VIII Kep ini

Pembekuan Dan Pencabutan Terhadap Barang Impor yang Masih Tersisa , Dalam Jangka Waktu 30 Hari Terhitung Sejak Tanggal Pencabutan Harus : # Diekspor kembali # Dipindahtangankan kpd PTBB lain # Dikeluarkan ke DPIL dgn membayar BM, Cukai dan PDRI # Dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC Barang Asal TLDDP yang Tersisa Di TBB , Dalam Jangka Waktu 30 Hari Terhitung Sejak Tanggal Pencabutan Harus: # Dipindahtangankan kpd PTBB lain # Dikeluarkan ke TLDDP dgn membayar PPN dan PPnBM # Dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC Jika tidak dipenuhi dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai

Pembelian Barang Di TBB DAPAT DILAKUKAN OLEH : Anggota Krop Diplomatik serta keluarganya yg berdomisili di Indonesia Tenaga Ahli bangsa asing serta keluarganya yg berdomisili & bekerja pada lembaga-lembaga Internasional & Organisasi lainnya yg menjalankan kerjasama dg Indonesia Orang yg berpergian ke luar negeri Orang yg baru tiba dari luar negeri Dgn menggunakan Kartu Tanda Pengenal Diplomatik Dgn menggunakan Kartu Kuning Dgn menunjukkan Paspor & Boarding Pass Dgn menunjukkan Paspor & Tiket

Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli Pembelian Barang Di TBB Oleh Anggota Krop Diplomatik serta keluarganya yg berdomisili di Indonesia Dgn menggunakan Kartu Tanda Pengenal Diplomatik (KTPD) PTBB meneliti kebenaran dan masa berlaku KTPD Terhadap barang Yg dibeli,PTBB membuat faktur pembelian dengan mencantumkan nama dan asal Negara Anggota Krop Diplomatik Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 1 untuk PTBB -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli -Lembar ke 3 untuk pejabat BC di TBB Pejabat BC di TBB membukukan pengeluaran pd buku khusus di Ruang Penjualan setelah menerima faktur pembelian lembar ke 3

Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli Oleh Tenaga Ahli bangsa asing serta keluarganya yg berdomisili & bekerja pada lembaga-lembaga Internasional & Organisasi lainnya yg menjalankan kerjasama dg Indonesia Pembelian Barang Di TBB Dengan menggunakan Kartu Kuning PTBB meneliti kebenaran dan masa berlaku Kartu Kuning dan mencocokan dg paspor yg bersangkutan Bila sesuai,PTBB dpt melayani pembelian & wajib mencatat pd Kartu Kuning setiap pembeliannya Bila tidak sesuai,PTBB menolak & memberitahukan bahwa yg bersangkutan tdk berhak membeli barang di TBB Terhadap barang Yg dibeli,PTBB membuat faktur pembelian dengan mencantumkan nama & nomor paspor Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 1 untuk PTBB -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli -Lembar ke 3 untuk pejabat BC di TBB Pejabat BC di TBB membukukan pengeluaran pd buku khusus di Ruang Penjualan setelah menerima faktur pembelian lembar ke 3

Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli Pembelian Barang Di TBB Oleh Orang yg berpergian ke luar negeri Dgn menunjukkan Paspor & Boarding Pass Terhadap barang Yg dibeli,PTBB membuat faktur pembelian dengan mencantumkan nama , nomor paspor & boarding pass Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 1 untuk PTBB -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli -Lembar ke 3 untuk pejabat BC di TBB Pejabat BC di TBB membukukan pengeluaran pd buku khusus di Ruang Penjualan setelah menerima faktur pembelian lembar ke 3

Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli Pembelian Barang Di TBB Oleh Orang yg baru tiba dari luar negeri Dgn menunjukkan Paspor & Tiket Terhadap barang Yg dibeli,PTBB membuat faktur pembelian dengan mencantumkan nama , nomor paspor & Tiket Faktur Pembelian rangkap 3 : -Lembar ke 1 untuk PTBB -Lembar ke 2 untuk yang berhak membeli -Lembar ke 3 untuk pejabat BC di TBB Pejabat BC di TBB membukukan pengeluaran pd buku khusus di Ruang Penjualan setelah menerima faktur pembelian lembar ke 3

Tata cara Memperoleh Kartu Kuning atau Perpanjangan Kartu Kuning Dengan Mengajukan Permohonan Kepada DJBC DILAMPIRI : Foto copy Penempatan Kerja dari Sekretariat Kabinet R.I. yg telah di delegalisasi oleh Wakil / Pejabat Tinggi dari Lembaga Internasional / Organisasi Asing yg bersangkutan Foto copy paspor yg telah dilegalisasi oleh Wakil / Pejabat Tinggi dari Lembaga Internasional / Organisasi Asing yg bersangkutan Foto copy Persetujuan Masa Tugas pada Lembaga Internasional atau Organisasi Asing lainnya yg dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet R.I. ( Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri ) Asli Kartu Kuning lama yg telah habis masa berlakunya atau yg telah terisi penuh DJBC menerbitkan Kartu Kuning bila persyaratan telah dipenuhi