TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PRESS CONFERENCE Januari 2013
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Kementerian Keuangan RI
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
ajustment/opinion/deal
PAJAK.
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PENANGGUHAN PENIADAAN SEMENTARA KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK SAMPAI TIMBUL KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR BEA MASUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INI PASAL 44 UU.NO.10/1995 TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpejakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea PP.NO.33 TAHUN 1996 KMK 291/KMK.05/1997 Tanggal 26 Juni 1997 jo KMK 547/KMK.01/1997 Tanggal 3 November 1997 jo KMK 292/KMK.01/1998 Tanggal 20 Mei 1998

DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN KAWASAN BERIKAT PP.NO.33 TAHUN 1996 KMK 291/KMK.05/1997 Tanggal 26 Juni 1997 jo KMK 547/KMK.01/1997 Tanggal 3 November 1997 jo KMK 292/KMK.01/1998 Tanggal 20 Mei 1998 KAWASAN BERIKAT adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor;

PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT PMDN PMA NON PMA/PMDN YANG BERBENTUK PT KOPERASI Memiliki lahan yang berlokasi di kawasan industri untuk perusahaan yang berdiri setelah tanggal 26 Juni 1997 untuk perusahaan yang berdiri sebelum tanggal 26 Juni 1997 dapat berlokasi di luar kawasan industri Terdaftar sebagai Wajib Pajak (NPWP) Fasilitas KB dapat diberikan kepada perusahaan : - sebelum fisik bangunan berdiri (tanah kosong) - setelah fisik bangunan berdiri

BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT Impor barang modal atau peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB diberi penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan industri diberi penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB diberi penangguhan BM, bebas cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP untuk pengolahan lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPnBM

BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT Pemasukan Barang Kena Cukai dari DPIL untuk diolah lebih lanjut diberikan pembebasan cukai. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor Pengeluaran yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan / penangguhan BM, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan pembebasan BM, cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Ps.22 Impor Fasilitas Sub Kontrak Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL / PDKB lainnya dalam rangka Sub Kontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil Sub Kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL / PDKB lainnya kepada PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka SubKontrak kepada Perusahaan Industri di DPIL/PDKB lainnya dan pengembalian pinjaman ke PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM

KEMUDAHAN-KEMUDAHAN LAINNYA DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN KEMUDAHAN-KEMUDAHAN LAINNYA KAWASAN BERIKAT Impor Pemasukan langsung barang dari pelabuhan bongkar ke KB Tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Ekspor Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Persetujuan muat di KB Pengeluaran barang dari KB ke KB lainnya dianggap sebagai realisasi ekspor Dalam KB dapat didirikan Gudang Berikat Penjualan ke DPIL 50 % untuk komponen atau barang yang akan digunakan untuk produksi barang yang menghasilkan barang yang derajatnya lebih tinggi 25 % untuk yang lainnya dari nilai realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke KB lainnya

DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN GUDANG BERIKAT PP.NO. 33/1996 KMK 399/KMK.01/1996 Tanggal 6 Juni 1996 Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 GUDANG BERIKAT adalah suatu bangunan, tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainny, Kawasan Berikat, atau direkespor tanpa adanya pengolahan.

PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS GUDANG BERIKAT DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS GUDANG BERIKAT PMDN PMA NON PMA/PMDN YANG BERBENTUK PT KOPERASI (badan hukum) Memiliki izin usaha di bidang jasa pergudangan oleh instansi terkait Terdaftar sebagai Wajib Pajak (NPWP) Fasilitas KB dapat diberikan kepada perusahaan : - sebelum fisik bangunan berdiri (tanah kosong) - setelah fisik bangunan berdiri Memiliki API/APIT Memiliki Peta Lokasi dan denahnya

BENTUK FASILITAS GUDANG BERIKAT DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS GUDANG BERIKAT Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan oleh PPGB ke GB diberi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Barang atau peralatan asal impor yang dipergunakan oleh PGB dalam rangka pembangunan/konstruksi dan kegiatan GB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi dalam GB dikenakan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Ps.22

DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN KEMUDAHAN-KEMUDAHAN LAINNYA GUDANG BERIKAT Pemasukan Pemasukan langsung barang dari pelabuhan bongkar ke GB Tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Pengeluaran Diimpor untuk dipakai tanpa fasilitas (prosedur impor standar) Diimpor untuk dipakai dengan fasilitas (disertai keputusan fasilitas) Pengluaran ke KB(dilampiri kontrak) Diekspor kembali (dengan pemeriksaan fisik) Diberlakukan audit pembukuan, catatan dan dokumen dan pencacahan sediaan barang

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT (TPPB) DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT (TPPB) PP.NO.33/1996 TPPB adalah suatu bangunan, tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor atau barang industri dari dalam daerah pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN TOKO BEBAS BEA (TBB) PP.NO.33/1996 TBB adalah suatu bangunan dengan batas-batas tertentu yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal daerah pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan pajak.