Quo Vadis Penyelenggara Pemilu Oleh : Ida Budhiati KPU Provinsi Jawa Tengah
Model Badan Penyelenggara Pemilu Independen Pemerintah Campuran
Elemen Penyelenggara Pemilu Independen Pemerintah Campuran Institusi Independen dan Otonom Dibawah Departemen / Kementerian Independen dan Pemerintah Wewenang Menyusun dan melaksanakan kebijakan Menyusun dan me-laksanakan kebijakan Kebijakan disusun Komisioner, diimplementasikan oleh Pemerintah Personel Non - Partisan Unsur Pemerintah Non–Partisan dan Unsur Pemerintah Pertanggungjawab-an Legislatif, Yudikatif, & Pemerintah Legislatif dan Pemerintah Sumber Dana Mempunyai manajemen anggaran sendiri Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Kelebihan Dan Kelemahan Model Penyelenggara Pemilu Kelebihan Kelemahan Independen Kondusif dan Profesional Penyelenggaraan manajemen pemilu tdk terganggu pihak lain Sumber dan kontrol anggaran lebih baik Adminstrasi pemilu dalam satu sistem pengelolaan Hasil pemilu lebih legitimate Terisolasi dari lembaga politik dan pengambil keputusan Tdk mempunyai akses politik shg berpengaruh pada dukungan anggaran Pergantian anggota berpengaruh pd kesinambungan tugas Kebutuhan anggaran lbh besar utk pengadaan personil Tdk mempunyai keterampilan di bidang birokrasi Pemerintah Menjamin kesinambungan Tersedia staf birokrasi yang berpengalaman Departemen-departemen yang di-libatkan mempunyai pengalaman Sumber anggaran sinergis antar departemen Kredibilitas penyelenggara pemilu diragukan Tdk mempunyai personil yg terampil di bidang pemilu Kultur birokrasi tdk sesuai dgn kebutuhan manajemen pemilu Administrasi pemilu terpecah pada cabang-cabang pemerintahan dgn kepentingan berbeda-beda Campuran Penyelenggara pemilu lbh kredibel Tersedia personel yg berpengalaman di bidang pemilu dan birokrasi Anggota independen fokus pd kebijakan Sumber dana terkoodinir antar departemen Berpotensi terjadinya kolusi pembentukan kebijakan yg diimplementasikan oleh pemerintah Penggantian anggota yg independen yg berpengaruh pd profesionalisme Anggota yg independen kurang mempunyai akses politik Kultur birokrasi akan menghambat manajemen pemilu
Wewenang Penyelenggara Pemilu No Wewenang Negara 1. Menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Parlemen Mexico, Polandia, Indonesia 2. Penyelenggara Pemilu Presiden berbeda dgn Penyelenggara Pemilu Parlemen Lithuania 3. Melaksanakan pendaftaran parpol, dana parpol dan pengawasannya New Zeland
Penyelenggara Pemilu Di Indonesia Perubahan Ke 2 Pasal 18 Ayat (4), Perubahan Ke 3 Pasal 22E ayat (1), (2) dan (5) UUD 1945: UUD tidak menyebut nama lembaga, hanya mengatur wewenang penyelenggara pemilu, yaitu : Pemilu diselenggarakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali; Pemilu untuk memilih anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden ; Gubernur, Bupati & Walikota dipilih secara Demokratis ; Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Pelaksanaan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 Regulasi Model Wewenang UU No. 12/2003 Campuran Menyelenggarakan Pilpres & Pileg. Regulasi oleh KPU, implementasi kebijakan dibantu Sekretariat UU No. 32/2004 Menyelenggarakan Pilkada. Regulasi oleh Pemerintah, Pelaksanaan oleh KPU UU No. 22/2007 UU No. 15/2011 Menyelenggarakan Pileg, Pilpres dan Pemilukada. Regulasi oleh KPU, implementasi kebijakan dibantu sekretariat
Lanjutan … Regulasi Model Wewenang UU No. 15/2011 Campuran Menyelenggarakan Pileg, Pilpres dan Pemilukada. Regulasi oleh KPU, implementasi kebijakan dibantu sekretariat
ASPEK Teknis Regulasi Penyelenggara Pemilu Di Indonesia Materi Muatan UU 12/2003 UU 22/2007 UU 15/2011 Syarat Keanggotaan Tdk mjd anggota / pengurus parpol Tdk sdg menduduki jabatan politik / struktural / fungsional Tdk pernah mjd anggota parpol atau sekurang-kurangnya dlm jangka waktu 5 thn tdk mjd anggota parpol Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol/jabatan politik/jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD pd saat mendaftar sbg calon Pola Rekruitmen Komisioner Calon anggota KPU diusulkan Presiden untuk mendapat persetujuan DPR Calon Anggota KPU Provinsi diusulkan Gubernur utk mendpt persetujuan dan ditetapkan KPU Presiden membentuk tim seleksi, hasil seleksi disampaikan pd DPR KPU membentuk tim seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masy. Keanggotaan timsel terdiri atas 1 org diajukan Gub, 2 org diajukan DPRD Prov, dan 2 org diajukan KPU. hasil seleksi disampaikan pd KPU. Presiden membentuk timsel disampaikan pd DPR KPU membentuk timsel berasal dari unsur akademisi, profesional dan masy. Hsl seleksi disampaikan pd KPU
Lanjutan 1… Materi Muatan UU 12/2003 UU 22/2007 UU 15/2011 Calon Anggota KPU Kab/Kota diusulkan Bupati/Walikota utk mendpt persetujuan dan ditetapkan KPU Provinsi KPU Prov membentuk tim seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masy. Keanggotaan timsel terdiri atas 1 org diajukan Bup/Wlkt, 2 org diajukan DPRD Kab/Kota, dan 2 org diajukan KPU Prov. hasil seleksi disampaikan pd KPU Prov. KPU Prov membentuk timsel berasal dari unsur akademisi, profesional dan masy. Hsl seleksi disampaikan pd KPU Prov Wewenang Komisioner Merencanakan penyelenggaraan pemilu Menyusun regulasi Menetapkan peserta pemilu, dapil, jml kursi dan calon Menetapkan hasil pemilu Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Merencakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal Memutakhirkan data pemilih Menetapkan peserta pemilu Menetapkan dan mengumumkan hasil rekap penghitsu, hsl penghitsu, menetap-kan perolehan kursi dan calon terpilih Menetapkan dan mengumumkan hasil rekap penghitsu, hsl penghitsu, menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih
Lanjutan 2… Materi Muatan UU 12/2003 UU 22/2007 UU 15/2011 Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan Menetapkan KAP dan mengumumkan sumbangan dana kampanye KPU menyusun regulasi pemilukada KPU menyusun regulasi pemilihan gubernur / bupati / walikota Pola Rekruitmen Sekretaris Sekjen dan Wasekjen dipilih oleh KPU dari 3 (tiga) calon yg diajukan Presiden Sek KPU Prov dipilih oleh KPU Prov dari 3 (tiga) calon yg diajukan Gubernur, ditetapkan dgn Keputusan Sekjen Sek KPU Kab/Kota dipilih oleh KPU Kab/Kota dari 3 (tiga) calon yg diajukan Bupati/Walikota, ditetapkan dgn Keputusan Sek KPU Prov Sekjen dan Wasekjen dipilih oleh Presiden dari 3 calon yg diajukan KPU Sek KPU Prov dipilih oleh Gub dari 3 calon yg diajukan KPU Prov dan ditetapkan dgn Kep KPU Sek KPU Kab/Kota dipilih oleh Bup dari 3 calon yg diajukan KPU Kab/Kota dan ditetapkan dgn Kep KPU Prov Presiden memilih 1 org sekjen dari 3 org calon yg diajukan KPU Sek KPU Prov diusulkan oleh KPU Prov kpd Sekjen sbyk 3 org, ditetapkan 1 org dgn Kep Sekjen Sek KPU Kab/Kota diusulkan oleh KPU Kab/Kota kpd Sekjen sbyk 3 org, ditetapkan 1 org dgn Kep Sekjen
Lanjutan 3… Materi Muatan UU 12/2003 UU 22/2007 UU 15/2011 Wewenang Sekretaris Tdk diatur dalam UU Mengadakan dan distribusi logistik Mengangkat tenaga pakar ahli atas persetujuan KPU Memberi layanan administrasi, tata usaha, dan kepegawaian Sumber Anggaran Pileg dan Pilpres bersumber APBN & APBD Pileg dan Pilpres bersumber APBN Pemilukada bersumber APBD Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota bersumber APBD Pertanggungjawaban Menyampaikan lapor-an penyelenggaraan tahapan pd Presiden dan DPR Menyampaikan laporan penyelenggaraan tahapan pd Presiden dan DPR Penegakan Kode Etik Tdk diatur dlm UU Penegakan kode etik oleh dewan kehormatan atas rekomendasi bawaslu atau pengaduan masy Penegakan kode etik oleh DKPP yg terdiri dari 1 org unsur KPU, I org Bawaslu, 1 org utusan masing-masing parpol yg ada di DPR, 1 org utusan pemerintah, tokoh masy masing2 diusulkan Presiden dan DPR
Lanjutan 4… Materi Muatan UU 12/2003 UU 22/2007 UU 15/2011 Badan Pengawas Panwas pemilu dibentuk KPU Panwas pemilu prov dibentuk panwaslu Panwas pemilu kab / kota dibentuk panwaslu prov Anggota Panwas berasal dari unsur kepolisan, kejaksa-an, perguruan tinggi, tokoh masy dan pers KPU membentuk tim seleksi utk menetapkan calon anggota Bawaslu yg akan diajukan pd DPR Calon anggota Panwaslu Prov diusulkan oleh KPU Prov kpd Bawaslu Calon Anggota Panwaslu Kab/Kota diusulkan oleh KPU Kab/Kota kpd Bawaslu Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yg mempunyai kemampuan utk melakukan pengawasan dan tdk mjd anggota parpol Presiden membentuk tim seleksi utk menetapkan calon anggota Bawaslu yg akan diajukan pd DPR Bawaslu membentuk timsel berjumlah 5 org terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan masy. Hasil seleksi disampaikan pd Bawaslu Anggota Panwaslu Kab/Kota ditetapkan oleh Bawaslu Prov
Issue UU No. 15 tahun 2011 Penyelenggara Pemilu : KPU dan Bawaslu dalam satu kesatuan fungsi Independensi KPU : Syarat Calon Komisioner Pengisian dan penetapan Sekretaris/Pejabat struktural KPU Provinsi dan Kab/Kota Organisasi, tata kerja ditetapkan oleh Perpres Pelaksanaan wewenang KPU dalam membuat regulasi KPU tidak dapat bekerja, dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal
Sanksi dan Penegakan Kode Etik : Diskrininasi sanksi KPU – Bawaslu Personil DKPP terdiri dari unsur pemerintah, Parpol, KPU, Bawaslu dan Masyarakat yang diusulkan Pemerintah dan Parpol Perubahan sistem Pemilukada ? Definisi Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Asas Hukum Lex Spesialis Derogat Generalis ?
Solusi Partisipasi Masyarakat dalam rekrutmen Tim Seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Partisipasi Masyarakat dalam Seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Penegakan stuktur KPU dalam PKPU tentang tata kerja KPU-Sekretariat Legislative Review