ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE FILSAFAT HUKUM ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
INTI PEMIKIRAN ALIRAN INI : ROSCOE POUND : Roscoe Pound adalah Pelopor dari Aliran Sociological Jurisprudence. INTI PEMIKIRAN ALIRAN INI : Hukum yang baik adalah yang sesuai dengan Hukum yang hidup di dalam masyarakat
Salah satu pendapat terkenal POUND adalah : Hukum itu merupakan a tool of social engineering (Hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangunmasyarakat) Aliran ini memandang Hukum sebagai kenyataan, bukan sebagai Kaidah.
ALIRAN PRAGMATIC LEGAL REALISM (REALISME HUKUM) Tokoh aliran ini : John Chipman Gray, Oliver Wendell Holmes, dsb. Menurut aliran ini, hukum tidak statis dan selalu bergerak secara terus menerus sesuai dengan perkembangan jamannya dan dinamika masyarakat. Tujuan Hukum selalu dikaitkan dengan Tujuan Masyarakat, tempat hukum itu diberlakukan. Ilmu Hukum yang sesungguhnya dibangun dari studi tentang hukum dalam pelaksanaannya. Gray dan Holmes juga menganut paham positivisme hukum tapi tidak menempatkan UU sebagai sumber utama hukum. Slogan dari Gray adalah All The law is judge made law.
LANJUTAN Mereka menempatkan Hakim sebagi titik pusat perhatian dan penyelidikan hukum. Hal penting yang berpengaruh dalam pembentukan hukum adalah : Logika Kepribadian Prasangka Unsur-unsur lain di luar Logika . Aliran ini berpengaruh dalam sejarah hukum Inggris dan Amerika yang menunjukkan pengaruh faktor-faktor politik, ekonomi, kualitas individual hakim dalam menyelesaikan masalah.
CIRI-CIRI ALIRAN REALISME Menurut Llewellyn adalah : Realisme bukanlah suatu aliran/mazhab. realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hukum. Realisme adalah suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah. Alat untuk mencapai tujuan sosial. Keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan dari pada hukum. Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara Sollen dan sein untuk keperluan suatu penyelidikan. Realisme tidak mendasarkan kepada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud melukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-perauran tentang apa yang akan dikerjakan oleh pengadilan. Realisme menekankan bahwa perkembangan setiap bagian hukum haruslah memperhatikan akibatnya.
Pengembangan Aliran pragmatic legal realism di Indonesia Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan teori hukum pembangunan. Pengembangannya lebih luas, karena beberapa hal, yaitu : 1 Lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia, walaupun yurisprudensi juga memegang peranan. Berlainan dengan keadaan di Amerika di mana pembaharuan hukum banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pengadilan, khususnya keputusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi. 2 Sikap yang menunjukkan terhadap kenyataan masyarakat yang menolak aplikasi “mechanistis” daripada konsepsi “law as tool of social engineering”. Aplikasi kata tool akan mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dari penerapan legisme.
lanjutan Dalam pengembangannya di Indonesia, konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan dipengaruhi pula oleh pendekatan-pendekatan Filsafat Budaya dan Pendekatan Policy Oriented dari Lasswell dan Mc Dougal. 3 Apabila dalam pengertian “hukum” termasuk pula hukum internasional, maka Indonesia sudah menjalankan asas Hukum sebagai Alat pembaharuan. Misalnya; - Perombakan hukum di bidang pertambangan - Perkembangan di bidang hukum laut - Nasionalisasi perusahaan milik Belanda tahun 1958.
FREIRECHTSLEHRE Menurut aliran ini UU bukan merupakan alat utama tetapi sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yanh tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang. Hukum pada dasarnya adalah the product of official activity. Meskipun demikian pembentukan hukum oleh hakim lebih sering terjadi. Hakim harus dapat menemukan dan menciptakan hukum, bukan hanya menerapkan UU dalam menyelesaikan sengketa hukum ( the discretion thesis) Keputusan hakim banyak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral dan bukan pertimbangan hukum ( influenced by the judge’s political and moral confiction, not by legal consideration)