ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
Pengertian Etimologis Filsafat
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
DISUSUN OLEH : ALFIN BAHAR TAMABAK MITA DWI WAHYUNI NASUTION SHINTA MARMA LUKITA YUNI HADIANTI RHENDI ADJI YURIDENTA WIKAN DIANMALWA KELOMPOK II.
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Timbulnya Aliran Penemuan Hukum
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PRAKTIK HUKUM.
PENDAHULUAN.
LAW AND SOCIAL CHANGES.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
FILSAFAT PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Kajian Tentang Politik Hukum
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
Pertemuan Keempatbelas
والله أخرجكم من بطون أمهاتكم لا تعلمون شيئا وجعل لكم السمع والأبصار والأفئدة لعلكم تشكرون Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Untuk mengerti hakekat hukum
SOSIOLOGI HUKUM.
Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012.
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR PENDIDIKAN
KULIAH VI KETERTIBAN UMUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
PRAKTIK HUKUM.
PENDAHULUAN Prinsip tersebut dihubungkan dalam lingkup intelektual dengan suatu pemikiran tertentu yang dinamakan dengan formalism dalam ilmu-ilmu sosial.
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PENDAHULUAN PERTEMUAN - 01.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PANDANGAN FILSAFAT TENTANG PENDIDIKAN
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
PENGANTAR ILMU HUKUM SILABI.
PRAKTIK HUKUM.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
Transcript presentasi:

ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE FILSAFAT HUKUM ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

INTI PEMIKIRAN ALIRAN INI : ROSCOE POUND : Roscoe Pound adalah Pelopor dari Aliran Sociological Jurisprudence. INTI PEMIKIRAN ALIRAN INI : Hukum yang baik adalah yang sesuai dengan Hukum yang hidup di dalam masyarakat

Salah satu pendapat terkenal POUND adalah : Hukum itu merupakan a tool of social engineering (Hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangunmasyarakat) Aliran ini memandang Hukum sebagai kenyataan, bukan sebagai Kaidah.

ALIRAN PRAGMATIC LEGAL REALISM (REALISME HUKUM) Tokoh aliran ini : John Chipman Gray, Oliver Wendell Holmes, dsb. Menurut aliran ini, hukum tidak statis dan selalu bergerak secara terus menerus sesuai dengan perkembangan jamannya dan dinamika masyarakat. Tujuan Hukum selalu dikaitkan dengan Tujuan Masyarakat, tempat hukum itu diberlakukan. Ilmu Hukum yang sesungguhnya dibangun dari studi tentang hukum dalam pelaksanaannya. Gray dan Holmes juga menganut paham positivisme hukum tapi tidak menempatkan UU sebagai sumber utama hukum. Slogan dari Gray adalah All The law is judge made law.

LANJUTAN Mereka menempatkan Hakim sebagi titik pusat perhatian dan penyelidikan hukum. Hal penting yang berpengaruh dalam pembentukan hukum adalah : Logika Kepribadian Prasangka Unsur-unsur lain di luar Logika . Aliran ini berpengaruh dalam sejarah hukum Inggris dan Amerika yang menunjukkan pengaruh faktor-faktor politik, ekonomi, kualitas individual hakim dalam menyelesaikan masalah.

CIRI-CIRI ALIRAN REALISME Menurut Llewellyn adalah : Realisme bukanlah suatu aliran/mazhab. realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hukum. Realisme adalah suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah. Alat untuk mencapai tujuan sosial. Keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan dari pada hukum. Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara Sollen dan sein untuk keperluan suatu penyelidikan. Realisme tidak mendasarkan kepada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud melukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-perauran tentang apa yang akan dikerjakan oleh pengadilan. Realisme menekankan bahwa perkembangan setiap bagian hukum haruslah memperhatikan akibatnya.

Pengembangan Aliran pragmatic legal realism di Indonesia Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan teori hukum pembangunan. Pengembangannya lebih luas, karena beberapa hal, yaitu : 1 Lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia, walaupun yurisprudensi juga memegang peranan. Berlainan dengan keadaan di Amerika di mana pembaharuan hukum banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pengadilan, khususnya keputusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi. 2 Sikap yang menunjukkan terhadap kenyataan masyarakat yang menolak aplikasi “mechanistis” daripada konsepsi “law as tool of social engineering”. Aplikasi kata tool akan mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dari penerapan legisme.

lanjutan Dalam pengembangannya di Indonesia, konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan dipengaruhi pula oleh pendekatan-pendekatan Filsafat Budaya dan Pendekatan Policy Oriented dari Lasswell dan Mc Dougal. 3 Apabila dalam pengertian “hukum” termasuk pula hukum internasional, maka Indonesia sudah menjalankan asas Hukum sebagai Alat pembaharuan. Misalnya; - Perombakan hukum di bidang pertambangan - Perkembangan di bidang hukum laut - Nasionalisasi perusahaan milik Belanda tahun 1958.

FREIRECHTSLEHRE Menurut aliran ini UU bukan merupakan alat utama tetapi sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yanh tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang. Hukum pada dasarnya adalah the product of official activity. Meskipun demikian pembentukan hukum oleh hakim lebih sering terjadi. Hakim harus dapat menemukan dan menciptakan hukum, bukan hanya menerapkan UU dalam menyelesaikan sengketa hukum ( the discretion thesis) Keputusan hakim banyak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral dan bukan pertimbangan hukum ( influenced by the judge’s political and moral confiction, not by legal consideration)