PROSES PERADILAN PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Departemen Pengawasan Bank 3
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Hukum Acara Pidana Tim Dosen Pengajar: H. Boedi Mustiko, SH.,M.Hum
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Introducing Hukum acara pidana
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
ACARA PEMERIKSAAN.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
SISTEM PERADILAN PIDANA
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

PROSES PERADILAN PIDANA Pra-P SPDP Upaya paksa Bisa disidik? Pembuktian Upaya paksa BAP SD ST Putusan Tugas & Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat Wewenang Penyidik J-Peneliti Wewenang JPU Wewenang Hakim Wewenang Penyidik/Penyelidik (1) Orang bebas (2) Saksi/ Bukti (3) Tersangka (4) Terdakwa (5) Terpidana Hak Hak Hak Peristiwa Hukum Pidana Surat Keberatan Remisi, Asimilasi, & Pelepasan bersyarat Pra Peradilan Eksepsi Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan kompensasi uang Pledoi Pasca-Ajudikasi Terima atau upaya hukum, Biasa & luar biasa Pra-Ajudikasi Ajudikasi

Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Pembacaan Pembuktian Requisitor Pledooi Putusan Surat Dakwaan Akhir Eksepsi/keberatan I. - Pemeriksaan saksi dari JPU diajukan o/ PH yg ada di BAP - Pemeriksaan saksi yg meringankan - Pemeriksaan Terdakwa Tanggapan thd eksepsi diajukan o/ JPU II. Apa yg dibuktikan?  Surat Dakwaan Putusan Sela: III. Sistem pembuktian: Negatieve - Menerima Wettelijke Bewijs Theorie (yg - Menolak dianut KUHAP-ps. 183 KUHAP) - TDD y/i: 2 alat bukti + keyakinan hakim

Proses Pembuktian I. Pemeriksaan Saksi  Periksa Identitas  Saksi wajib disumpah  Pertanyaan u/ saksi (dari Majelis Hakim, JPU, PH)  Tanggapan Terdakwa II. Pemeriksaan Ahli  Pemriksaan Identitas  Sumpah ahli  Pertanyaan u/ Ahli : o/ Ketua Majelis, Anggota Majelis Hakim, Penuntut Umum, PH/Terdakwa III. Pemeriksaan Terdakwa  pertanyaan u/ Terdakwa oleh: Ketua Majelis, Anggota Majelis Hakim, Penuntut Umum, PH/Terdakwa

Alat Bukti yang Sah (ps. 184 KUHAP) 1. Keterangan Saksi 2. Keterangan Ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan Terdakwa

Barang Bukti adalah: 1. Barang yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana (TP) 2. Barang yang merupakan tujuan suatu TP

Keterangan Ahli Pengertian: - Ps 1 butir 28 : ket. yg diberikan o/ seseorang yg memiliki keahlian khusus ttg hal yg diperlukan u/ membuat terang suatu perkara pidana. - Ps 120 : ket. ahli dalam penyidikan  diminta o/ penyidik - Ps 133 : ket. ahli secara tertulis (misal: visum et repertum) - Ps 179 : ket. ahli di persidangan (secara lisan)

Syarat Ket. Ahli 1. Syarat materiil (ps. 1 butir 28)  Memiliki keahlian khusus 2. Syarat formil (ps. 160 ayat 4)  wajib bersumpah/berjanji

Yang tdk dapat memberikan keterangan di bawah sumpah  Ps 168 KUHAP Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa; Saudara kandung, saudara Ibu/Bapak dan anak-anak saudara dari Terdakwa; Suami/Istri Terdakwa meskipun sudah bercerai.

Kendala-kendala 1. Ket. Saksi sebagai alat bukti adalah apa yg saksi nyatakan di sidang pengadilan. 2. Ket. seorang saksi saja tidak cukup u/ membuktikan bahwa terdakwa bersalah thd perbuatan yg didakwakan kepadanya. Akan tetapi apabila ada alat bukti yg sah lainnya maka ket. seorang saksi tsb dpt menjadi alat bukti. 3. Pendapat, maupun rekaan yg diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan ket. Saksi. Ket. Saksi : apa yg di LIHAT, DENGAR, dan ALAMI sendiri.

Penilaian Hakim Terhadap Saksi 1.Persesuaian antara keterangan Saksi satu dengan yang lain. 2.Persesuaian antara keterangan Saksi dengan alat bukti lain. 3.Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu. 4.Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.