PPH PASAL 23
PPH PASAL 23 Merupakan pembayaran PPH pada tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalan negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPH pasal 21 yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan asing lainnya
PEMOTONG PAJAK Badan pemerintah BUT Subjek pajak dalam negeri penyelenggara kegiatan Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan pajak sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23, yaitu Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat akta tanah, Pengacara dan Konsultan yang melakukan kegiatan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran sewa.
TARIF DAN OBJEK PAJAK Dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok, yaitu: Sebesar 15 % dari jumlah bruto atas: Dividen Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian jaminan hutang Royalti Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPH pasal 21 Sebesar 15 % dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi dimana lebih besar dari Rp 240.000,00 per bulan Sebesar 2 % dari penghasilan bruto atas: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan pajak, dan jasa lain selaian yang telah dipotong PPH pasal 21.
NO KETERANGAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 1. a. Jasa profesi b. Jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi c. Jasa akuntan dan pembukuan d. Jasa penilai e. Jasa aktuaris 50 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN 2. a. Jasa teknik dan manajemen b. Jsa perancang/desainer: - Jasa perancang interior - Jasa perancang mesin dan peralatan - Jasa perancang alat transportasi - Jasa perancang iklan/logo c. Jasa instalasi/pemasangan - Jasa instalasi mesin dan pemasangan peralatan - Jasa instalasi/pemasangan listrik d. Jasa pemeliharaan/perawatan/perbaikan - peralatan - kendaraan - bangunan e. Kasa pengeboran dibidang pertambangan minyak dan gas kecuali yang dilakukan BUT f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas g. Jasa penambangan dan penunjang di bidang non migas h. Jasa pennjang di bidang penerbangan dan Bandar udara i. Jasa penebangan hutan j. Jasa pengolahan /pembuangan limbah k. Jasa maklon l. Jasa penyediaan tenaga kerja m. Jasa perantara n. Jasa perdagangan di bidang surat berharga o. Jasa penyimpanan p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum q. Jasa pengisian sulih suara/dubing r. Jasa pemanfaatan inf di bidang teknik s. Jasa sehubungan dengan software computer 40% dari jumlah bruto termasuk PPN
CONTOH SOAL Tuan Ahmad menyewa sebuah gedung dari PT X yang akan digunakan untuk penyimpanan barang dan tempat usahanya, dalam setahun penyewaan tersebut Rp 100.000.000,00 maka perhitungan PPH pasal 23 adalah: 6 % x 100.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 PT X menyewa sebuah gedung dari Tuan Lazuardi dengan tujuan untuk membuka usaha disamping sebagai tempat penyewaan, dengan sewa Rp 150.000.000,00 maka perhitungan PPH pasal 23 adalah: 10 % x Rp 150.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
Tuan Delta menerima bunga simpanan dari koperasi ABC untuk satu bulan (Januari 2007) Rp 230.000,00 maka atas penermaan tersebut tidak dikenakan pajak karena kurang dari Rp 240.000,00 Koperasi ABC menerima bunga simpanan dari koperasi XYZ untuk satu bulan (Januari 2007) sebesar Rp 10.000.000,00 maka perhitungan PPH pasal 23 adalah: 15 % x 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00