Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky 4 Tingkatan dalam Norma Hukum Negara Staatsfundamental Norm Staatsgrund gesetz Formelle gesetz Verordnung dan Autonom satzung
Karakteristik Norma Hukum Staatsfundamentalnorm Menurut : Notonagoro : Pokok kaidah fundamental negara Hamid S.A : Norma fundamental negara UUD 1945 : Norma dasar/dasar negara bersifat presupposed, axiomatis merupakan tujuan/kebijakan pada umumnya Masih merupakan norma hukum tunggal sumber dan dasar pembentukan staatsgrundgesestz
Staatsgrundgesetzs Formell Gesetz berisi tujuan dan kebijakan negara pada umumnya tapi lebih konkrit (sudah ada pasal- pasalnya) dirumuskan dalam norma tunggal merupakan sumber dasar pembentukkan formel gesetz/peraturan perundang-undangan Formell Gesetz Merupakan tujuan dan kebijakan lebih konkrit lagi, sudah dapat berlaku bagi masyarakat (dalam pasal-pasal) Dapat dirumuskan dalam norma tunggal (hanya ada cara berperilaku/mengatur) atau dalam norma berpasangan (ada sanksi) Produk legislatif Sumber dan dasar dari verordnung dan autonome satzung
Verordnung & Autonome Satzung Kelompok norma hukum terakhir adalah peraturan pelaksanaan (Verordnung) dan peraturan otonom (Autonome satzung) Peraturan pelaksana & peraturan otonom ini berfungsi menyelenggarakan ketentuan dibawah UU, dimana peraturan pelaksana berdasar kewenangan delegasi, sedang peraturan otonom berdasar dari kewenangan atribusi Atribusi kewenangan : pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undanganyang diberikan oleh UUD/UU kepada lembaga pemerintah/lembaga negara.kewenagan ini melekat terus menerus & dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri, dapat digunakan setiap waktu sesuai dgn batas2 yang diberikan Delegasi Kewenangan : pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pearturan perundang-undangan yang lebih tinggi ke peraturan yang rendah, baik tegas maupun tidak tegas. Kewenangan in tidak diberikan melainkan diwakilkan, bersifat sementara, dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan itu masih ada.