PPH PASAL 22.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
Pajak Pertambahan Nilai
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PPN 40.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PPh Pasal 22 5.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Menkeu dapat menetapkan:
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

PPH PASAL 22

PENJUALAN HASIL PRODUKSI OBJEK PPH PSL 22…? PEMBELIAN BARANG Bendaharawan Pemerintah, DJPb BUMN/BUMD (APBN/APBD) 10 Badan Tertentu Industri/eksportir di sektor tertentu IMPOR BARANG Bendaharawan DJBC Bank Devisa PENJUALAN HASIL PRODUKSI 4 Industri tertentu Produsen atau Importir BBM, BBG, dan Pelumas PENJUALAN Barang Tergolong Sangat Mewah

PPH 22 : BENDAHARAWAN Atas setiap pembelian barang yang dibebankan kepada APBN/APBD Wajib dipungut PPh Pasal 22 Oleh :- Bendaharawan Pemerintah - BUMN/D (hanya dana dari APBN/APBD) - Ditjen Perbendaharaan Bendaharawan Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 1,5 % X Harga pembelian

PPH 22 : 10 BADAN TERTENTU Atas setiap pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non APBN Wajib dipungut PPh Pasal 22 - Bank Indonesia - PT. PLN - PT. PPA - PT. Garuda Indonesia - Perum BULOG - PT. Indosat - PT. Telkom - PT. Krakatau Steel - PERTAMINA - Bank-bank BUMN Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 1,5 % X Harga pembelian

PPH 22 : PEDAGANG PENGUMPUL Atas setiap pembelian bahan untuk keperluan industri atau eksportir Kepada pedagang pengumpul Oleh Industri/eksportir di sektor : -Perhutanan -Pertanian -Perkebunan -Perikanan Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 0,5 % X Harga pembelian

Apabila tidak memiliki API PPH 22 : IMPOR PPh Pasal 22 Impor Bank Devisa; Bendaharawan DJBC Apabila memiliki API : 2,5 % x Nilai Impor (NI) 0,5% x NI (Atas Kedelai, Gandum, Tepung Terigu) 7,5 % x Nilai Impor Apabila tidak memiliki API Jika Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Yg Tdk Dikuasai 7,5 % x Harga Lelang

PPh 22 Atas Impor Dengan LKP SSP (Sbg Bukti Pemungutan) Tanpa LKP (Laporan Kebenaran Pemeriksaan) Dengan LKP Dipungut Oleh Bea dan Cukai Dilunasi Sendiri ke Bank Devisa Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 SSP (Sbg Bukti Pemungutan) DJBC Menyetor dg SSP Kolektif 1 hari setelah pemungutan Melapor secara mingguan dg SSP PPh 22. Paling lambat 7 hari setelah batas penyetoran

PPH 22 : INDUSTRI TERTENTU ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSINYA Ditunjuk oleh Ka KPP Mulai 1 Jan 2009, Tidak Berlaku Lagi PMK-210/2008 Industri otomotif Industri Semen Industri Baja Industri Rokok Industri kertas 0.45% 0.25% 0.30% 0.15% 0.1% ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSINYA Mekanisme Administrasi : Dibuatkan Bukti pungut tiap transaksi Disetor scr kolektif paling lambat tgl 10 bulan berikutnya Dilaporkan Plg Lbt 20 hari setelah masa pajak berakhir

PPH 22 : PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG & PELUMAS JENIS PRODUK SPBU PERTAMINA SPBU SWASTA Premium Solar Premix/super TT 0.25% dari Penjualan 0.3% dari Penjualan Minyak Tanah LPG Pelumas 0.3% dari penjualan PPh Pasal 22 Final (Kepada Penyalur/Agen) ini dibayar sendiri sebelum diterbitkan SPPB (DO)

PPH 22 : BARANG SANGAT MEWAH Atas setiap penjualan barang yang tergolong sangat mewah Wajib dipungut PPh Pasal 22 Pemungut : Penjual Yang Dipungut : Pembeli (Menjadi Kredit PPh tahun berjalan) Yg Dipungut Tidak Punya NPWP: 100% lbh tinggi Sebesar 5 % X Harga Jual

PENJUALAN BARANG TERGOLONG SANGAT MEWAH BARANG SANGAT MEWAH Pesawat Udara Pribadi, Harga Jual > Rp 20 Milyar Kapal Pesiar & Sejenisnya, HJ > Rp 10 M Rumah (beserta Tanah), HJ/Harga Pengalihan > Rp 10 M Apartemen, Kondominium, & Sejenisnya, HJ/Pengalihan > Rp 10 M dan/atau luas bangunan > 400 m2 Kendaraan Bermotor berupa: roda 4 Pengangkutan orang < 10 orang Sedan, Jeep, Sport Utility Vechile (SUV), Multi Vechicle Purpose (MPV), minibus dan sejenisnya Harga Jual > Rp 5 Milyar Psl 22 (1) hrf c UU PPh, Per Menkeu No. 253/PMK.03/2008

BUKAN OBJEK PPH 22 Import barang/penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan tidak terutang PPh (SKB) Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk/PPN (DJBC) Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali (DJBC) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000.- (bukan pembayaran terpecah-pecah) Pembayaran untuk pembelian listrik, BBM, Air minum/PDAM, Benda-benda pos Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor (SKB) Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh KPPN Impor kembali (re-impor) Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG

Impor barang yang dibebaskan Bea Masuk/PPN barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

Impor barang yang dibebaskan Bea Masuk/PPN Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara RI yang dilakukan oleh TNI

Saat Pemungutan/Pelunasan PPh Pasal 22 SAAT PEMUNGUTAN PPH 22 Saat Pemungutan/Pelunasan PPh Pasal 22 Saat Pembayaran Bea Masuk/Penyelesaian Dokumen IMPOR Pembelian Barang dari Belanja Negara/Daerah Saat Pembayaran Pembelian bahan2 dari pedagang pengumpul Saat Pembayaran Penjualan Hasil Produksi Pertamina dan BU lain dibidang BBM Jenis Premix & Gas kepada Sebelum DO Ditebus Penjualan Hasil Industri Semen, Kertas, Baja & Otomotif Penjualan Barang Sangat Mewah Saat Penjualan

Dipungut Pada Setiap Pelaksanaan Pembayaran TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Dari APBN/APBD Dipungut Pada Setiap Pelaksanaan Pembayaran Disetor Dengan SSP Pada Hari yg sama ke Bank Persepsi/ Kantor Pos SSP Diisi Oleh dan Atas Nama Rekanan. Ditandatangani oleh Bendaharawan sebagai bukti pemungutan Lapor selambat-lambatnya 14 hari setelah masa Pajak berakhir

PENYETORAN DAN PELAPORAN TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Pembelian Bahan2 Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor dari Pedagang Pengumpul Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Rangkap 3) : Saat Pembelian Menyetor dengan SSP, Paling Lambat tgl 10 Bln Berikutnya ke Bank Persepsi/Kantor Pos (Secara Kolektif) Melapor dengan SPT Masa PPh Pasal 22 Paling Lambat Tgl 20 bulan berikutnya Ke KPP Tempat Pemungut Terdaftar

PENYETORAN DAN PELAPORAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Semen, Rokok, Kertas, Baja dan Otomotif Dipungut Pada Saat Penjualan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. (Khusus Industri Rokok Bukti Pemungutan Final ) Penyetoran Tgl 10 bln Berikutnya Pelaporan Tgl 20 Bln Berikutnya

PENYETORAN DAN PELAPORAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produsen & Importir yang bergerak dibidang BBM JenisPremix, Super TT dan Gas Dilunasi sendiri oleh WP sebelum DO ditebus Disetor Dengan SSP ke Bank Persepsi/ Kantor Pos Penyalur/ Agen Pembeli Lainnya SSP (Sbg Bukti Pemungutan) SSP Final (Sbg Bukti Pemungutan) Lapor dg SPT Masa PPh 22 Tgl 20 Bulan Berikutnya