BUT DALAM TAX TREATY
Mengapa BUT mendapat perlakuan khusus ??? BUT bukan subjek pajak badan BUT mendapat perlakuan perpajakan yang sama dengan subjek pajak badan
PENGERTIAN LABA USAHA Business Profit: Penghasilan dari menjalankan usaha (business) atau kegiatan (activities), Active Income: untuk memperolehnya dikeluarkan biaya, usaha, atau pengorbanan, Usaha dapat dilaksanakan oleh individu atau badan, Tidak termasuk penghasilan dari hubungan pekerjaan (employment income), Tidak termasuk penghasilan dari modal/harta (passive income), kecuali jika modal/harta tersebut mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha.
Penerapan ketentuan P3B dan UU domestik Ketentuan UU domestik Ketentuan P3B Ketentuan yang Diterapkan Mengatur P3B Tidak Mengatur UU Domestik (tidak dpt mengenakan pajak atas penghasilan tersebut)
Identifikasi Transaksi INTERAKSI UU PPH DAN P3B Start P3B dite-rapkan? P3B Konflik dng UU PPh? Ya Ya Identifikasi Transaksi Internasional, seperti: Subjek & Objek Pajak Tidak Tidak Ketentuan P3B berlaku untuk hal yang berkonflik Tentukan Perlakuan Pajak menurut UU PPh Perlakuan Pajak menurut UU PPh JALAN TERUS!!! Hal lain yang tidak berkonflik dengan P3B: UU PPh JALAN TERUS!!! Ya Ada PPh terutang? Tidak Stop
INTERAKSI UU PPH DAN P3B P3B dapat diterapkan apabila: Indonesia memiliki P3B dengan negara residen, dan WP luar negeri adalah residen dari negara mitra P3B Indonesia terdapat SKD yang sah P3B diterapkan? Ya Tidak
P3B konflik dengan UU PPh? INTERAKSI UU PPH DAN P3B P3B dapat berkonflik dengan UU PPh dalam hal, seperti: Status Subjek Pajak dalam negeri, Keberadaan BUT, Hak pemajakan, Besarnya penghasilan (tax base) Besarnya tarif pajak, Definisi penghasilan/harta, Sumber penghasilan P3B konflik dengan UU PPh? Ya Tidak
DIAGRAM ALUR PEMAJAKAN ATAS LABA USAHA Dapat dipajaki bila ada BUT (Pasal 7 ayat (1) P3B) “NO PE NO TAX” Bila tidak terdapat BUT, penghasilan tidak dapat dikenakan pajak di negara sumber. (Pasal 7 ayat (1) P3B) Terdapat BUT? (Pasal 5 P3B) Tidak Ya PPh terutang atas Laba Usaha dihitung sesuai UU PPh Laba Usaha dihitung berdasarkan Pasal 7 P3B 8
PENGERTIAN BUT DALAM P3B Konsep utama BUT adalah untuk menentukan hak suatu negara untuk mengenakan pajak atas laba perusahaan dari negara lain. Menurut Article 7 P3B suatu negara tidak dapat mengenakan pajak atas laba perusahaan negara lain kecuali perusahaan itu menjalankan usaha melalui suatu BUT.
BENTUK USAHA TETAP MENURUT P3B Pengujian untuk menentukan keberadaan BUT: Test 1 Place of business? Test 2 Fixed: location? Test 3 Fixed: degree of permanence? Test 4 Business carried on through that place? 10
BENTUK USAHA TETAP MENURUT P3B Test 1 Place of business? Suatu tempat usaha atau “a place of business” mempunyai pengertian bahwa tempat tersebut dapat berupa: Premis, fasilitas atau instalasi, Mesin atau peralatan, Tempat berjualan di pasar, tenda, atau “caravan”, atau Ruang atau tempat tertentu. Tempat tersebut bisa: Tersedia untuk digunakan, Dapat dimiliki sendiri atau disewa, Dapat terletak di dalam suatu perusahaan lain, dan Tempat tidak harus diperoleh secara sah. Bukan virtual space, seperti Web Site 11
A Place of business Test Contoh 1: Seorang sales yang secara teratur mengunjungi pelanggan pentingnya di kantor kepala pembelian. Kantor pelanggan itu tidak tersedia untuk sales tersebut, sehingga tidak dapat dianggap sebagai “a place of business” dari perusahaan si sales tersebut. Contoh 2: Seorang karyawan dari perusahaan X diijinkan menempati ruangan di perusahaan B (yang baru saja diambil alih perusahaan X) untuk mengawasi kegiatan perusahaan itu. Artinya, si karyawan menjalankan kegiatan perusahaan X di tempat perusahaan B, sehingga tempat tersebut merupakan “a place of business” perusahaan X. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital, July 2005
A Place of business Test Contoh 3: Perusahaan pengangkutan Q selalu menggunakan dock pengiriman di gudang pelanggannya, PT X, selama bertahun-tahun untuk mengirim barang milik pelanggan itu. Kehadiran Q di dock pengiriman tidak menjadikan dock itu sebagai “a place of business” dari Q karena digunakan sangat terbatas untuk pengambilan barang yang akan dikirim. Contoh 4: Seorang tukang cat, selama 2 tahun menghabiskan 3 hari seminggu mengecat suatu gedung kantor. Kehadiran tukang cat di gedung tersebut menjalankan bisnis utamanya (mengecat) menjadikan gedung itu sebagai “a place of business” si tukang cat. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital,
Tempat dan lokasi tertentu dan spesifik, Fixed – Location Test Tempat usaha berada pada suatu titik geografis tertentu (tidak mengawang- awang, seperti di dunia maya), Tempat dan lokasi tertentu dan spesifik, Tidak selalu berarti tempat usaha tersebut berada di atas tanah. Meskipun suatu kegiatan dilaksanakan secara permanen (sangat lama), namun tidak jelas dimana lokasinya, maka tidak ada BUT. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital, July 2005
Fixed – Duration Test Suatu tempat usaha harus mempunyai mempunyai derajat permanen tertentu (a certain degree of permanence): Sulit ditentukan, ditetapkan “fixed” apabila tempat usaha digunakan untuk menjalankan kegiatan selama lebih dari 6 bulan. (Duration test) Dalam kenyataannya setiap tax treaty dapat berbeda-beda. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital, July 2005
Beberapa tempat usaha? Bila terdapat beberapa tempat usaha, maka masing- masing akan menjadi BUT bila memenuhi keempat tes BUT. Beberapa tempat usaha dianggap sebagai satu BUT bila tempat-tempat itu melekat penuh secara komersial dan geografis (coherent whole commercially and geographically). Contoh: Pertambangan (berpindah-pindah dalam suatu areal penambangan yang luas): satu BUT, Office hotel (berpindah-pindah ruang dalam satu hotel)
Beberapa tempat usaha? Tidak melekat secara komersial Pemberi jasa mendapat kontrak dari banyak klien di satu gedung yang sama (single geographical), sehingga gedung itu bukan “single place of business”. Tidak melekat secara geografis Konsultan mendapat pekerjaan (satu kontrak) untuk melatih karyawan bank di seluruh cabang, maka setiap cabang merupakan “place of business”.
Latihan Membaca P3B (Pasal 5) Gunakan P3B RI-Jepang untuk mengetahui hak pemajakan Indonesia, apabila: X mendirikan cabang di Indonesia. X melaksanakan kegiatan konstruksi di Indonesia selama 7 bulan. X memberikan jasa konsultasi di Indonesia yang tidak terkait dengan konstruksi selama 7 bulan. X memberikan jasa pengawasan di Indonesia yang terkait dengan konstruksi selama 5 bulan. X memberikan jasa pengawasan di Indonesia yang terkait dengan konstruksi selama 8 bulan dalam rangka Perjanjian Kerjasama Teknik RI-Jepang. X Corp. Jepang BUT X Corp.? Indonesia Laba Usaha