BUT DALAM TAX TREATY.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

BENTUK USAHA TETAP.
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Perencanaan Pajak Internasional
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
By Daniel Damaris Novarianto S.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
BENTUK USAHA TETAP.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
BENTUK USAHA TETAP ( BUT )
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Sistem Pemungutan Pajak
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
Permanent Establishment
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK BUT.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

BUT DALAM TAX TREATY

Mengapa BUT mendapat perlakuan khusus ??? BUT bukan subjek pajak badan BUT mendapat perlakuan perpajakan yang sama dengan subjek pajak badan

PENGERTIAN LABA USAHA Business Profit: Penghasilan dari menjalankan usaha (business) atau kegiatan (activities), Active Income: untuk memperolehnya dikeluarkan biaya, usaha, atau pengorbanan, Usaha dapat dilaksanakan oleh individu atau badan, Tidak termasuk penghasilan dari hubungan pekerjaan (employment income), Tidak termasuk penghasilan dari modal/harta (passive income), kecuali jika modal/harta tersebut mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha.

Penerapan ketentuan P3B dan UU domestik Ketentuan UU domestik Ketentuan P3B Ketentuan yang Diterapkan Mengatur P3B Tidak Mengatur UU Domestik (tidak dpt mengenakan pajak atas penghasilan tersebut)

Identifikasi Transaksi INTERAKSI UU PPH DAN P3B Start P3B dite-rapkan? P3B Konflik dng UU PPh? Ya Ya Identifikasi Transaksi Internasional, seperti: Subjek & Objek Pajak Tidak Tidak Ketentuan P3B berlaku untuk hal yang berkonflik Tentukan Perlakuan Pajak menurut UU PPh Perlakuan Pajak menurut UU PPh JALAN TERUS!!! Hal lain yang tidak berkonflik dengan P3B: UU PPh JALAN TERUS!!! Ya Ada PPh terutang? Tidak Stop

INTERAKSI UU PPH DAN P3B P3B dapat diterapkan apabila: Indonesia memiliki P3B dengan negara residen, dan WP luar negeri adalah residen dari negara mitra P3B Indonesia  terdapat SKD yang sah P3B diterapkan? Ya Tidak

P3B konflik dengan UU PPh? INTERAKSI UU PPH DAN P3B P3B dapat berkonflik dengan UU PPh dalam hal, seperti: Status Subjek Pajak dalam negeri, Keberadaan BUT, Hak pemajakan, Besarnya penghasilan (tax base) Besarnya tarif pajak, Definisi penghasilan/harta, Sumber penghasilan P3B konflik dengan UU PPh? Ya Tidak

DIAGRAM ALUR PEMAJAKAN ATAS LABA USAHA Dapat dipajaki bila ada BUT (Pasal 7 ayat (1) P3B) “NO PE NO TAX” Bila tidak terdapat BUT, penghasilan tidak dapat dikenakan pajak di negara sumber. (Pasal 7 ayat (1) P3B) Terdapat BUT? (Pasal 5 P3B) Tidak Ya PPh terutang atas Laba Usaha dihitung sesuai UU PPh Laba Usaha dihitung berdasarkan Pasal 7 P3B 8

PENGERTIAN BUT DALAM P3B Konsep utama BUT adalah untuk menentukan hak suatu negara untuk mengenakan pajak atas laba perusahaan dari negara lain. Menurut Article 7 P3B suatu negara tidak dapat mengenakan pajak atas laba perusahaan negara lain kecuali perusahaan itu menjalankan usaha melalui suatu BUT.

BENTUK USAHA TETAP MENURUT P3B Pengujian untuk menentukan keberadaan BUT: Test 1 Place of business? Test 2 Fixed: location? Test 3 Fixed: degree of permanence? Test 4 Business carried on through that place? 10

BENTUK USAHA TETAP MENURUT P3B Test 1 Place of business? Suatu tempat usaha atau “a place of business” mempunyai pengertian bahwa tempat tersebut dapat berupa: Premis, fasilitas atau instalasi, Mesin atau peralatan, Tempat berjualan di pasar, tenda, atau “caravan”, atau Ruang atau tempat tertentu. Tempat tersebut bisa: Tersedia untuk digunakan, Dapat dimiliki sendiri atau disewa, Dapat terletak di dalam suatu perusahaan lain, dan Tempat tidak harus diperoleh secara sah. Bukan virtual space, seperti Web Site 11

A Place of business Test Contoh 1: Seorang sales yang secara teratur mengunjungi pelanggan pentingnya di kantor kepala pembelian. Kantor pelanggan itu tidak tersedia untuk sales tersebut, sehingga tidak dapat dianggap sebagai “a place of business” dari perusahaan si sales tersebut. Contoh 2: Seorang karyawan dari perusahaan X diijinkan menempati ruangan di perusahaan B (yang baru saja diambil alih perusahaan X) untuk mengawasi kegiatan perusahaan itu. Artinya, si karyawan menjalankan kegiatan perusahaan X di tempat perusahaan B, sehingga tempat tersebut merupakan “a place of business” perusahaan X. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital, July 2005

A Place of business Test Contoh 3: Perusahaan pengangkutan Q selalu menggunakan dock pengiriman di gudang pelanggannya, PT X, selama bertahun-tahun untuk mengirim barang milik pelanggan itu. Kehadiran Q di dock pengiriman tidak menjadikan dock itu sebagai “a place of business” dari Q karena digunakan sangat terbatas untuk pengambilan barang yang akan dikirim. Contoh 4: Seorang tukang cat, selama 2 tahun menghabiskan 3 hari seminggu mengecat suatu gedung kantor. Kehadiran tukang cat di gedung tersebut menjalankan bisnis utamanya (mengecat) menjadikan gedung itu sebagai “a place of business” si tukang cat. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital,

Tempat dan lokasi tertentu dan spesifik, Fixed – Location Test Tempat usaha berada pada suatu titik geografis tertentu (tidak mengawang- awang, seperti di dunia maya), Tempat dan lokasi tertentu dan spesifik, Tidak selalu berarti tempat usaha tersebut berada di atas tanah. Meskipun suatu kegiatan dilaksanakan secara permanen (sangat lama), namun tidak jelas dimana lokasinya, maka tidak ada BUT. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital, July 2005

Fixed – Duration Test Suatu tempat usaha harus mempunyai mempunyai derajat permanen tertentu (a certain degree of permanence): Sulit ditentukan, ditetapkan “fixed” apabila tempat usaha digunakan untuk menjalankan kegiatan selama lebih dari 6 bulan. (Duration test) Dalam kenyataannya setiap tax treaty dapat berbeda-beda. Source: Commentary of OECD Model Tax Convention on Income and Capital, July 2005

Beberapa tempat usaha? Bila terdapat beberapa tempat usaha, maka masing- masing akan menjadi BUT bila memenuhi keempat tes BUT. Beberapa tempat usaha dianggap sebagai satu BUT bila tempat-tempat itu melekat penuh secara komersial dan geografis (coherent whole commercially and geographically). Contoh: Pertambangan (berpindah-pindah dalam suatu areal penambangan yang luas): satu BUT, Office hotel (berpindah-pindah ruang dalam satu hotel)

Beberapa tempat usaha? Tidak melekat secara komersial Pemberi jasa mendapat kontrak dari banyak klien di satu gedung yang sama (single geographical), sehingga gedung itu bukan “single place of business”. Tidak melekat secara geografis Konsultan mendapat pekerjaan (satu kontrak) untuk melatih karyawan bank di seluruh cabang, maka setiap cabang merupakan “place of business”.

Latihan Membaca P3B (Pasal 5) Gunakan P3B RI-Jepang untuk mengetahui hak pemajakan Indonesia, apabila: X mendirikan cabang di Indonesia. X melaksanakan kegiatan konstruksi di Indonesia selama 7 bulan. X memberikan jasa konsultasi di Indonesia yang tidak terkait dengan konstruksi selama 7 bulan. X memberikan jasa pengawasan di Indonesia yang terkait dengan konstruksi selama 5 bulan. X memberikan jasa pengawasan di Indonesia yang terkait dengan konstruksi selama 8 bulan dalam rangka Perjanjian Kerjasama Teknik RI-Jepang. X Corp. Jepang BUT X Corp.? Indonesia Laba Usaha