Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PROSEDUR By Christiandi Wianto.
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
ajustment/opinion/deal
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Sistem PDE / EDI
Pajak Bumi & Bangunan.
FASILITAS IMPORTASI KEMASAN BERULANG
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah: FASILITAS MITRA UTAMA Mitra Utama adalah bentuk fasilitas pelayanan yang dibedakan menjadi dua Skema Fasilitas, yaitu Mitra Utama Prioritas dan Mitra Utama non Prioritas. Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah: Importir jalur prioritas yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Tehnis Kepabeanan, a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Skema Fasilitas ini selanjutnya disebut dengan istilah MITA Prioritas; Orang yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Mitra Utama (non prioritas) oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkembanganya penetapan terhadap subyek ini juga dilakukan oleh Direktur Tehnis Kepabeanan, dan selanjutnya disebut sebagai MITA Non Prioritas.

Persyaratan MITA Dapat berhubungan dengan sistem jaringan DBC; Reputasi yg sangat baik (rekam jejak); Memiliki sistem pengendalian yang memadai untuk menjamin keakuratan data yang disajikan; bidang usaha yang jelas; tidak pernah menyalahgunakan fas. Kepabeanan dalam 1 tahun terakhir; tidak pernah salah memberitahukan jumlah, jenis, dan/atau nilai pabean; telah diaudit KAP yang menyatakan Wajar tanpa Pengecualian dalam 2 (Dua) tahun terakhir; tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran bea masuk kepada DJBC

Hak MITA Mita Prioritas Mita Non Prioritas Tidak dilkukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang; Khusus terhadap importir produsen dapat memperoleh kemudahan pembayaran berkala, Pembayaran paling lambat akhir bulan berikutnya; Jangka waktu penyampaian PIB paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal SPPB. Tidak dilkukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang, kecuali, barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang impor sementara;

Kewajiban MITA MITA wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi tehnis terkait (ketenyuan lartas) sebelum menyampaikan PIB; Menyampaikan PIB/PEB secara elektronik; Tidak meminjamkan modul kepada pihak lain; Memberitahukan nama nama perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang telah diberi kuasa pengurusan jasa kepabeanan kepada Kepala Kantor Pabean.