Di persembahkan oleh: Ayu Fadillah Fitri Dwi Lestari Miftahul A’la
Pengertian Ijma’, Qiyas, Istihsan, Mashlahah Mursalah a. Ijma Ijma menurut istilah ialah para mujtahid muslim memutuskan suatu masalah sesudah wafat rasulullah terhadap hukum pada suatu peristiwa. b. Qiyas Secara etimologis yaitu mengukur, membanding suatu dengan yang semisalnya. c. Istihsan Menurut istilah ushul, yaitu membandingkan, dilakukan oleh mujthid dari khas jalli (jelas) kepada kias khafi. d. Mashlahah Mursalah Yaitu kemaslahatan yang tidak ditunjukan oleh dalil syar’i untuk mengi’tibarkannya atau membatalkannya.
2. Landasan Ijma’, Qiyas, Istihsan, Mashlahah Mursalah a. Ijma’ Telah disepakati oleh jumhur ulama sebagai salah satu dalil hukum syara’ berdasarkan dalil naqli dan aqli dalam Q.S an-Nisa ayat 115 . b. Qiyas jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas dapat dijadikan hujjah syar’iyyah bagi hukum amal perbuatan manusia dan berada pada tingkat keempat setelah al-Quran,hadist, dan ijma. Landasannya adalah al-Quran , hadist, dan dalil aqli.
c. Istihsan Mazhab Maliky, Hanafy dan Hanbali berpendapat bahwa istihsan dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum dengan beberapa alasan. d. Mashlahah Mursalah bahwa mashlahah itu merupakan hujjah syari’ah.
3. Rukun-rukun ijma’, Qiyas, Istihsan, dan Mashlahah Mursalah a. Ijma’ 1) mujtahid itu jumlahnya lebih dari seseorang 2) sepakat atas hukum syar’i tentang suatu peristiwa 3) ada kesepakatan pendapat 4) menetapkan kesepakatan dari semua mujtahid terhadap suatu hukum
b. Qiyas 1) Mahmul ‘alaih atau musyabbah bih 2) Hukum pada ashal 3) Cabang ( al-far’u atau al-maqis atau musyabbah) 4) Adanya illat
4. Macam-macam ijma’, Qiyas, Istihsan, dan Mashlahah Mursalah a. Ijma’ Ijma’ ahl al-Madinah Ijma’ ahl haramain Ijma’ ahl al-Mishrain Ijma’ asy-syaikhan/ijma’ al-Khalifatain Ijma’ al-Khulafa’ al-Arba’ah/al-Khulafa’ ar- Rasyidin Ijma’ al-’Itrah
b. Qiyas 1. Qiyas awlawi c. Istihsan 1. Kias Khafi 2. Qiyas musawi 3. Qiyas adwan c. Istihsan 1. Kias Khafi 2. Istisna juz-iah d. Mashlahah Mursalah 1.Maslahah mu’tabarat 2. Mashlahah mughat 3. Mashlahah mursalat
Paradigma ijma’, qiyas, istihsan, dan mashlahah mursalah Definisi dalam ilmu ushul fiqih, mengatakan bahwa, kesepakatan bersama itu dapat di sebut ijma’. Qiyas Merupakan analogis yang inklusif terhadap adanya perbedaan pendapat dengan tetap berada dalam koridor.
Istihsan sebagai metode ijtihad dalam kehidupan saat ini kaum muslimin harus melakukan kerja sama yang baik dam membangun strategi untuk mengangkat deajat dan keterbelakangannya. Mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad hukum menghendaki terwujudnya lima hal jaminan dasar yang harus dipenuhi yang tersebar dalam literature hukuk agama
TERIMAKASIH