KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Penghapusan Piutang Negara
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Segi Hukum Kartu Kredit
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
INSPEKTORAT WILAYAH VI
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
BADAN HUKUM KOPERASI.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
ajustment/opinion/deal
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Presented by: Cempaka Paramita,
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Wewenang Pemeriksaan :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tanggal 1 Mei 2012 dan Perubahannya PERMENDAG No. 59/M-DAG/PER/9/2012) LATAR BELAKANG Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor; Mendorong pengembangan industri di dalam negeri; Meningkatkan keadilan (fairness) di antara para pelaku pasar; Meningkatkan kredibilitas dari para pelaku pasar. JENIS API API-UMUM utk mengimpor barang tertentu untuk klp/jenis barang yg tercakup dlm 1 (satu) section dgn tujuan diperdagangkan Dapat mengimpor barang tertentu lebih dari 1 (satu) section apabila Perusahaan API-U mengimpor barang yang dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hub. Istimewa 2. Perusahaan pemilik API-U tsb merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Hubungan Istimewa: Persetujuan Kontraktual, Kepemilikan Saham, Anggaran Dasar, Perjanjian Keagenan, Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penyediaan Barang API-Produsen utk impor barang sebagai bahan baku/penolong untuk kebutuhan sendiri sbg proses produksi PERSYARATAN UTAMA API (API-U/API-P) Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan Foto Copy Srt Keterangan Domisili Perusahaan Foto Copy NPWP Perusahaan Foto Copy Izin Usaha Foto Copy NPWP Penanggung Jawab Referensi bank devisa, untuk API-U Persyaratan untuk mendapatkan API-U yang mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) harus melampirkan: surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri; dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/ perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada. PENERBIT API BKPM utk perusahan (PMA/PMDN) yang izin usahanya diterbitkan BKPM (API-U/API-P) Dirjen Daglu untuk badan usaha migas dan sumber daya alam lainnya (API-P) Dinas Provinsi yg membidangi perdagangan utk perusahaan selain angka 1 dan 2. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun untuk perusahaan yang izin domisili di KPBPB (API-U/API-P) Dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Menteri dapat mendelegasikan penerbitan API selain yang diterbitkan oleh BKPM dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam rangka pengembangan usaha dan investasinya perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan diperdagangkan Barang Industri Tertentu yang diimpor tidak digunakan dalam proses produksi tapi untuk tujuan: a. tes pasar, dengan kriteria blm diproduksi dan sesuai izin usaha industri b. sebagai barang komplementer, dengan kriteria, berasal dari perusahaan luar negeri yg punya hubungan istimewa dgn perusahaan pemilik API-P Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku Hubungan Istimewa: Persetujuan Kontraktual, Kepemilikan Saham, Anggaran Dasar, Perjanjian Keagenan, Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penyediaan Barang 5. Impor barang industri tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai Produsen Importir (PI) 6. Persyaratan utama ditetapkan sebagai PI mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yg memuat jumlah, jenis barang,Pos Tarif/HS, jangka waktu impor dan peruntukkan DITETAPKAN KEWAJIBAN Instansi Penerbit API menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API secara periodik setiap 3 Bulan kepada Menteri Perdagangan Perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai PI wajib melaporkan realisasi impor sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melaporkan laporan realisasi impor secara periodik setiap 3 bulan kepada instansi penerbit KETENTUAN SANKSI Setiap perusahaan pemilik API yang melanggar ketentuan tentang API dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan. Setiap perusahan yang ditetapkan sebagai Produsen Importir (PI) yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi pencabutan KEMENDAG (Dirjen Daglu) Bagi pemilik API dan Produsen Importir (PI) dilakukan post audit oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri terkait : Kebenaran realisasi impor Kesesuaian barang yang diimpor dengan rekomendasi (Khusus Produsen Importir) 3. Kesesuaian Barang Yang Diimpor dengan dokumen dalam API 4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan