HUKUM ZAKAT DI INDONESIA Disampaikan pada Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah 04 November 2017 Dr. Ahmad Mujahidin, SH., M.H. Peneliti dan Pengajar Pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI
Hukum Zakat Di Indonesia Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat 1. 2. 3 Hukum Pengelolaan Zakat Hukum Zakat
Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat
PERAN NEGARA DALAM MENGELOLA ZAKAT ERA RASULULLAH Syariat zakat diturunkan kepada Rasulullah saw pada tahun kedua hijriyah. Pada masa itu, Rasulullah saw turun tangan dan mengangkat beberapa sahabat sebagai amil zakat yang bertugas menarik zakat dari para wajib zakat (muzaki), mendatanya di Baitul Maal, dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik). B
PERAN NEGARA DALAM MENGELOLA ZAKAT ERA SAHABAT Khalifah Mu’awiyah ra., mengelola zakat dan dipergunakan oleh negara melalui Baitul Maal Umar bin Abdul Aziz, di mana pada masa ini, ijtihad zakat atas penghasilan ditetapkan oleh khalifah dan bersifat wajib pengelolaan zakat sepenuhnya dilaksanakan oleh waliyul amr, yaitu pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk menarik zakat dari tangan para muzaki.
PERAN NEGARA DALAM MENGELOLA ZAKAT DI INDONESIA Zakat sebagai alat pengumpulan logistik perlawanan Kolonialisme Belanda. Sehingga Belanda melarang melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. masyarakat Aceh telah menggunakan sebagian dana zakat untuk membiayai perang dengan Belanda4, sebagaimana Belanda membiayai perangnya dengan sebagian dana pajak. pengumpulan zakat di Aceh sudah dimulai pada masa Kerajaan Aceh, yakni pada masa Sultan Alaudin Riayat Syah (1539-1567).
MODEL PENGELOLAAN ZAKAT OLEH NEGARA Model pertama, pengelolaan zakat diakui oleh negara yang diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan dan bersifat wajib kepada penduduk muslim di negara ter-sebut (Era Rasul) Kedua, pengelolaan zakat diakui oleh negara yang diatur dalam undang-undang, namun tidak bersifat wajib kepada penduduk muslim (Arab Saudi dan Sudan) Ketiga, pengelolaan zakat tidak diatur dalam tata perundang- undangan dan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
ZAKAT DAN PENGELOLAAN EKONOMI NASIONAL Permasalahan Indonesia: 1.Kesenjangan sosial yang tinggi, Rasio Gini 0,397 (BPS, 2016) 2.Kemiskinan yang tinggi mencapai 10,86% (BPS, 2016) 3.IPM Indonesia menengah-rendah (0,684) dengan peringkat 110 dari 188 (UNDP, 2015) 4.Indonesia sebagai Wilayah Rawan Bencana. Agenda Pemerintah dalam APBN: Alokasi 5% Kesehatan; 20% Pendidikan; Intervensi kesenjangan dengan perluasan Pembesaran transfer dana ke daerah & penguatan DAK; Penguatan program intervensi sosial: Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, dan kebijakan jaminan sosial lainnya.
Ekonomi Syariah & Keuangan Inklusif: Dalam Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia, zakat merupakan pilar pembangunan ekonomi sebagai religious-financial sector; Hanya 49% penduduk yang telah mengakses institusi keuangan formal, karena penghasilan dan edukasi yang rendah, tingginya biaya administrasi, dan hal teknis lain yang sulit. Peran Zakat: Memoderasi kesenjangan sosial; Membangkitkan ekonomi kerakyatan; Mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan; Mengembangkan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar APBN
LEMBAGA PEMERINTAH DIBAWAH PRESIDEN (REGULATORY AGENCY) LNS LPP RRI/TVRI LPNK KEMENTERIAN SEKKAB Lembaga pemerintah yg dibentuk dgn peraturan perundang-undangan tertentu Bersifat mandiri Menjalankan tugas & fungsi spesifik pemerintah, Beranggotakan pemerintah dan masyarakat, dibiayai oleh negara Lembaga yang memadukan pengaturan model swasta dan negara dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden (Perpres No.82/2010) dibawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ps. 25 membantu tugas Presiden (UU No.39/2008)
Kedudukan BAZNAS Sebagai LNS LEMBAGA PEMERINTAH LEMBAGA NON STRUKTURAL BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN + Melalui Menteri? MANDIRI Kedudukan BAZNAS Sebagai LNS Pasal 5 Ayat 3, UU 23/2011
Peran BAZNAS Sesuai UU No 23/2011, BAZNAS memiliki sejumlah peran strategis pengelolaan zakat nasional yaitu melakukan: Perencanaan Pelaksanaan Pengendalian Pelaporan dan penanggungjawab
Hukum Pengelolaan Zakat
Azas Pelaksanaan (Manajemen) Zakat Muzakki Amil/petugas Mustahiq Doa (Qs 9:103) Zakat Ada petugas/lembaga amil Bersifat otoritatif disamping karitatif
Manfaat Melalui Lembaga Lembaga /petugas : BAZ dan LAZ (UU 38/99 Tentang Pengelolaan Zakat) Manfaat : Kepastian muzakki membayar zakat Menghilangkan rasa rendah diri mustahiq Efisiensi dan efektivitas (pengumpulan dan penyaluran) Syiar Islam
Persyaratan Lembaga Zakat Amanah Terbuka Profesional (memiliki waktu yang cukup) Mengerti masalah zakat Memiliki data Muzakki-Mustahiq Memiliki program kerja Memiliki badan hukum Bersedia diaudit secara terbuka
NEGARA DAN PENGELOLAAN ZAKAT
Hukum Zakat
Terminologi Zakat Secara bahasa (etimologi), zakat berarti: Suci Tumbuh Berkembang Berkah Beres QS. 30:39, QS. 9:103, QS. 18:81 HARTA JIWA PERILAKU
Syarat dan Macam-macam Zakat Syarat a. Muslim. b. Berakal. c. Balig. d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab. Macam-Macam a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah. b. Zakat mâl (harta).full owner, produktif, jumlah nisab, melebihi pokok, haul
Macam macam zakat a. zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; nisab emas logam mulia 85 gram, perak 595 gram, 2,5% b. zakat uang dan surat berharga lainnya; 85 gram c. zakat perniagaan; 85 gram d. zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; 653 Kg gabah 10% dan 5% e. zakat peternakan dan perikanan; digembalakan (jika kandang masuk perniagaan). Perikanan 85 gram f. zakat pertambangan; 85 gram g. zakat perindustrian; produksi 85 gram, jasa 653 kg gabar h. zakat pendapatan dan jasa; dan 653 kg gabah atau 524 kg beras zakat rikaz. 20% dari temuan Ps. 3 PMA 2014
Makna dan Hakikat Zakat Di dalam Al-Qur’an dan sunnah terdapat pula beberapa kata yang sering digunakan untuk Zakat : Shadaqah (QS. 9:60, QS. 9:103) Infaq (QS. 9:34) Hak (QS. 6:141) Nafkah: (QS 9:104) Pemaaf (QS 7:199)
Makna dan Hakikat Zakat Shadaqah berasal dari kata صدق (benar), orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ {الحديث}. Infaq mempunyai arti mengeluarkan harta untuk suatu kebaikan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat (QS. 2:195). Hak mempunyai makna zakat/shadaqah merupakan hak para Mustahik, sekaligus hak dari harta itu sendiri.
Makna dan Hakikat Zakat Secara terminologis Zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu pula Infaq dan shadaqah mempunyai makna mengeluarkan harta untuk kepentingan-kepentingan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat. Shadaqah kadangkala dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat non materi
FUNGSI ZAKAT Ibadah Mahdlah : Rukun Islam Dimensi Sosial Ekonomi Bentuk ketaatan pada aturan Allah dan perwujudan keimanan pada Allah Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan
Maqashid Zakat Keimanan Personal Peningkatan kualitas iman, dibersih-kan dari berbagai penyakit ruhiyah, dll Member-kahkan harta dan jiwa, meningkat-kan etos kerja, orientasi mencari rizki halal, dll Sosial Memper-kuat struktur sosial dan solidaritas masyarakat, mencipta-kan keamanan dan ketentera-man Ekonomi Meminima-lisir kesenja-ngan pendapa-tan masyarakat Sumber dana bagi pemba-ngunan ekonomi dan pemberda-yaan masyarakat 28
MUSTAHIK Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. Hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb). Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
Harta Obyek Zakat Tafsili (terurai) Ijmali (Global) Harta (Qs 9:103) Emas-perak Qs 9:34-35 Hasil pertanian Qs 6:141 Peternakan (al-hadits) Perdagangan (al-hadits) Hasil temuan/rikaz (al-hadits) Ijmali (Global) Harta (Qs 9:103) Hasil usaha yang baik/halal (Qs 2:267) Beberapa hadits Nabi Fatwa Ulama : Mu’tamar Internasional I tentang zakat di Kuwait (30 April 1984 M), antara lain: profrsi, perusahaan dan kegiatan usaha lainnya.
Zakat, infaq dan shadaqah Urgensi dan Hikmah sama Beda antara Zakat Vs Infaq dan Shadaqah Tidak ada nishab (Qs 3:134) Tidak ada prosentase Penerima luas (Qs 2:215)
Urgensi dan Hikmah ZIS Sebagai perwujudan dari keimanan kepada Allah SWT dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya. (QS. 9:5, QS. 9:11) Perwujudan syukur nikmat, terutama nikmat benda. (QS. 93:11, QS. 14:7) Meminimalisir sifat kikir, materialistik, egoistik dan hanya mementingkan diri sendiri. Sifat bakhil adalah sifat yang tercela yang akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah SWT. (QS. 4:37).
Dalam sebuah hadits shahih lainnya, Rasulullah Saw. bersabda: حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَوةِ وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءُ {رواه الخطيب عن ابن مسعود}. “Rasulullah Saw. bersabda: “Bersihkanlah hartamu dengan zakat, dan obatilah sakit kalian dengan bershadaqah, dan tolaklah olehmu bencana-bencana itu dengan do’a". (HR. Khatib dari Ibnu Mas’ud).
Urgensi dan Hikmah ZIS Membersihkan, mensucikan dan membuat ketenangan jiwa Muzakki (orang yang berzakat). Perhatikan Q.S. 70 : 19-25. قال رسول الله s : اِتَّقُوْا اللهَ وَصَلُّوْا خمسَكُمْ وَصُوْمُوْا شَهْركُمْ وَأَدُّوْا زَكَاةَ أَمْوَالَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا أَنْفُسكُمْ وَأَطِيْعُوْا ذَا أَمركُمْ تَدْخُلُوْا جَنَّةَ رَبَّكُمْ{رواه الحاكم عن ابى أمامة}.
Urgensi dan Hikmah ZIS Harta yang dikeluarkan zakat dan infaq/ shadaqahnya akan berkembang dan memberikan keberkahan kepada pemiliknya. Pintu rizki akan selalu dibuka oleh Allah SWT. (Q.S. 2 : 261, Q.S. 30 : 39, Q.S. 35 : 29-30). قال رسول الله s : التّواضع لايز يد العبد إلاّ رفعة، فتواضعوا يرفعكم الله تعالى والعفو لايز يد العبد إلاّ عزّاً فاعفوا يعزّكم الله تعالى والصّدقة لاتز يد المال إلاّ كثرة فتصدّقوا يرحمكم الله {رواه ابن ابى الدّنيا}.
Urgensi dan Hikmah ZIS Zakat, Infaq/Shadaqah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama ummat manusia. Kecintaan Muzakki akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati dari kalangan Mustahik. قال رسول الله s : الحسد يأكل الحسنات كما تأكل النّار الحطب والصّدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النّار والصّلاة نور المؤمن والصّيام جنّةٌ من النّار.{رواه ابن ماجه}.
Urgensi dan Hikmah ZIS Zakat, Infaq/Shadaqah, merupakan salah satu sumber dana pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, institusi ekonomi, dan sebagainya (Q.S. 9 : 71). Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang bersih dan benar, dari harta orang lain (Q.S. 51 : 19).
Urgensi dan Hikmah ZIS Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity (Q.S. 59 : 7). Ajaran zakat, infaq/shadaqah sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memiliki etos kerja dan usaha yang tinggi, sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya juga bisa memberi kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaries, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan. zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang mampu untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Adapun istilah ulama salaf bagi pendapatan rutin atau gaji yang didapatkan seseorang biasa adalah a’thoyat. Sedangkan untuk profesi biasanya disebut dengan al-maalul musthafaad.
Dasar Zakat Profesi Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a’thoyat, jawaiz (hadiah) dab al- madholim (barang ghasab yang dikembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, “Adalah Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan al- madholim (barang ghasab yang dikembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari a’thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya”.
Zakat Profesi Nishab Analogi zakat pertanian Prosentase Analogi zakat emas Nishab 5 ausaq 524 kg beras dikeluarkan setiap panen/hasil QS. 6:141 Contoh : Gaji setiap bulan zakat 2 ½ % Qiyas Syabah
Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain: Ayat-ayat Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al- mustafad seperti teradapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa ‘Adillatuhu.
Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain: Dari sudut keadilan – yang merupakan ciri utama ajaran Islam – penetapan kewajiban zakat pada setiapa harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapaia nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai dan karyawan yang memiliki gaji tinggi, dan profesi lainnya.
Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain: Sejalan dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu bebeda dan berkembang dari waktu ke waktu.
Zakat Perusahaan Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat pada perusahaan adalah nash-nash yang bersifat umum QS. 2:267, QS. 9:103. Juga merujuk pada hadits riwayat imam Bukhari (hadits ke-1448 dan dikemukakan kembali dalam hadits ke-1450 dan 1451) dari Muhammad bin Abdillah al-Anshari dari bapaknya, ia berkata bahwa Abu Bakar r.a. telah menulis sebuah surat yang berisikan kewajiban yang diperintahkan Rasulullah Saw.
Hadits Rasulullah Saw. وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيْطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ. "..... Dan harta yang disatukan dari dua orang yang berkongsi, maka dikembalikan kepada keduanya secara sama".
Zakat Perusahaan Landasan hukum : Qs 2:267, Qs 9:103, Hadits dalam Shahih Bukhari no 1448, 1450 dan 1451 UU No 38 tahun 1999, tentang pengelolaan zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa diantara obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum (recht person). Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, dengan catatan antara lain adanya kesepakatan sebelumnya antara para pemegang saham, agar terjadi keridhaan dan keikhlasan ketika mengeluarkannya. Kesepakatan tersebut seyogyanya dituangkan dalam aturan perusahaan, sehingga sifatnya menjadi mengikat. Perusahaan, menurut hasil muktamar tersebut termasuk ke dalam syakhsan i'tibaran (badan hukum yang dianggap orang) atau syakhsiyyah hukmiyyah menurut Mustafa Ahmad Zarqa.