E-Kontrak non e-tendering
Profil Singkat Nama : Bambang Saputra Jabatan : Perancang kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Phone : 0813-14-177-611 Email : bambang.saputra@lkpp.go.id Pengalaman: Pengajar Bimtek Sistem Pengadaan Secara Elektronik Pokja Katalog (Alkes, Alper, Benih dan Padi) Pengajar Keahlian Pengadan Barang/Jasa Tingkat Dasar Sertifikasi: Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengajar Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tk. Dasar ISO 27001 : Introduction (SMKI) SNI ISO/IEC 17021-1:2015 COBIT (Control Objectives for Information and Related Technologies) I.T.I.L (Information Technology Library Infrastructure) V3
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik PENDAHULUAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik
E-procurement Pengadaan secara elektronik (e-procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Transparan & Akuntabilitas Akses Pasar dan Persaingan Usaha TUJUAN E-PROCUREMENT Transparan & Akuntabilitas Akses Pasar dan Persaingan Usaha Efisiensi Monitoring dan Audit Real Time
Garis Besar Pengadaan BJP Persiapan dan Perencanaan SIRUP Pra-Dipa *) Konsolidasi *) Pemilihan Swakelola eKontrak Penyedia e-Tendering e-tendering e-tendering cepat e-Purchasing Pelaksanaan dan Laporan Monev
E-Procurement e-tendering epurchasing PENYEDIA BARANG/JASA KATALOG BARANG/JASA
Perbedaan Pengadaan Langsung e-Tendering (Lelang) E-purchasing Pengadaan Langsung e-Tendering (Lelang) E-purchasing Penunjukan Langsung (Pasal 39) (Pasal 109) (Pasal 110) (Pasal 38) Batas Nilai < 200 juta >200juta Tak terbatas Penggunaan Manual => E-Kontrak SPSE katalog Kriteria, E-Kontrak Proses Pemilihan Penyedia => Elektronik Elektronik Langsung ke penyedia
Sistem e-Procurement Nasional (dikelola OLEH LKPP) Perencanaan SiRUP Pemilihan e-Tendering e-Lelang e-Seleksi e-Purchasing e-Katalog Inovasi Lelang cepat SIKaP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Monev Online PBJP e-Contract Management = SISMON TEPRA Sistem Informasi Kinerja Penyedia
E-Kontrak
E-Tendering Pengumuman!! Atap Kantor bocor. Butuh perbaikan nih 10JT. 5jt Bahan, 4jt tenaga kerja, 1 juta Profit Pengumuman!! 8JT. 4jt Bahan, 3jt tenaga kerja, 1 juta Profit
Lho, Kamu kan belum mengukur? Bagaimana rinciannya? E-Tendering Gampanglah itu. 5jt utk saya, 5jt utk Kamu, 8 jt kasih vendor 2 utk mengerjakan Lho, Kamu kan belum mengukur? Bagaimana rinciannya? 18 Juta
E-Kontrak Non e-Tendering e-Kontrak Non e-Tendering adalah suatu aplikasi yang mencatat perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola secara elektronik.
Dasar Hukum Berdasarkan keputusan Walikota Tangerang No: 800/Kep.506- Inspektorat/2016 Tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dimana salah satu rencana aksi yang harus dilaksanakan adalah penerapan Aplikasi SPSE Non e-Tendering oleh PPK dan PP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Perpres No. 4 Tahun 2015: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Pengadaan (PP) adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan e-Purchasing. Pejabat Pengadaan hanya melakukan input dan meng-upload dokumen Paket non transaksional (Swakelola, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Kontes, dan Sayembara).
Hirarki pembentukan user ROOT (PPE) Admin PPE Admin AGENCY AUDITOR Admin RUP VERIFIKATOR HELPDESK TRAINER POKJA PPK PPHP PP PENYEDIA SATKER LPSE Management Training Pengenalan SPSE Versi 4
Perbedaan e-Kontrak V 1.0 dengan V 3.0 (PP) No Tahapan v 1.0 V 3.0 1. Pembuatan Paket Belum terasosiasi dengan SiRUP Sudah Terasosiasi dengan SiRUP 2. Rincian HPS Rincian HPS masih dihitung secara manual Rincian HPS sudah bisa melakukan koreksi aritmatik 3. Dokumen Pengadaan Masih melakukan upload file Sudah bisa di generate melalui aplikasi 4. Kontrak Masih dilakukan secara manual Sudah disediakan template Kontrak
Perbedaan e-Kontrak V 1.0 dengan V 3.0 (Penyedia) No Tahapan v 1.0 V 3.0 1. Pendaftaran Penyedia melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Penyedia sudah bisa menggunakan akun yang terdaftar di LPSE 2. Dokumen Pengadaan Masih melakukan upload file Sudah bisa di-generate melalui aplikasi 3. Rincian HPS Rincian HPS masih dihitung secara manual Rincian HPS sudah bisa melakukan koreksi aritmatik
Workflow Transaksional PPK PP Penyedia Mulai Pilih Paket Pengadaan Langsung Pilih RUP Lengkapi Paket Download Dokumen Pengadaan Pilih Penyedia Kirim Dokumen Penawaran Menerima Dokumen Penawaran Mengisi & Upload form Kualifikasi A
Workflow Transaksional PPK PP Penyedia A Download Form Kualifikasi Cetak Dokumen Pnegadaan Input Form SPPBJ & SPK Input Form BA & Pengumuman Cetak Dokumen Lainnya Selesai
Workflow Non-Transaksional PPK PP Penyedia Mulai Pilih Paket Pengadaan Langsung Pilih RUP Lengkapi Paket Menerima Dokumen Penawaran Selesai
helpdeskpspse@gmail.com (021) 2993 5577 atau 144