Pajak Penghasilan (PPh 22) Oleh: M. Kuncara Budi Santosa dan Pradipto Tri N KAP M. Kuncara Budi Santosa (Jasa Audit, Review, Perpajakan, Pembukuan, & Software Akuntansi, dll) Jl. Godean Km. 5 No. 104 Yogyakarta Telp : 0274 530 5200/ 0878 38 900 901 Black Berry : 74575714 Email : kapkuncara@gmail.com Facebook : kapkuncara@gmail.com Website : www.kapkuncara.com
PPh Pasal 22 Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun 2008 254/KMK.03/2001 Jo 154/PMK.03/2007 Jo 08/PMK.03/2008 Jo 210/PMK.03/2008
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 22 Pembelian Barang oleh Bendaharahawan dan BUMN/ BUMD Tarif : 1,5% Dasar Perhitungan : Harga Pembelian Impor Barang Importir mempunyai API Tarif : 2,5% Dasar Perhitungan : Nilai Impor Importir tidak mempunyai API Tarif : 7,5% Yang tidak dikuasai Dasar Perhitungan : Harga Jual Lelang
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 22 (lanjutan) Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API Tarif : 0,5% Dasar Perhitungan : Nilai Impor Industri Semen Tarif : 0,25% Dasar Perhitungan : DPP PPN Industri Rokok (SE – 7/PJ.03/2008) Tarif : Pasal 17 UU PPh Dasar Perhitungan : Harga Bandrol
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 22 (lanjutan) Industri Kertas Tarif : 0,1% Dasar Perhitungan : DPP PPN Industri Baja Tarif : 0,3% Industri Otomotif Tarif : 0,45%
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 22 (lanjutan) Industri Bahan Bakar Minyak dan Gas Jenis Tarif SPBU Swasta Tarif SPBU Pertamina Dasar Perhitungan Sifat Premium 0,3% 0,25% Penjualan Swastanisasi Solar Final Premix/ Super TT Pertamina Minyak Tanah Tidak Final Gas/ LPG Pelumas
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 22 (lanjutan) Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul. Tarif : 0,5% Dasar Perhitungan : Harga pembelian (tidak termasuk PPN)