Pajak Penghasilan (PPh 23) Oleh: M. Kuncara Budi Santosa dan Pradipto Tri N KAP M. Kuncara Budi Santosa (Jasa Audit, Review, Perpajakan, Pembukuan, & Software Akuntansi, dll) Jl. Godean Km. 5 No. 104 Yogyakarta Telp : 0274 530 5200/ 0878 38 900 901 Black Berry : 74575714 Email : kapkuncara@gmail.com Facebook : kapkuncara@gmail.com Website : www.kapkuncara.com
PPh Pasal 23 Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun 2008 244/PMK.03/2008
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 23 Dividen Tarif : 15% Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto Bunga Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 23 (lanjutan) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenal PPh Final Pasal 4 (2) Tarif : 2% Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto tidak termasuk PPN Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotng PPh pasal 21
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 23 (lanjutan) Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari: Jasa penilai (appraisal) Jasa aktuaris Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan Jasa perancang (design) Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap Jasa Penunjang di bidang penambangan migas, Tarif : 2% Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
Sumber: Surat Edaran Nomor SE – 53 /PJ/2009 Tentang Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008