Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN 40.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
Program Brevet A-B Terpadu
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)

APAKAH PPn-BM ITU ? PPn-BM adalah pAJak penjualan yang dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan / pertukaran barang, sehingga menimbulkan pajak berganda PPn-BM dikenakan atas: a. Penyerahan BKPTM yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKPTM tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Impor BKPTM oleh siapapun PPn-BM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada waktu penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah (BKPTM Prinsip pemungutannya hanya satu kali, yaitu pada saat: a. Penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKPTM b. Impor BKPTM

Karateristik PPnBM : a. PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN b. PPn BM hanya dipungut satu kali yaitu pada saat impor barang kena pajak yang tergolong mewah, atau atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah tersebut c. PPn BM tidak dapat dikreditkan dengan PPN d. Meskipun demikian, apabila eksportir mengekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali (pasal 10 ayat 3 UU PPN 1984).

Latar belakang pengenaan PPnBM a. PPn BM berdampak regresif b. Konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah bersifat kontra produktif c. Produsen kecil dan tradisional menjadi saingan berat dari komoditi impor d. Tuntutan penerimaan negara dari tahun ketahun

. Dasar Hukum Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM) Dasar hukum penggunaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang – undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM). Sebelum 1 Januari 2001, pengelompokan BKP yang tergolong mewah diatur dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, setelah perubahan peraturan pelaksanaannya, pengelompokan ini diatur dalam satu peraturan Pemerintah tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000. Sampai dengan semeter pertama tahun 2002 peraturan pemerintah ini mengalami dua kali perubahan yaitu dengan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 tanggal Agustus 2001 dan Peratuarn Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002

Pajak penjualan atas Barang Mewah dikenakan dengan pertimbangan : a. perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi b. Perlu adanya pengendalian konsumsi atas BKB yang tergolong mewah c. Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional d. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara

Tarif dan Dasar pengenaan PPN dan PPn-BM Tarif PPn-BM Tariff PPn-BM ditetapkan dengan PP (sesuai dengan kelompok BKP), serendah- rendahnya 10% setinggi-tingginya 50%. b. Tarif PPn-BM yang berlaku saat ini adalah 10%, 20%, 30%, 40% 50% dan 75% c. Untuk ekspor BKPTM dikenakan tarif 0% PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKPTM yang diekspor dapat diminta kembali (restitusi) Dasar pengenaan PPn-BM a) Harga jual b) Nilai penggantian c) Nilai impor d) Nilai ekspor

Pemungut PPn-BM adalah bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah tersebut. Pemungut PPn-BM adalah : 1. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); 2. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah, baik Propinsi, Kota, maupun Kabupaten; 3. Pertamina; 4. Kontraktor-kontraktor bagi hasil ban kontrak di bidang Minyak dan Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan Umum lainnya; 5. BUMN dan BUMD; 6. Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, dan Bank Indonesia. PPnBM tidak dipungut dalam hal : 1. Pembayaran yang jumlahkan paling banyak Rp 1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang tidak terpecah-pecah; 2. Pembayaran unutk pembebasan tanah; 3. Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPn tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN; 4. Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA; 5. Pembayaran atas rekening telpon; 6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. 7. Pembayaran lainnya unutk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan ayng berlaku tidak dikenakan PPN.

Tata cara menghitung PPn-BM PPn-BM = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif pajak Selama bulan Agustus 2009 terjadi kegiatan usaha sebagai berikut: 1). Membeli bahan baku dan lain-lain dari pabrikan seharga Rp 100.000.000,00 Pajak masukan yang harus dibayar melalui pabrikan tersebut adalah: 10% x Rp 100.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 2). Penjualan hasil produksi seharga Rp 60.000.000,00 Pajak keluaran yang harus dipungut adalah 10% x Rp 60.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 PPN yang lebih dibayar dalam masa pajak yang bersangkutan adalah Rp 10.000.000,00 – Rp 6.000.000,00 = Rp 4.000.000,00 Kelebihan tersebut dapat dikompensasi dengan pajak terutang masa pajak berikutnya atau dapat diminta kembali (restitusi).

Contoh Soal PPnBM : PT. Bintang membeli BKP Barang Mewah Lansung dari pabrik seharga Rp. 500.000.000 tariff Barang Mewah 20 % kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp. 750.000.000 di dalam negeri Hitunglah : PPN dan PPnBM Jumlah yang dibayar PT. Bintang Jumlah yang dibayar Pembeli Jawab : PPN 10 % x Rp. 500.000.000 Rp. 50.000.000 PPnBM 20 % x Rp. 500.000.000 Rp. 100.000.000 PPN dan PPnBM yang harus dibayar Rp. 150.000.000 PPN 10 % x Rp. 750.000.000 Jumlah yang dibayar pembeli adalah Rp. 75.000.000