Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Bengkulu, 03 Januari 2018
Tujuan Pemberian TPP Untuk meningkatkan disiplin Pegawai Mendorong Pegawai untuk meningkatkan prestasi dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Penerima TPP TPP diberikan Kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. TPP tidak diberikan kepada Pegawai : Yang mengambil MPP; Yang mengikuti Tugas Belajar; Yang berstatus terpidana; Yang diberhentikan sementara dari jabatan sbg PNS; Yang sedang melaksanakan Cuti di luar tanggungan negera, Cuti besar, Cuti karena alasan penting dan Cuti melahirkan anak ketiga; Yang berstatus titipan; Guru yang telah bersertifikasi.
Persentase pemberian TPP Aspek prestasi kerja 40 % Aspek disiplin kerja 60 % Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS (20%) Masuk kerja setiap hari (20%) Pulang tepat waktu (10%) Datang tepat waktu (10%) Tepat waktu dalam menyampaikan laporan bulanan (5%) Melaksanakan Tugas sesuai dengan target kinerja bulanan (35%)
Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 1. Masuk Kerja Tepat Waktu (10 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Akumlasi terlambat masuk kerja > 2 jam – 4 jam dalam 1 bulan 4 % Akumlasi terlambat masuk kerja > 4 jam – 6 jam dalam 1 bulan 6 % Akumlasi terlambat masuk kerja > 6 jam – 7,5 jam dalam 1 bulan 8 % Akumlasi terlambat masuk kerja > 7,5 jam dalam 1 bulan 10 %
Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 2. Pulang Kerja Tepat Waktu (10 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Akumlasi pulang cepat > 2 jam – 4 jam dalam 1 bulan 4 % Akumlasi pulang cepat > 4 jam – 6 jam dalam 1 bulan 6 % Akumlasi pulang cepat > 6 jam – 7,5 jam dalam 1 bulan 8 % Akumlasi pulang cepat > 7,5 jam dalam 1 bulan 10 %
Persentase Pemotongan Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 3. Masuk Kerja Setiap Hari Kerja (20 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Tidak masuk kerja 1 hari kerja dalam 1 bulan 5 % Tidak masuk kerja 2 hari kerja dalam 1 bulan 10 % Tidak masuk kerja 3 hari kerja dalam 1 bulan 15 % Tidak masuk kerja > 3 hari kerja dalam 1 bulan 20 %
Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 4. Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin PNS (20 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Mendapat hukuman disiplin (teguran lisan) dalam 1 bulan 5 % (selama 3 bln) Mendapat hukuman disiplin (teguran tertulis) dalam 1 bulan 10 % Mendapat hukuman disiplin (pernyataan tidak puas) dalam 1 bulan 15 % Mendapat hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 bulan 20 %
Pemotongan TPP (Aspek Prestasi Kerja) 1. Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Target (35 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Tidak melaksanakan tugas (dibuktikan dengan tidak membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai) 35 % Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai tidak sesuai dengan target kinerja bulanan 15 % Tidak menghadiri kegiatan kedinasan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu 5 %
Pemotongan TPP (Aspek Prestasi Kerja) 2. Ketepatan Waktu dalam Penyampaian Laporan Bulanan (5 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai 1 hari kerja setelah minggu pertama 2 % Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai 2 hari kerja setelah minggu pertama 3 % Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai 3 hari kerja setelah minggu pertama 4 % Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai >3 hari kerja setelah minggu pertama 5 %
Dikecualikan dari Pemotongan TPP Pegawai yang tidak masuk kerja karena Sakit dg Surat Keterangan dokter maksimal 15 hari kerja dalam 1 tahun. Pegawai yang melaksanakan tugas DD, DL, mengikuti Diklat dan Sosialisasi dengan ketentuan harus dibuktikan dengan SPT dan wajib membuat laporan. Pegawai yang melaksanakan Cuti Melahirkan anak pertama dan kedua.
Kewajiban Pegawai untuk mendapatkan TPP Melakukan perekaman kehadiran pada alat mesin rekam kehadiran elektronik di masing-masing Perangkat Daerah. Mematuhi peraturan disiplin PNS.
Kewajiban Pegawai untuk mendapatkan TPP Melaksanakan tugas sesuai dengan target SKP dan target Renja Perangkat Daerah , yang dibuktikan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas bulanan kepada atasan secara berjenjang, untuk diperiksa dan dinilai serta untuk ditandatangani oleh atasan langsung dan kepala Perangkat Daerah . (format laporan sebagaimana terlampir di dalam Perwal).
Laporan Kerja Bulanan Sebelum melakukan penyusunan laporan kerja bulanan, setiap pegawai wajib membuat “Buku Kerja Harian” yang dilaporkan setiap 1 minggu sekali kepada atasan secara berjenjang, untuk diperiksa dan dinilai serta untuk ditandatangani oleh atasan langsung dan kepala Perangkat Daerah (format lampiran sebagaimana surat ...).
Alur sederhana proses untuk mendapatkan TPP Pegawai menyusun SKP di awal tahun Pegawai melakukan perekaman kehadiran setiap hari kerja Ka.sub.Kepegawaian melakukan perekapan kehadiran & menyampaikan hasil rekap kehadiran pegawai setiap akhir bulan Pegawai menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas, untuk disampaikan kpd atasan Ka.sub.Keuangan menghitung besaran nilai TPP pegawai, berdasarkan hasil rekap kehadiran dan laporan kerja bulanan pegawai Atasan langsung memeriksa laporan dan memberikan nilai atas pelaksanaan tugas pegawai TPP diterima pegawai Perangkat Daerah menyampaikan usulan pencairan TPP ke BPKAD
SEKIAN & TERIMA KASIH