Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Advertisements

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
INSPEKTORAT KOTA JAYAPURA Jayapura, Jumat 25 Januari 2019.
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Bengkulu, 03 Januari 2018

Tujuan Pemberian TPP Untuk meningkatkan disiplin Pegawai Mendorong Pegawai untuk meningkatkan prestasi dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Meningkatkan kesejahteraan Pegawai

Penerima TPP TPP diberikan Kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. TPP tidak diberikan kepada Pegawai : Yang mengambil MPP; Yang mengikuti Tugas Belajar; Yang berstatus terpidana; Yang diberhentikan sementara dari jabatan sbg PNS; Yang sedang melaksanakan Cuti di luar tanggungan negera, Cuti besar, Cuti karena alasan penting dan Cuti melahirkan anak ketiga; Yang berstatus titipan; Guru yang telah bersertifikasi.

Persentase pemberian TPP Aspek prestasi kerja 40 % Aspek disiplin kerja 60 % Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS (20%) Masuk kerja setiap hari (20%) Pulang tepat waktu (10%) Datang tepat waktu (10%) Tepat waktu dalam menyampaikan laporan bulanan (5%) Melaksanakan Tugas sesuai dengan target kinerja bulanan (35%)

Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 1. Masuk Kerja Tepat Waktu (10 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Akumlasi terlambat masuk kerja > 2 jam – 4 jam dalam 1 bulan 4 % Akumlasi terlambat masuk kerja > 4 jam – 6 jam dalam 1 bulan 6 % Akumlasi terlambat masuk kerja > 6 jam – 7,5 jam dalam 1 bulan 8 % Akumlasi terlambat masuk kerja > 7,5 jam dalam 1 bulan 10 %

Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 2. Pulang Kerja Tepat Waktu (10 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Akumlasi pulang cepat > 2 jam – 4 jam dalam 1 bulan 4 % Akumlasi pulang cepat > 4 jam – 6 jam dalam 1 bulan 6 % Akumlasi pulang cepat > 6 jam – 7,5 jam dalam 1 bulan 8 % Akumlasi pulang cepat > 7,5 jam dalam 1 bulan 10 %

Persentase Pemotongan Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 3. Masuk Kerja Setiap Hari Kerja (20 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Tidak masuk kerja 1 hari kerja dalam 1 bulan 5 % Tidak masuk kerja 2 hari kerja dalam 1 bulan 10 % Tidak masuk kerja 3 hari kerja dalam 1 bulan 15 % Tidak masuk kerja > 3 hari kerja dalam 1 bulan 20 %

Pemotongan TPP (Aspek Disiplin Kerja) 4. Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin PNS (20 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Mendapat hukuman disiplin (teguran lisan) dalam 1 bulan 5 % (selama 3 bln) Mendapat hukuman disiplin (teguran tertulis) dalam 1 bulan 10 % Mendapat hukuman disiplin (pernyataan tidak puas) dalam 1 bulan 15 % Mendapat hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 bulan 20 %

Pemotongan TPP (Aspek Prestasi Kerja) 1. Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Target (35 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Tidak melaksanakan tugas (dibuktikan dengan tidak membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai) 35 % Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai tidak sesuai dengan target kinerja bulanan 15 % Tidak menghadiri kegiatan kedinasan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu 5 %

Pemotongan TPP (Aspek Prestasi Kerja) 2. Ketepatan Waktu dalam Penyampaian Laporan Bulanan (5 %) Pelanggaran Persentase Pemotongan Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai 1 hari kerja setelah minggu pertama 2 % Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai 2 hari kerja setelah minggu pertama 3 % Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai 3 hari kerja setelah minggu pertama 4 % Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas pegawai >3 hari kerja setelah minggu pertama 5 %

Dikecualikan dari Pemotongan TPP Pegawai yang tidak masuk kerja karena Sakit dg Surat Keterangan dokter maksimal 15 hari kerja dalam 1 tahun. Pegawai yang melaksanakan tugas DD, DL, mengikuti Diklat dan Sosialisasi dengan ketentuan harus dibuktikan dengan SPT dan wajib membuat laporan. Pegawai yang melaksanakan Cuti Melahirkan anak pertama dan kedua.

Kewajiban Pegawai untuk mendapatkan TPP Melakukan perekaman kehadiran pada alat mesin rekam kehadiran elektronik di masing-masing Perangkat Daerah. Mematuhi peraturan disiplin PNS.

Kewajiban Pegawai untuk mendapatkan TPP Melaksanakan tugas sesuai dengan target SKP dan target Renja Perangkat Daerah , yang dibuktikan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas bulanan kepada atasan secara berjenjang, untuk diperiksa dan dinilai serta untuk ditandatangani oleh atasan langsung dan kepala Perangkat Daerah . (format laporan sebagaimana terlampir di dalam Perwal).

Laporan Kerja Bulanan Sebelum melakukan penyusunan laporan kerja bulanan, setiap pegawai wajib membuat “Buku Kerja Harian” yang dilaporkan setiap 1 minggu sekali kepada atasan secara berjenjang, untuk diperiksa dan dinilai serta untuk ditandatangani oleh atasan langsung dan kepala Perangkat Daerah (format lampiran sebagaimana surat ...).

Alur sederhana proses untuk mendapatkan TPP Pegawai menyusun SKP di awal tahun Pegawai melakukan perekaman kehadiran setiap hari kerja Ka.sub.Kepegawaian melakukan perekapan kehadiran & menyampaikan hasil rekap kehadiran pegawai setiap akhir bulan Pegawai menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas, untuk disampaikan kpd atasan Ka.sub.Keuangan menghitung besaran nilai TPP pegawai, berdasarkan hasil rekap kehadiran dan laporan kerja bulanan pegawai Atasan langsung memeriksa laporan dan memberikan nilai atas pelaksanaan tugas pegawai TPP diterima pegawai Perangkat Daerah menyampaikan usulan pencairan TPP ke BPKAD

SEKIAN & TERIMA KASIH