KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang.
PEGADAIAN.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
RAHN Teori, Landasan dan Aplikasi dalam perbankan
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Konsep dasar hukum jaminan
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
BANK SYARIAH.
HUKUM JAMINAN.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
BANK SYARIAH.
Gadai Ernu Widodo.
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha?
Sari Yuniarti,SE.,MM. PEGADAIAN Sari Yuniarti,SE.,MM.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
رهن Oleh : Asep Suryanto.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
PEGADAIAN SYARIAH.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah

Pengertian Penggadaian Syariah/Rahn Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan). Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.

Rahn adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai dimaksud, bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan

Pasal 1150 KUH Perdata “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu ‘barang bergerak’, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”

Fungsi Rahn Dari akad perjanjian antara pihak peminjam dengan pihak yang meminjam uang adalah untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang dan/atau jaminan keamanan uang yang dipinjamkan

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)  No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Penerima gadai (Murtahin) mempunyai hak untuk menahan barang jaminan (Marhun bih) sampai semua utang nasabah (Rahin) dilunasi. 2. Barang jaminan (Marhun bih) dan manfaatnya tetap menjadi milik nasabah (Rahin).

3. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai pada dasarnya menjadi kewajiban nasabah, namun dapat dilakukan juga oleh penerima gadai, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban nasabah. 4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. 5. Penjualan barang gadai

Persamaan antara rahn dan gadai adalah sebagai berikut : 1.      Hak gadai berlaku atas pinjaman uang. 2.      Adanya agunan sebagai jaminan utang. 3.      Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan. 4.      Biaya barang yang digadaiikan ditanggung oleh pemberi gadai. 5.      Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

Perbedaan antara rahn dan gadai adalah sebagai berikut : 1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntung, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa modal yang ditetapkan. 2. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pada hukum perdata positif penjaminan dengan harta tidak bergerak seperti tanah, kapal laut dan pesawat udara disebut dengan hak tanggungan seperti diatur dalam UU No. 4 tahun 1996.

Perbedaan antara rahn dan gadai adalah sebagai berikut : 3.      Di Indonesia penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan dibedakan menjadi gadai dan fidusia. Gadai, penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan diberikan kepada penerima gadai dan hak milik atas barang yang dijadikan jaminan tetap pada pemberi gadai (penggadai). Sedangkan fidusia, penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan diberikan kepada pemberi gadai yang juga sebagai pemilik barang yang digadaikan, seperti diatur dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang fidusia sebagai jaminan[5].

Terimakasih