KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PENGERTIAN Apakah yang dimaksud dengan barang pindahan itu ??? Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Sumber: PMK Nomor 28/PMK.04/2008 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Apakah importasi barang pindahan dipungut Bea Masuk ??? FASILITAS ATAS BARANG PINDAHAN Apakah importasi barang pindahan dipungut Bea Masuk ??? Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan Bea Masuk. Kecuali terhadap : a. Barang Dagangan b. Kendaraan Bermotor 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada: KETENTUAN BARANG PINDAHAN Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada: -Tugas/dinas -Tugas belajar di LN min.1 th Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia Pelajar, mahasiswa, atau orang Indonesia yang belajar di Luar Negeri paling singkat 1 (satu) tahun Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di Luar Negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan kementerian luar negeri Dibuktikan dengan surat keterangan selesai belajar Dibuktikan dengan surat keterangan Perwakilan RI dan surat perjanjian kerja 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Lanjutan……..Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada: KETENTUAN BARANG PINDAHAN Lanjutan……..Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada: Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya, pindah dan berdiam di Luar Negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan: Izin menetap sementara (minimal 1 tahun) dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin kerja sementara (minimal 1 tahun) dari Departemen yang membidangi tenaga kerja. Dibuktikan dengan surat keterangan pindah Dibuktikan dengan Kartu Ijin Menetap Sementara dan Kartu Ijin Kerja Tenaga Asing Sementara 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI KETENTUAN BARANG PINDAHAN Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, harus tiba di Indonesia: Bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan; Atau Paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. Max. 3 bulan Max. 3 bulan 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PROSEDUR IMPOR BARANG PINDAHAN Pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pelayanan BC tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan: Daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang pindahan yang telah ditandasahkan; Surat keterangan dan/atau dokumen terkait; dan Fotokopi paspor. Pemilik barang atau kuasanya Pemberitahuan impor dilengkapi persyaratan dokumen Peg.BC yang tangani barang pindahan Periksa Fisik Barang 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI SELESAI TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI