Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI PERMENKES NO. 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI DAN MEKANISME PENETAPAN ISTITHAAH DI KABUPATEN/KOTA Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI PERTEMUAN SOSIALISASI KEBIJAKAN ISTITHAAH BAGI JEMAAH HAJI HOTEL BIDAKARA, 20 – 22 FEBRUARI
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN KESHATAN HAJI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PERATURAN PEMERINTAH NO 79 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2008 PERMENKES NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI PERMENKES NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI SURAT EDARAN DIRJEN PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH (PHU) KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 4001 TAHUN 2018
MOU PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DAN PERHIMPUNAN DOKTER PARU INDONESIA (PDPI) TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI NOMOR: HK.03.01/1/2775/2017 NOMOR: 030/PP- PDPI/XI/2017 PERHIMPUNAN DOKTER SPESIASILIS KARDIOVASKULAR INDONESIA (PERKI) DAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI NOMOR: 005/PERKI/MOU/XI/2017 NOMOR : 03.01/I/2917/2017 KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DAN IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI NOMOR: HK.03.01/1/280/2018 NOMOR: 009199/PB/A.3/01/2018
Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PP. PDPI
Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PP.PERKI
Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PB IDI
ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI Pengaturan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemerikasaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ajaran Islam. Istithaah merupakan syarat wajib haji dan perlu diimplementasikan sebagai tindaklanjut Permenkes Nomor 15 tahun 2016. Surat Edaran Dirjen PHU merupakan kebijakan pemerintah yang mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemeriksaan Kesehatan Jemaah haji menuju Istithaah.
ISTITHAAH…..(lanjutan) c. Istithaah dijadikan syarat pelunasan, sehingga Jemaah haji yang TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH KESEHATAN, tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH, tidak divaksinasi dan tidak akan diberikan Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA). d. Pola Kesehatan Jemaah haji menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Kesehatan dan jajarannya terutama di kabupaten/kota. e. Penentuan Laik dan Tidak Laik menjadi fokus Kantor Kesehatan Pelabuhan, sehingga diharapkan tidak ada lagi konflik Penentuan Istithaah di embarkasi /asrama haji. f. Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji berdasarkan DIAGNOSA
Pola Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji 2018
Kondisi Ideal (Indonesia) Kondisi Arab Saudi Lingkungan/Suhu/Cuaca Sosial Tempat tinggal Aktifitas Konsumsi Transportasi Fasyankes SDM
OP/PERKI/PAPDI/PDPI/PERDOKHI PERMENKES NO.15 TAHUN 2016 PERMENKES NO.62 TAHUN 2016 PUSAT SISKOHATKES PUSKESHAJI PB IDI OP/PERKI/PAPDI/PDPI/PERDOKHI PROVINSI/EMBARKASI SISKOHATKES GELANG RISTI KKP DINKES PROVINSI Ketua IDI Wilayah Pendamping Petugas Siskohatkes Provinsi TIM PENYELENGGARA KESEHATAN HAJI DPS Kabupaten/Kota Siskohatkes Dr. Private Dr. Spesialis Dr. Pelaksana Otorisasi SK Bupati/Walikota SK Kadinkes Konsultasi Terapi JEMAAH HAJI
JEMAAH HAJI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH KESEHATAN A. KONDISI KLINIS MENGANCAM JIWA B. GANGGUAN JIWA BERAT C. PENYAKIT YANG SULIT DIHARAPKAN KESEMBUHANNYA PPOK Stadium IV Gagal Jantung Stadium IV CKD Stadium IV dengan peritonel dialysis / Hemodialisis regular AIDS stadium IV dengan infeksi opportunistic Stroke Haemorrhagic lluas Skizofrenia berat Demensia berat Retardasi mental berat Keganasan stadium akhir Tuberculosis Totally Drug Resistance (TDR) Sirosis atau Hepatoma Decompensata