Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PERHAJIAN 2013/1434 H DI INDONESIA
Advertisements

Kulian Blok Elektif Fakultas Kedokteran Unand
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HASIL DISKUSI KELOMPOK IMPLEMENTASI FORNAS & EVALUASI KESESUAIAN PENGGUNAAN OBAT DALAM FORNAS OLEH KELOMPOK A Ketua : Drs. M. Arief Zaidi, Apt (Kasie Farkalkes.
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
SURVEILANS KESEHATAN MATRA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
STANDAR DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN
PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.
KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
PEMERIKSAAN KESEHATAN JAMAAH HAJI
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
KEBIJAKAN PELAKSANAAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017M / 1438H
Usulan Analisis Kematian Jamaah Haji
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
PERATURAN PERUSAHAAN PENGERTIAN :
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekes PENYEDIAAN OBAT KESEHATAN JIWA -- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSc KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
Manajemen Haji dan Umrah
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Evaluasi dan Rencana Kerja
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PERAN DINAS KESEHATAN dalam mewujudkan JEMAAH HAJI YG BUGAR
PENTINGNYA ISTITHA’AH UNTUK MEWUJUDKAN JEMAAH HAJI YANG MABRUR
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
Kesehatan Jemaah Haji PUSKESMAS SUKAREJO DR. ANGGIA MAYA MASITA SIREGAR.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
KONSEP PERAWATAN HOME CARE Ai Aas Sumiati Jhon Bayer Yunaita.
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI Presented By H. M. Suaib Nawawi, SKM., M.Kes.
DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI PERMENKES NO. 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI DAN MEKANISME PENETAPAN ISTITHAAH DI KABUPATEN/KOTA Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI PERTEMUAN SOSIALISASI KEBIJAKAN ISTITHAAH BAGI JEMAAH HAJI HOTEL BIDAKARA, 20 – 22 FEBRUARI

PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN KESHATAN HAJI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PERATURAN PEMERINTAH NO 79 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2008 PERMENKES NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI PERMENKES NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI SURAT EDARAN DIRJEN PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH (PHU) KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 4001 TAHUN 2018

MOU PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DAN PERHIMPUNAN DOKTER PARU INDONESIA (PDPI) TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI NOMOR: HK.03.01/1/2775/2017 NOMOR: 030/PP- PDPI/XI/2017 PERHIMPUNAN DOKTER SPESIASILIS KARDIOVASKULAR INDONESIA (PERKI) DAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI NOMOR: 005/PERKI/MOU/XI/2017 NOMOR : 03.01/I/2917/2017 KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DAN IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI NOMOR: HK.03.01/1/280/2018 NOMOR: 009199/PB/A.3/01/2018

Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PP. PDPI

Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PP.PERKI

Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PB IDI

ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI Pengaturan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemerikasaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ajaran Islam. Istithaah merupakan syarat wajib haji dan perlu diimplementasikan sebagai tindaklanjut Permenkes Nomor 15 tahun 2016. Surat Edaran Dirjen PHU merupakan kebijakan pemerintah yang mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemeriksaan Kesehatan Jemaah haji menuju Istithaah.

ISTITHAAH…..(lanjutan) c. Istithaah dijadikan syarat pelunasan, sehingga Jemaah haji yang TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH KESEHATAN, tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH, tidak divaksinasi dan tidak akan diberikan Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA). d. Pola Kesehatan Jemaah haji menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Kesehatan dan jajarannya terutama di kabupaten/kota. e. Penentuan Laik dan Tidak Laik menjadi fokus Kantor Kesehatan Pelabuhan, sehingga diharapkan tidak ada lagi konflik Penentuan Istithaah di embarkasi /asrama haji. f. Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji berdasarkan DIAGNOSA

Pola Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji 2018

Kondisi Ideal (Indonesia) Kondisi Arab Saudi Lingkungan/Suhu/Cuaca Sosial Tempat tinggal Aktifitas Konsumsi Transportasi Fasyankes SDM

OP/PERKI/PAPDI/PDPI/PERDOKHI PERMENKES NO.15 TAHUN 2016 PERMENKES NO.62 TAHUN 2016 PUSAT SISKOHATKES PUSKESHAJI PB IDI OP/PERKI/PAPDI/PDPI/PERDOKHI PROVINSI/EMBARKASI SISKOHATKES GELANG RISTI KKP DINKES PROVINSI Ketua IDI Wilayah Pendamping Petugas Siskohatkes Provinsi TIM PENYELENGGARA KESEHATAN HAJI DPS Kabupaten/Kota Siskohatkes Dr. Private Dr. Spesialis Dr. Pelaksana Otorisasi SK Bupati/Walikota SK Kadinkes Konsultasi Terapi JEMAAH HAJI

JEMAAH HAJI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH KESEHATAN A. KONDISI KLINIS MENGANCAM JIWA B. GANGGUAN JIWA BERAT C. PENYAKIT YANG SULIT DIHARAPKAN KESEMBUHANNYA PPOK Stadium IV Gagal Jantung Stadium IV CKD Stadium IV dengan peritonel dialysis / Hemodialisis regular AIDS stadium IV dengan infeksi opportunistic Stroke Haemorrhagic lluas Skizofrenia berat Demensia berat Retardasi mental berat Keganasan stadium akhir Tuberculosis Totally Drug Resistance (TDR) Sirosis atau Hepatoma Decompensata