Subrogasi, Cessie dan Novasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
PERIKATAN/PERJANJIAN
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
MATERI HUKUM PERIKATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
JAMINAN KEBENDAAN.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM JAMINAN.
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
HUKUM PERJANJIAN.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Konsep Hukum Perikatan
Seluk Beluk Pengikatan Jaminan Dalam Dunia Perbankan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
Transcript presentasi:

Subrogasi, Cessie dan Novasi Oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn www.irmadevita.com

Subrogasi Artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. (vide Pasal 1400 KUHPerdata) Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu : A. (kontraktual) perjanjian (subrogasi kontraktual) B. undang-undang.

SUBROGASI KONTRAKTUAL Lahirnya: Karena adanya perjanjian Caranya: 1. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun seluruhnya dari pihak ketiga, sekaligus mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya thd org ketiga tsb terhadap debitur; 2. pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminiamkan" uang dari pihak ketiga yg dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.

Syarat Sah Subrogasi Kontraktual pinjaman uang harus dinyatakan secara tegas dengan akta autentik; 2. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur; 3. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.

SUBROGASI KARENA UNDANG-UNDANG A. Terjadinya: Krn adanya pembayaran oleh pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C. B. Akibatnya: beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata).

Subrogasi Karena UU (2) Yang di alihkan: meliputi segala hak dan tuntutan. Misalnya: A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR MUTIARA BANK, dengan angsuran setiap bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada MUTIARA BANK.

Akibat Subrogasi Krn UU 1. Penghapusan peringkat Hak Tanggungan dari Kreditur ke 2 menjadi kreditur pertama 2. Pembersihan barang jaminan atau hak tanggungan dari Kreditur 1, Kreditur 2 dst oleh pembeli. 3. Bertindak sebagai penjamin (borg) pengganti 4. Pelunasan passiva oleh ahli waris

Novasi (Pembaharuan Hutang) Dasar: ps. 1413 KLUHPerdata Jenisnya: 1. Novasi Objektif: take over hutang oleh kreditur lainnya  inisiatif dari Debitur 2. Novasi Subjektif passif: penggantian debitur lama oleh debitur baru. 3. Novasi subjektif aktif: penggantian kreditur lama oleh kreditur baru.  inisiatif dari Kreditur

Novasi Merupakan hutang baru yang berlainan sifatnya Bagaimana dengan jaminan yang sudah ada? Diikat baru dengan perjanjian jaminan baru dengan menghapuskan perjanjian sebelumnya (Roya). Prinsipnya: perundingan segitiga Perjanjian baru tidak berkaitan dengan perjanjian lama, kecuali jika itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang Jaminan (HT) tidak mengikuti. Harus baru.

CESSIE Dasar hukum: ps. 613 KUHPerdata Merupakan pemindahan piutang atas nama Sebelum adanya UU Jaminan Fidusia, digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan perbankan, yaitu: cessie tagihan, cessie atas hak kebendaan tidak bertubuh lainnya Sekarang tetap digunakan sebagai alternatif pengalihan benda tak bertubuh, seperti merk, hak tagih, hak reklame, wesel.

Perbedaan CESSIE SUBROGASI Hutang tidak sempat hapus, karena langsung dialihkan pd kreditur baru Terjadinya hanya karena perjanjian (kesepakatan) Debitur selalu pasif Hutang sempat hapus walau 1 detik. Krn dibayar dulu, baru hutang beralih Terjadi karena perjanjian dan karena Undang2 Debitur ada kalanya bersifat pasif