Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum Mempelajari pengertian kodifikasi. Kodifikasi Hukum. Kodifikasi di Indonesia. Mempelajari macam-macam pembagian hukum Pembagian hukum menurut berlakunya, sifatnya, fungsinya dan isinya. Jenis-jenis lapangan hukum.
Pengertian Kodifikasi. Dalam Bahasa Latin, code atau codex berarti: “A systematically arranged and comprehensive collection of laws” yang berarti himpunan peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistematik. Maka kodifikasi (codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).
Kodifikasi Hukum Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu di buku undang-undang yg baku (KBBI)
Kodifikasi Hukum Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas: Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Kodifikasi Hukum Macam Kodifikasi Hukum: Kodifikasi terbuka kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kodifikasi. Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat. Kodifikasi tertutup semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Kodifikasi Hukum Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: Jenis-jenis hukum tertentu Sistematis Lengkap Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis: Kepastian hukum Penyederhanaan hukum Kesatuan hukum
Kodifikasi Hukum Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi di Indonesia Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP (Wetboek van Strafrecht), KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) , KUHD (Wetboek van Koophandel) dan KUHAP. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU tentang hukum acara pidana (KUHAP). Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR). Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi (asas keselarasan yakni maksudnya hukum yang ada di indonesia sebelumnya diselaraskan dengan hukum yang ada di belanda). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Macam-Macam Pembagian Hukum Menurut cara mempertahankannya(tetap berlakunya/eksistensinya) hukum dapat dibagi dalam : Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaltu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan. Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Macam-Macam Pembagian Hukum Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim per-data memberikan putusan.
Macam-Macam Pembagian Hukum Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam: a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai sifat paksaan mutlak, yakni adanya sanksi yang tegas/ancaman hukumannya bersifat sangat memberatkan. b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Catatan :Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam: Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Macam-Macam Pembagian Hukum Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam: Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Macam-Macam Pembagian Hukum Hukum Sipil itu terdiri dari: Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi: 1. Hukum Perdata dan 2. Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi: Hukum Perdata saja. Catatan : Dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata, agar tidak membingungkan maka perlu dijelaskan bahwa: Jika diartikan secara luas, maka Hukum Perdata itu adalah sebagian dari Hukum Sipil. Jika diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu adalah sama dengan Hukum Sipil. Dalam bahasa asing: Hukum Sipil = Privaatrecht atau Civielrecht. Hukum Perdata = Burgelijkrecht. Privaatrecht dalam arti luas meliputi: Burgelijkrecht, dan Handelsrecht (Hukum Dagang)
Macam-Macam Pembagian Hukum Hukum Publik itu terdiri dari: Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan Negara satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra ) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara‑cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat alat perlengkapan negara. Hukum Pidana (pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melangganya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara tersebut ke muka pengadilan. Hukum Internasional, yang terdiri dari: Hukum Perdata Intemasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan intemasional. Hukum Publik Intemasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan intemasional. Jika orang berbicara tentang Hukum Intemasional, maka hampir selalu yang dimaksudkannya ialah Hukum Publik Intemasional.
Macam-Macam Pembagian Hukum Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum pidana a. Perbedaan isinya: Hukum Perdata mengatur hubunganhukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Pidana pengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib itu. b. Perbedaan pelaksanaannya: Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
Macam-Macam Pembagian Hukum Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak-pindana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa). Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya: perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.
Macam-Macam Pembagian Hukum Perbedaan menafsirkan: Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut dan atau kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum didalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (libat Bab XI 1)
Macam-Macam Pembagian Hukum Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana). Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material. 1) Perbedaan mengadili: Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan-perdata oleh hakim perdata. Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan-pidana oleh hakim-pidana. 2) Perbedaan pelaksanaan: Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan. Pada Acara Pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).
Macam-Macam Pembagian Hukum 3) Perbedaan dalam penuntutan: Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan (disebut penggugat). Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa. Dalam Acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi di sini terdapat seorang jaksa. 4) Perbedaan alat-alat bukti. Dalam acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah). Dalam Acara Pidana pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: keterangan ahli, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 5) Perbedaan penarikan kembali suatu perkara: Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang berperkara boleh menarik kembali perkaranya. Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
Macam-Macam Pembagian Hukum 6) Perbedaan kedudukan para pihak: Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai “wasit”, dan bersifat pasip. Dalam acara pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktip. 7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim: Dalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain). Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
Macam-Macam Pembagian Hukum Perbedaan macamnya hukuman: Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda. Dalam acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti; dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain. Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding); Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel. Bandingan perkara-pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi. Sekarang istilah “Appel dan revisi”, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding)
Macam-Macam Pembagian Hukum Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya 1. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu. 2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang. 3. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.