PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan tarif atau kalkulasi penetapan pajak yang harus dibayar oleh WP. Yang dikenakan pemotongan PPh Ps 23 adalah WP dalam negeri atau BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan yg berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 21
Pemotong PPh Ps 23 adalah pihak-pihak yg membayarkan penghasilan, yang terdiri dari: Badan pemerintah Subjek pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Orang pribadi sebagai WP dlm negeri yg telah ditunjuk Ditjen Pajak, yg meliputi: Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali Camat, pengacara, konsultan yg melakukan pekerjaan bebas) Orang pribadi yg menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan
Penghasilan yang dipotong (Objek) PPh Ps 23 adalah Deviden Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dgn jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21 Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain selain yg telah dipotong PPh Ps 21. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
PPh atas Deviden, Bunga dan Sewa Jenis PPh Pengenaan Pajak Perhitungan Penerima Deviden Bukan Objek Pajak - PT, Koperasi, BUMN, BUMD, dgn syarat tertentu PPh Ps 23 15% x Jum Bruto WP dlm Negeri PPh Ps 26 20% x Jum Bruto (final) WP luar negeri PPh ps 17 ayat (2c) 10% x Jum Bruto (Final) WP dlm Negeri Orang Pribadi Bunga Perusahaan Reksadana atas bunga obligasi WP luar Negeri PPh ps 4 ayat (2) 20% x Jum Bruto WP dlm Negeri atas bunga deposito tabungan & bunga obligasi pasar modal Sewa 2% x Jum Bruto WP dlm Negeri atas sewa tanah dan/atau bangunan
Penghasilan yang tdk dikenakan pemotongan PPh Ps 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yg dibayarkan atau terutang sehubungan dgn sewa guna usaha dengan hak opsi. Deviden atau bagian laba yg diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, Koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bunga obligasi yg diterima perusahaan reksa dana selama 5 th pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha. Penghasilan yg diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha. SHU koperasi yg dibayarkan kepada anggotanya. Bunga simpanan yg tdk melebihi batas yg ditetapkan oleh Menkeu yg dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Dua dasar pemotongan PPh Ps 23 Dari jumlah bruto, utk penghasilan berupa: a. Deviden b. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dgn jaminan pengembalian utang. c. Royalti d. Hadiah dan penghargaan selain yg tlh dipotong PPh 21 Dari perkiraan penghasilan netto, utk penghasilan berupa: a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta. b. Imbalan sehubungan dgn jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, dan jasa lainnya selain telah dipotong PPh 21
Tarif pemotongan PPh Ps 23 15% dari jumlah bruto atas penghasilan berupa: Deviden, bunga, royalti, dan hadiah. 15% dari jumlah bruto (bersifat final) atas penghasilan berupa: bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (bila jumlah > 240.000) 15% dari perkiraan penghasilan netto atas penghasilan berupa: a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta (tdk termasuk sewa tanah dan bangunan) b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lainnya selain objek PPh Ps 21
Cara menghitung PPh Ps 23 PPh Ps 23 atas: deviden; bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti; hadiah dan penghargaan. PPh Ps 23 = 15% x Bruto
Cara menghitung PPh Ps 23 atas sewa dan penghargaan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan darat adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. PPh Ps 23 = 15% x 10% x Bruto
Cara menghitung PPh Ps 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain PPh Ps 23 = 15% x perkiraan penghasilan netto x Bruto Besarnya perkiraan penghasilan netto sebesar 30%, atas imbalan sehubungan jasa profesi; jasa konsultan (kecuali konsultan konstruksi); jasa akuntansi dan pembukuan; jasa penilai; dan jasa aktuaris.
Besarnya perkiraan penghasilan netto sebesar 30%, atas imbalan sehubungan dengan: Jasa teknik dan manajemen Jasa perancangan/desain Jasa instalasi/pemasangan Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan Jasa pengeboran di bidang pertambangan Jasa penunjang di bidang pertambangan migas dan non migas Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan termasuk pembungan limbah Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja Jasa perantara Jasa dibidang perdagangan surat berharga kecuali BEI, KSEI, KPEI Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan Jasa telekomunikasi yg bukan untuk umum Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan atau mixing film Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet Jasa sehubungan dengan software komputer termasuk perawatan dan pemeliharaan
Besarnya perkiraan penghasilan netto sebesar 13 1/3%, atas imbalan sehubungan dgn jasa pelaksanaan konstruksi; dan jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel. Besarnya perkiraan penghasilan netto sebesar 26 2/3%, atas imbalan sehubungan dgn jasa perencanaan konstruksi; dan jasa pengawasan konstruksi. Besarnya perkiraan penghasilan netto sebesar 10%, atas imbalan sehubungan dgn jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; jasa ketering; dan jasa selain yang tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.
Terima Kasih