PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH Disampaikan oleh M. YUDI AHADIAT, SH Irban Bid. Pemkesmas Inspektorat Provinsi Jawa Barat
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN 2018
DASAR HUKUM PEMBIAYAAN PADA SATUAN PENDIDIKAN UU NO. 20 TAHUN 2003 Tentang SISDIKNAS Bab XIII Pendanaan Pendidikan, Tanggung Jawab Pendanaan, Pasal 46 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
DASAR HUKUM PEMBIAYAAN PADA SATUAN PENDIDIKAN PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Bab V Sumber Pendanaan Pendidikan, Pasal 51 ayat (5) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari: bantuan pemerintah daerah; bantuan Pemerintah; pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lainnya yang sah.
SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH (PP 48/2008) ORANG TUA SISWA DAN MASYARAKAT PEMERINTAH PUSAT BOS Pusat (Rp. 1,4 Jt / siswa/ tahun) PUNGUTAN PADA ORANG TUA SISWA OLEH SATUAN PENDIDIKAN (PP 48/2008) SUMBANGAN MASYARAKAT YANG DIKELOLA OLEH KOMITE SEKOLAH (PERMENDIKBUD 75/2016) Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) adalah pungutan yang dibebankan kepada Orangtua/Wali peserta didik baru yang dipungut 1 (satu) kali selama peserta didik tersebut menempuh pendidikan di satuan pendidikan; Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) adalah pungutan/ iuran bulanan yang dibebankan kepada Orangtua/Wali Peserta Didik. Jenis sumbangan/bantuan dari masyarakat terdiri dari: Materi/Uang; Barang; Jasa; dan/atau Pemikiran. Bersumber dari Donatur; Dunia Usaha & Dunia Industri; Alumni; Masyarakat; dan Orang tua/wali peserta didik yang mampu secara ekonomi. PEMERINTAH PROVINSI BIANTUAN PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (BPMU) (Rp. 500-700 rb./siswa /th) Honor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Guru 85 rb/jm x24 TU 1,5 jt s.d. 1,8 jt/ TU /bln PEMERINTAH KAB./KOTA Bantuan Keuangan Khusus (Kab. Bekasi, Kota Banjar, Kab. Pangandaran)
PERMENDIKBUD 75/2016 Tentang Komite Sekolah STRUKTUR KOMITE SEKOLAH Menggalang Sumber Dana Pendidikan secara kreatif dan inovatif PRINSIP: Penggunaan yang bersifat investasi STRUKTUR KOMITE SEKOLAH Ketua Sekretaris Bendahara Syarat Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan prinsipnya:1. sukarela, 2. tidak ada paksaan, 3. tidak ada batasan minimal., 4. tidak berdampak akademis pada anak, 5. Tidak ada pernyataan kesanggupan.
KOMPONEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN SMA/SMK/SLB BIAYA PENGELOLAAN PENDIDIKAN (Investasi) BIAYA OPERASI DI SATUAN PENDIDIKAN (Operasional) BIAYA PRIBADI PESERTA DIDIK (Personal) Biaya Operasi Personalia (BOP) : Gaji dan Tunjangan PNS Guru dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK/SLB Biaya Investasi SDM : Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Buku dan Alat Tulis Siswa Pakaian dan Perlengkapan Sekolah Akomodasi dan Transfortasi Siswa Uang Saku Kursus Tambahan KOMPONEN PENGUNAAN BOS SMA/SMK/SLB Biaya Investasi Sarana dan Prasarana : Lahan/Tanah Bangunan Peralatan Biaya Operasi Non Personalia SMA/SLB: PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN PENGELOLAAN SEKOLAH PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH. LANGGANAN DAYA DAN JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH PEMBAYARAN HONOR (Maksimal 15%) PEMBELIAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN Biaya Operasi Non Personalia SMK: PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN PENGELOLAAN SEKOLAH PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH. LANGGANAN DAYA DAN JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH PEMBAYARAN HONOR (Maksimal 15%) PEMBELIAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KEJURUAN PENYELENGGARAAN BURSA KERJA KHUSUS (BKK) SMK DAN/ATAU PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)/PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) DAN PEMAGANGAN. KIP (Pusat) Beasiswa APBD Provinsi/Kab./Kota SMA/SMK/SLB NEGERI DAU/DAK (Pusat) BL APBD SMA/SMK/SLB SWASTA BTL HIBAH APBD BOS PUSAT (Rp.1,4 Jt/Siswa/Tahun) BPMU PROVINSI JAWA BARAT (Rp.500-700 Rb/Siswa/Tahun)