KEBIJAKAN E-PROCUREMENT NASIONAL Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP Royal Ambarrukmo - Yogyakarta, 13 September 2018
PREVIEW ELEKTRONIK GOVERMENT PROCUREMENT
“CONCERN” INPRES No. 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanan PBJP Instruksi Kedua ayat 3 Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement); PERPRES no. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat 1 Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. PERPRES no. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Sasaran: Meningkatnya independensi transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa (Presiden RI 2014-2019)
e-Gov Procurement BAB X PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK Bagian Kesatu Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pasal 69 Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.
Rencana Umum Pengadaan Sistem Utama e-Procurement Nasional e-Procurement NASIONAL Perencanaan SiRUP Pemilihan e-Tendering E-Tender e-Seleksi e-Purchasing e-Katalog Inovasi Tender cepat SIKaP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Monev Online PBJP e-Kontrak Management = SISMON TEPRA Sistem Informasi Kinerja Penyedia
e-Market Place Pasal 70 Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa : a. Katalog Elektronik; b. Toko Daring; dan c. Pemilihan Penyedia. LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa. Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha. Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
PENGATURAN BARU 11 E-MARKETPLACE
Konsep Platform e-Marketplace Pengadaan Pemerintah
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pasal 71 Ruang lingkup SPSE terdiri atas: Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pemilihan Penyedia; Pelaksanaan Kontrak; Serah Terima Pekerjaan; Pengelolaan Penyedia; dan Katalog Elektronik. SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interkoneksi dengan sistem perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE. Sistem pendukung SPSE meliputi: Portal Pengadaan Nasional; Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum; Pengelolaan peran serta masyarakat; Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan Monitoring dan Evaluasi.
Planning-Budgeting-Procurement-Payment Integrated System
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 73 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya; pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung. LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan pengadaan secara elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Dashboard LPSE Nasional
Dashboard LPSE Nasional
Cloud LPSE
Cloud Pengadaan
PERUBAHAN PENGATURAN 17 UKPBJ
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
PERUBAHAN ISTILAH
PERUBAHAN DEFINISI
PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 PASAL 38 AYAT 1 Pasal 38 Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: E-purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender.
FITUR SPSE 4.2 Lelang/Tender Konsolidasi Kontes Pencatatan Lelang/Tender Itemized Lelang/Tender Cepat Pengadaan Langsung Pencatatan Transaksional Penunjukan Langsung Kontes Pencatatan Transaksional Sayembara Swakelola Optimasi Integrasi SIKaP
PERUBAHAN METODE TENDER Jenis Pengadaan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen 1 File 2 File 2 Tahap Pra Pasca Barang Sistem Nilai √ Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis Harga Terendah Ambang Batas Harga Terendah Sistem Gugur Konstruksi Jasa Lainnya Jasa Konsultansi Badan Usaha Kualitas dan Biaya Kualitas Pagu Anggaran Biaya Terendah Jasa Konsultansi Perorangan Ditiadakan √ Baru Tetap LEGENDA:
SPSE for PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG MONITORING EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 20 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE) DI BAWAH VERSI 4.3 UNTUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
PERSIAPAN IMPLEMENTASI SPSE 4.3 DIREKTORAT PENGEMBANGAN SPSE
PEDOMAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (1) Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlem LKPP No 8/2018 tentang Pedoman Swakelola Perlem LKPP No 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Perlem LKPP No 10/2018 tentang Tender Internasional Perlem LKPP No 12/2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlem LKPP No 13/2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
PEDOMAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (2) Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No 20 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi SPSE di Bawah Versi 4.3 Untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No 21 Tahun 2018 tentang Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi SPSE Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No 28 tentang Perubahan Atas Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Di Bawah Versi 4.3 Untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No 29 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan tentang Standar Dokumen Pengadaan
FITUR SPSE 4.3 (1) Transaksi Proses Pemilihan Tender Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Pencatatan Hasil Pemilihan Tender Internasional Pengadaan Keadaan Darurat Pengadaan Dikecualikan Swakelola Manajemen Kontrak Resume Kontrak Berita Acara Serah Terima Berita Acara Pembayaran Integrasi SIKaP (pemusatan data kualifikasi pelaku usaha & pembuktian kualifikasi)
FITUR SPSE 4.3 (2) Perubahan istilah Persiapan Pengadaan oleh PPK Upload KAK Input HPS Upload Rancangan Kontrak Penambahan role user kepala unit Pengelola PBJ dalam UKPBJ Perubahan metode tender/seleksi dan proses tender/seleksi Upload Standar Dokumen Pemilihan e-Reverse Auction Usulan pencantuman Daftar Hitam oleh PPK dan Pokja Pemilihan Java Installation Manager (JAIM)
REQUIREMENT INSTALASI Hardware yang digunakan tidak perlu di-upgrade OS/Software requirement: Debian 9/CentOS 7/Solaris 11.3 64 bit Apache 2.4 Postgres 10 client & server Owner DB SPSE (schema, table, sequence) hanya epns Font Arial Bold & Courier Bold Zip/Unzip (untuk JAIM) cURL (untuk JAIM) Eksekusi Shell Script (untuk JAIM)
LANGKAH IMPLEMENTASI Kesiapan LPSE dan pengguna SPSE di lingkungan instansi Akses server LPSE dibuka untuk tim instalasi LKPP Form permohonan instalasi SPSE 4.3 dari LPSE dan disampaikan ke PIC/Helpdesk Dit. PSPSE LKPP Sosialisasi terbuka kepada pengguna SPSE
FAQ LAINNYA (1) Mengapa harus segera meng-install SPSE 4.3? SPSE 4.3 merupakan versi SPSE yang telah disesuaikan dengan Perpres 16/2018 dan aturan turunannya Beberapa proses bisnis Perpres 16/2018 tidak didukung oleh SPSE di bawah versi 4.3 (misal: tender cepat) LPSE dapat memperbarui (update) SPSE secara mandiri dengan JAIM Apakah Standar Dokumen Pemilihan melekat di SPSE 4.3? Dokumen Pemilihan diubah oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan diunggah pada SPSE 4.3 Apakah SPSE 4.3 akan berjalan berdampingan dengan SPSE 4.2? SPSE 4.3 akan me-replace SPSE 4 di bawah versi 4.3 SPSE 3.6 akan dinonaktifkan secara bertahap
FAQ LAINNYA (2) Apa yang perlu diantisipasi Pengguna SPSE di bawah versi 4.3 setelah SPSE 4.3 dipasang? SPSE 4.2 akan di-replace oleh SPSE 4.3 sehingga SPSE 4.2 tidak lagi dapat digunakan Jika ada tender yang dibuat pada SPSE 4.2 dan sedang berjalan, kemudian terdapat adendum pada Dokumen Pemilihan yang sumber datanya berasal dari PPK (KAK/spek, HPS, rancangan kontrak), maka perubahan dokumen KAK/spek, HPS, rancangan kontrak dilakukan oleh PPK Jika ada tender yang dibuat pada SPSE 4.2 dan sedang berjalan, kemudian terdapat adendum pada Dokumen Pemilihan yang sumber datanya berasal dari Pokja Pemilihan, maka perubahannya diunggah oleh Pokja Pemilihan Admin Agency menambah data UKPBJ dan mengasosiasikan anggota-anggota Pokja Pemilihan kepada UKPBJ-nya Admin Agency menambah user Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) dan mengasosiasikannya kepada UKPBJ-nuya Kepala UPPBJ membuat Pokja (dulu kepanitiaan) dan menambahkan anggota-anggota Pokja Pemilihan ke dalam Pokja tersebut Pembuatan Paket tidak lagi dilakukan oleh Pokja Pemilihan, tetapi dilakukan oleh PPK
TERIMA KASIH Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Gd. LKPP Lantai 5, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta