KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA IMPLEMENTASI PP 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (OSS) (9 Juli s.d. 21 November 2018) Semarang, 22 November 2018
Kerangka Pemaparan 1. Tantangan 2. Data Statistik Layanan Sistem OSS 3. Gambaran Umum Operasional Sistem OSS 4. Permasalahan Operasional Sistem OSS 5. Isu-isu Strategis Sistem OSS
Tantangan K/L Seluruh K/L agar segera menyelesaikan NSPK. BKPM segera mengoperasionalkan sistem OSS. Mendagri mengatur kembali fungsi, organisasi, SDM, dan pendanaan untuk PTSP dalam menunjang sistem OSS. (menyediakan layanan mandiri, layanan berbantuan, layanan prioritas, dan klinik berusaha). K/L/D Mengaktifkan Satuan Tugas K/L/D (amanat Perpres 91/2017). K/L/D tetap memproses perizinan yang tidak dicakup di dalam sistem OSS. K/L/D menyederhanakan proses penyelesaian komitmen perizinan berusaha. PEMDA Menyesuaikan bisnis proses perizinan dan nomenklatur PAD dengan sistem OSS (Perubahan Perda). Untuk Sistem OSS: Dilaksanakan lebih mudah (user friendly), baik untuk PMDN & PMA. Sehingga, dapat meningkatkan dan memperluas investasi. Dioperasionalkan secara permanen oleh BKPM.
Data Statistik Layanan OSS (1/2) Sistem OSS Telah Berjalan namun belum optimal (1) Jumlah Total Rata-Rata (Per Hari) Registrasi 180,146 1,325 Aktivasi akun 142,383 1,047 Nomor Induk Berusaha (NIB) 120,342 885 Izin Usaha 132,179 974 Izin Komersial/Operasional 58,199 447 Sistem OSS melayani lebih dari 1000 registrasi per-hari dan menerbitkan NIB lebih dari 850 per-hari. Sistem OSS memberikan layanan 24/7 (tetap menerbitkan perizinan berusaha pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur) *Data per Tanggal 21 November 2018.
Data Statistik Layanan OSS (2/2) Sistem OSS Telah Berjalan namun belum optimal (2) Jenis Usaha Jenis Penanaman Modal Skala Usaha PMDN 89% (100,837) Non-UMKM 36% (42,519) Perorangan 60% (68,522) UMKM 64% (76,628) PMA 11% (11,896) Non-Perorangan 40% (46,620) Pelaku usaha yang mengurus perizinan didominasi oleh Non-Perorangan. Dari sisi skala usaha, lebih dominan pelaku usaha UMKM daripada Non-UMKM. Lebih dari ¾ jenis penanaman modal adalah PMDN, sisanya merupakan PMA. *Non-perorangan: PT, Perum, Badan Usaha Yayasan, BUMD, BHMN, CV, Firma, Koperasi, Lembaga Penyiaran, BLU.
Selisih Antara Jumlah NIB Dengan Jumlah Izin Usaha Tidak semua pengguna OSS merupakan investor baru; Investor lama masih memiliki izin usaha yang berlaku dan menggunakan OSS untuk: Perubahan data perusahaan dan investasi (selama ini di BKPM). Permintaan dan perpanjangan izin impor (Kemendag mensyaratkan untuk memiliki NIB). Perpanjangan izin investasi PMA yang nilai investasinya dibawah Rp10 M (selama ini diperpanjang setiap tahun di BKPM). Perpanjangan TDP (selama ini di PTSP Daerah).
Operasional Sistem OSS Sistem pelayanan online berbasis-web Sistem OSS Launching 9 Juli 2018 melibatkan 25 K/L, 34 Provinsi, 514 Kab/Kota, 12 KEK, 4 FTZ, dan 87 Kawasan Industri. Konsep Perizinan melalui OSS Validasi data identitas pelaku usaha dalam tahap awal dilakukan melalui konfirmasi ke sistem: Ditjen AHU, Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Pajak. Menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial); Operasional sistem OSS didukung oleh sistem Ditjen AHU, Ditjen Dukcapil, Ditjen Pajak, Ditjen Bea & Cukai, BKPM, Kemendag, INSW, Kementan, dan Kemen. PUPR. Perizinan Berusaha diterbitkan berdasarkan Komitmen yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha; Operasional pelayanan berbantuan (OSS Lounge di Kemenko Perekonomian) didukung oleh SDM BKPM Pemenuhan komitmen diselesaikan di K/L dan/atau Pemda. 2 Weeks Kemenko Perekonomian secara regular (2x/minggu) melakukan bimtek kepada pemda, K/L, pelaku usaha, notaris dan law firm.
Permasalahan Sistem Operasional OSS Penyempurnaan sistem OSS yang masih berjalan menyebabkan terjadinya perubahan fitur dan tampilan sistem OSS sehingga memerlukan penyesuaian dari user (pelaku usaha). Keterbatasan supply data dari AHU Online menyebabkan perlunya dilakukan perekaman data secara manual di sistem OSS. Penggunaan KBLI dalam sistem terkendala: Terdapat kegiatan usaha yang belum diklasifikasikan KBLI-nya. Terdapat bidang usaha yang belum ada izin dan K/L pembina. Kurangnya pemahaman pelaku usaha dalam menggunakan KBLI sebagai dasar klasifikasi bidang usaha untuk menerbitkan perizinan. Kompleksitas perizinan dan variasi permasalahan dalam melakukan standarisasi, memerlukan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan. Kesiapan sistem di K/L/D untuk diintegrasikan ke dalam sistem OSS masih beragam.
Isu-isu Strategis Jangka Pendek Tampilan sistem OSS lebih user friendly yang didukung dengan ICT yang lebih terkini (unggul, mudah, cepat, dan stabil). Tingkat pemahaman, pola pikir, dan kultur K/L/D dan masyarakat terhadap aturan (proses bisnis) dan sistem OSS masih belum memadai. Masih belum padunya pelaksanaan fungsi antar unit di dalam K/L (antara Pusdatin dengan Ditjen teknis) dan di Pemda (antara DPMPTSP dengan Dinas terkait). Penyiapan Lembaga OSS Permanen (BKPM) dan road map transisi (penggunaan sistem, sdm, dan anggaran) Fungsi Satgas K/L/D belum efektif. Meningkatkan fungsi DPMPTSP dalam pelayanan OSS.
Lampiran
Struktur Satuan Tugas Perpres No. 91 Tahun 2017 Keterangan SATGAS Nasional bertanggung jawab terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan melaporkannya kepada Presiden. SATGAS Leading Sector wajib: (1) mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha; (2) mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi; (3) melaporkan kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada SATGAS Nasional. SATGAS Provinsi, Kab/Kota adalah SATGAS yang bertanggung jawab terhadap pelayanan perizinan berusaha yang menjadi tanggung jawabnya. SATGAS Pendukung adalah SATGAS yang memberikan dukungan untuk penyelesaian perizinan usaha sektor atau daerah. Garis Komando Presiden Garis Koordinasi L Garis Pendukung Garis Penugasan PTSP/ BKPM SATGAS Nasional L Laporan L DPMPTSP DPMPTSP DPMPTSP Telah ada Protokol Komunikasi Antar Satgas berbasis online yang berfungsi: Mengawasi pengawalan dan penyelesaian perizinan berusaha oleh masing-masing Satgas Media bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk melihat proses penyelesaian perizinan berusaha dan permasalahan yang dihadapi SATGAS K/L Pendukung SATGAS Leading Sector SATGAS Provinsi SATGAS Kab/Kota Sekjen Sekjen Sekretaris Daerah Sekretaris Daerah
Tugas SATGAS Provinsi menurut Permenko No 8 Tahun 2017 (1) Tugas Satgas Provinsi pada Tahap I: Output: Melakukan inventarisasi (stock opname) atas seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah kabupaten/kota yang telah diajukan dan belum selesai. Melakukan penyelesaian hambatan (debottlenecking) atas seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah kabupaten/kota yang telah diajukan dan belum selesai. Melakukan inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah kabupaten/ kota. Melakukan penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup: penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian, dan penggunaan data sharing atas dokumen perizinan yang disampaikan oleh pelaku usaha. Melakukan pelayanan perizinan berusaha yang baru dengan menerapkan penyederhanaan proses (debirokratisasi). Daftar seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya yang telah diajukan dan belum selesai. Daftar seluruh perizinan diperlukan oleh kementerian/ lembaga dan kabupaten/kota yang telah diajukan dan belum selesai. Daftar inventarisasi (stock opname) dari seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan kabupaten/kota yang telah diajukan dan belum selesai. Debirokratisasi proses dan waktu penyelesaian perizinan berusaha pada sektornya. 5) Perizinan yang telah diselesaikan (debottlenecking).
Tugas SATGAS Provinsi menurut Permenko No 8 Tahun 2017 (2) Tugas Satgas Provinsi pada Tahap II: Output: Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha pada sektornya: menyusun daftar peraturan yang akan diganti (peraturan daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah dan mengusulkan perubahan atas undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau keputusan presiden) berdasarkan hasil evaluasi; menyusun rancangan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah pengganti peraturan sebelumnya; dan menyusun dan menyampaikan usulan perubahan atas undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau keputusan presiden yang menghambat kepada Menteri Koordintor Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Mengidentifikasi kesiapan dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui infromasi dan teknologi online (Online Single Submission). Menyiapkan pembiayaan dan sumber daya dalam rangka penerapan perizinan melalui Online Single Submission Peraturan Daerah Keputusan Kepala Daerah pengganti peraturan lama. Uji coba pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission. Penerapan perizinan melalui Online Single Submission.
Tugas SATGAS Kab/Kota menurut Permenko No 8 Tahun 2017 (1) Tugas Satgas Kabupaten/Kota pada Tahap I: Output: Melakukan inventarisasi (stock opname) atas seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Melakukan penyelesaian hambatan (debottlenecking) atas seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Melakukan inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi. Melakukan penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup: penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian, dan penggunaan data sharing atas dokumen perizinan yang disampaikan oleh pelaku usaha. Melakukan pelayanan perizinan berusaha yang baru dengan menerapkan penyederhanaan proses (debirokratisasi). Daftar seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya yang telah diajukan dan belum selesai. Daftar seluruh perizinan diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Daftar inventarisasi (stock opname) dari seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Debirokratisasi proses dan waktu penyelesaian perizinan berusaha pada sektornya. Perizinan yang telah diselesaikan (debottlenecking)
Tugas SATGAS Kab/Kota menurut Permenko No 8 Tahun 2017 (2) Tugas Satgas Kabupaten/Kota pada Tahap II: Output: Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah pengganti peraturan lama. Uji coba pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission. Penerapan perizinan melalui Online Single Submission. Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha pada sektornya: menyusun daftar peraturan yang akan diganti (peraturan daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah dan mengusulkan perubahan atas undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau keputusan presiden) berdasarkan hasil evaluasi menyusun rancangan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah pengganti peraturan sebelumnya; dan menyusun dan menyampaikan usulan perubahan atas undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau keputusan presiden yang menghambat kepada Menteri Koordintor Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Mengidentifikasi kesiapan dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui informasi dan teknologi online (Online Single Submission). Menyiapkan pembiayaan dan sumber daya dalam rangka penerapan perizinan melalui Online Single Submission.
REKAPITULASI PENYELESAIAN KASUS KEGIATAN INVESTASI DAN BERUSAHA OLEH POKJA SATGAS NASIONAL 28 September 2016 – 30 September 2018 JUMLAH 295 KASUS KASUS SELESAI: 125 KASUS DITOLAK : 10 KASUS KASUS DITANGANI 160 KASUS KASUS BARU: 54 KASUS 195 : Regulasi, Birokrasi, Sengketa Bisnis, Perpajakan, Perijinan, Gangguan Keamanan : Sudah ditangani oleh penegak hukum, Tidak Memenuhi Kriteria 125 : Kasus telah Selesai (659 T) 160 : Rekomendasi Pokja IV belum ditindaklnjuti oleh K/L 54 : Kasus baru
Perkembangan NSPK (10 November 2018) Kementerian/Lembaga Jumlah Status Keterangan 1. Kementerian Pertanian 1 Selesai dan diundangkan Sudah sesuai 2. Kementerian Kesehatan 3. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan 4. Kementerian Perdagangan 3 5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2 1 Selesai dan diundangkan (IMB & SLF) Sudah sesuai (perlu tindak lanjut penyelarasan sistem SIMBG dan OSS) 1 Belum selesai dan proses penyelesaian (perizinan di Sektor PUPR diluar IMB & SLF) - 6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 19 5 Selesai dan diundangkan (Izin Lingkungan) Diperlukan aturan pelaksana Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terintegrasi dengan izin lingkungan. Penyesuaian proses bisnis dalam penyelesaian IPPKH berdasarkan komitmen yang diterbitkan sistem OSS. 2 Selesai dan diundangkan 12 Belum selesai dan proses penyelesaian 7. Kementerian Komunikasi dan Informatika 1 Selesai dan diundangkan 8. Kementerian Keuangan 9. Kementerian Ketenagakerjaan 1 Selesai dan diundangkan (RPTKA) Belum sesuai (Proses pengesahan RPTKA masih menggunakan TKA Online sampai waktu tertentu) 1 Belum selesai dan proses penyelesaian (perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan) 10. Badan Pengawas Obat dan Makanan ! !
Perkembangan NSPK ... (2) ! No Kementerian/Lembaga Jumlah Status Keterangan 11. BKPM 2 Selesai dan diundangkan Sudah sesuai 12. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 3 1 Selesai dan diundangkan (Izin Lokasi) 1 Selesai dan diundangkan (Pertimbangan Teknis) 1 Belum selesai dan proses penyelesaian - 13. Kementerian Koperasi dan UMKM 1 14. BAPETEN 15. Kementerian ESDM 16. BPJS Ketenagakerjaan Selesai dan proses pengundangan 17. BPJS Kesehatan Belum selesai dan proses penyelesaian 18. Kementerian Hukum dan HAM Sudah Sesuai 19. Kementerian Pariwisata 20. Kementerian Kelautan dan Perikanan 4 Selesai dan proses review 21. Kementerian Ristek Dikti 22. Kementerian Perindustrian 24. Kepolisian Negara Republik Indonesia 25. Kementerian Perhubungan 4 Selesai dan diundangkan Bisnis Proses penerbitan perizinan berusaha sektor perhubungan belum sesuai dengan Bisnis Proses OSS. Proses pengurusan perizinan berusaha sektor perhubungan masih dimungkinkan untuk diajukan secara manual. 26. Kementerian Agama Belum disusun !
Statistik Jumlah Izin Usaha & Izin Komersial/Operasional Sektor Jumlah Izin Usaha Sektor BKPM 1,285 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral 5,303 Sektor Kelautan dan Perikanan 5,680 Sektor Kesehatan 1,737 Sektor Ketenagakerjaan 2,008 Sektor Komunikasi dan Informatika 403 Sektor Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 446 Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan 7,016 Sektor Pariwisata 7,843 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 49,728 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan 1,092 Sektor Perdagangan 18,190 Sektor Perhubungan 9,473 Sektor Perindustrian 15,525 Sektor Pertanian 5,271 Sektor Kepolisian 1,179 TOTAL 132,179 Sektor Jumlah Izin Komersial Sektor Obat dan Makanan 6,067 Sektor Ketenaganukliran 1,224 Sektor Agama 469 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral 2,093 Sektor Kelautan dan Perikanan 5,272 Sektor Kesehatan 9,097 Sektor Ketenagakerjaan 604 Sektor Keuangan 1,809 Sektor Komunikasi dan Informatika 3,189 Sektor Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 232 Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2,223 Sektor Pariwisata 397 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 3,191 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan 1,438 Sektor Perdagangan 9,149 Sektor Perhubungan 4,741 Sektor Perindustrian 2,592 Sektor Pertanian 3,868 Sektor Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 182 Sektor Kepolisian 362 TOTAL 58,199
Statistik Jumlah Izin Lokasi
Statistik Jumlah ... (2)
Sebaran Investasi *berdasarkan data yang direkam Pelaku Usaha ke OSS
Terima Kasih