Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015 Tim BOSDM dan BKHH LIPI Widya Graha Lantai 1, Kampus LIPI Jakarta 11 Februari 2016

Materi Pendahuluan Ketentuan umum Capaian Kinerja Penilaian Prestasi Kerja Pemenuhan Jam Kerja Pemotongan berdasarkan hukuman disiplin tidak terkait jam kerja

1. PENDAHULUAN Sebagai dasar hukum melaksanakan Peraturan Presiden No. 123/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI. Penyusunan, pengenalan Draft PERKA dan masukan dari Eselon 1 dan Eselon 2.

Staff performance cycle Penilaian kerja pegawai dalam HRM – a model ©2015 MDF (Self)- Motivation Teamwork Leadership Organisation - mission - objectives Support Staff performance cycle HR Planning Planning Review (periodic and ad hoc) Appraisal (optional) Induction Talent development Staff member - competences - ambitions

Acuan dan data untuk penghitungan Tunjangan Kinerja PNS LIPI PERKA LIPI No. 13/2015 Kelas jabatan Data prestasi kerja pegawai Data absensi pegawai beserta dokumen pendukung absensi Data hukuman disiplin pegawai

Yang perlu diperhatikan dalam pemberian Tunjangan Kinerja Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diduduki, sesuai dengan Capaian Kinerjanya [Ps. 2] (Mengenai Capaian Kinerja diatur dalam Bab II) Ketentuan umum [Bab I]: Jabatan rangkap, sesuai jabatan pilihan CPNS, 100% Tugas belajar, maksimal 80% Izin belajar perpanjangan, 50% Cuti bersalin, berdasarkan persalinan anak yang ke berapa Dilakukan pemotongan akibat terkena hukuman disiplin pegawai [Bab III]

2. KETENTUAN UMUM Tunjangan kinerja adalah hak yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan: capaian kinerja pegawai kelas jabatan. [Ps. 2]

Tunjangan kinerja per kelas jabatan 17 26.324.000 16 20.695.000 15 14.721.000 14 11.670.000 13 8.562.000 12 7.271.000 11 5.183.000 10 4.551.000 9 3.781.000 8 3.319.000 7 2.928.000 6 2.702.000 5 2.493.000 4 2.350.000 3 2.216.000 2 2.089.000 1 1.968.000

Jabatan Rangkap dan Pelaksana Tugas Jabatan Struktural Tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya (tidak boleh “nyeberang”) [Ps. 3] Contoh: Abubakar merangkap jabatan struktural Eselon 3 dan fungsional peneliti madya. Jika Abubakar memilih tunjangan fungsional peneliti, maka tunjangan kinerjanya sesuai dengan kelas jabatan peneliti madya. Belinda baru diangkat sebagai Plt. Jabatan struktural Eselon 3 dan mempertahankan jabatan fungsional peneliti Madya. Belinda boleh memilih untuk mendapatkan tunjangan kinerja struktural kelas jabatan Eselon 3, atau mendapatkan tunjangan fungsional peneliti madya dan tunjangan kinerja kelas jabatan peneliti madya. [Ps. 4]

CPNS CPNS diberikan tunjangan kinerja 100% sesuai dengan kelas jabatan yang diduduki [Ps. 5] Contoh: Santi diangkat menjadi CPNS pada tahun 2016. Tunjangan kinerja yang diterima Santi adalah 100% dikurangi pemotongan berdasarkan pemenuhan jam kerja dan hukuman disiplin. Betty diangkat menjadi CPNS pada tahun 2015 dan akan diangkat menjadi PNS TMT April 2016. Tunjangan kinerja yang Betty terima sampai dengan April 2016 adalah 100%, dan mulai Mei 2016 tunjangan kinerjanya mengikuti ketentuan seperti pegawai lainnya, yaitu berdasarkan capaian kinerja.

Tugas Belajar Pegawai melaksanakan tugas belajar mendapat tunjangan kinerja paling tinggi 80% dari kelas jabatan terakhir diduduki, dan ditentukan berdasarkan penilaian prestasi kerja [Ps. 6] Contoh: Arief melaksanakan tugas belajar tahun kedua. Tunjangan kinerja yang diterima Arief ditentukan berdasarkan penilaian prestasi kerja (prestasi akademik dan penilaian perilaku) [Ps. 13]. Jika prestasi kerjanya 85 maka yang diterima Arief adalah 80% [Ps. 6]. Yovita melaksanakan tugas belajar mulai Juni 2016. Tunjangan kinerja yang diterima Yovita mulai Juli 2016 ditentukan berdasarkan prestasi kerja [Ps. 12] dan maksimal 80% [Ps. 6].

Izin Belajar Pegawai yang mendapatkan izin belajar karena perpanjangan tugas belajar, diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% dari kelas jabatan terakhir didudukinya [Ps.7] Pegawai yang mendapatkan izin belajar dengan pembiayaan mandiri diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian kinerja pegawai yang bersangkutan [Ps. 8] Catatan: Pegawai yang mendapat Izin belajar dengan pembiayaan mandiri tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa, serta harus memenuhi jam kerja untuk menghindari pemotongan tunjangan kinerja yang disebabkan pelanggaran jam kerja.

Cuti Bersalin Cuti bersalin untuk anak pertama dan anak kedua diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% [Ps. 9 Ayat 1]. Cuti bersalin anak ketiga tunjangan kinerjanya dipotong 1% per hari [Ps. 9 Ayat 2]. Cuti bersalin anak keempat dan seterusnya dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara, dan tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan [Ps. 10 huruf e].

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatan dan diberikan uang tunggu Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LIPI Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi

3. CAPAIAN KINERJA Capaian kinerja dihitung berdasarkan unsur penilaian prestasi kerja tahun sebelumnya dan unsur pemenuhan jam kerja pada bulan sebelumnya [Ps. 11]

[i] Penilaian Prestasi Kerja (PPK) a. Prestasi Kerja Pegawai secara umum (Ps. 12): PK = (60% x SKP) + (40% x Perilaku) b. Prestasi Kerja Pegawai melaksanakan Tugas Belajar (Ps. 13): PK = (60% x Prestasi Akademik) + (40% x Perilaku)

Persentase Tunjangan Kinerja terhadap Prestasi Kerja (Ps. 14) PRESTASI KERJA (PK) Persentase Tunjangan Kinerja pegawai secara umum Persentase Tunjangan Kinerja pegawai melaksanakan Tugas Belajar >90,01 100 % 80 % 85,01 – 90,00 95 % 80,01 – 85,00 90 % 75,01 – 80,00 85 % 70,01 – 75,00 65,01 – 70,00 75 % 60,01 – 65,00 70 % 55,01 – 60,00 65 % < 55,00 60 %

Mengkonversi Indeks Prestasi (IP) ke Prestasi Akademik skala 100 Contoh: Ashanti pada tahun 2015 mendapat Indeks Prestasi rata-rata = 3,5 dalam skala 4 pada tahun 2015. Budiman mendapat penilaian akademis rata-rata 7,75 pada skala 10 selama setahun di perguruan tinggi LN.

Penilaian Prestasi Kerja untuk perubahan jabatan atau tugas dalam 1 tahun Contoh: Ali mulai tugas belajar September 2015. Sampai dengan Desember 2015, belum ada hasil ujian atau Indeks Prestasi. Nilai prestasi kerja Ali tahun 2015 adalah nilai SKP selama Januari – Agustus 2015. Bagas menduduki jabatan Peneliti Madya dari Januari s.d. September 2015. Bagas kemudian menduduki jabatan Ka Pusat dari Oktober s.d. Desember 2015. Prestasi kerja Bagas adalah rata-rata prestasi kerja pada jabatan Peneliti Madya dan prestasi kerja pada jabatan Ka Pusat.

Pembayaran tunjangan kinerja bila terjadi perubahan jabatan atau penugasan Contoh: Amir kembali aktif bekerja pada bulan Juni 2016 setelah melaksanakan tugas belajar. Nilai prestasi kerja Amir tahun 2015 adalah 86,7. Bulan Januari s.d. Juni 2016, Amir mendapat tunjangan kinerja 80% Bulan Juli s.d. Desember 2016, Amir mendapat tunjangan kinerja 95% dikurangi pemotongan akibat kekurangan pemenuhan jam kerja atau pelanggaran disiplin jika ada.

[ii] Pemenuhan Jam Kerja Hari kerja adalah 5 hari mulai dari hari Senin s.d. Jumat, dengan jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam dalam seminggu [Ps. 15] Sebelum jam 7:30 pagi tidak termasuk jam kerja [Ps. 15, ayat 2] Toleransi keterlambatan paling lama selama 1 jam, dan harus diganti [Ps. 18, ayat 1 dan 2] Antara jam 16:00 – 18:00 (kecuali Jumat, 16:30 – 18:30) merupakan zona waktu untuk penggantian kekurangan jam kerja karena keterlambatan (Ps. 18, ayat 3) Keterlambatan selama masih dalam batas waktu toleransi keterlambatan dan telah diganti, tidak dikenakan sanksi hukuman disiplin PP 53/2010 [Ps. 18, ayat 4]

Pegawai tidak masuk kerja No. Sebab atau Keterangan Potongan Tunjangan Kinerja per hari Sanksi Disiplin PP 53/2010 Pasal yang menjelaskan dalam PERKA LIPI 13/2015 1 Cuti Tahunan Tidak Ps. 19 2 Tugas kedinasan 3 Keadaan kahar (force majeure) 4 IZIN tertulis 4 % Ps. 20 5 Tanpa IZIN tertulis 5 % YA Ps. 23

Pemotongan tunjangan kinerja karena Cuti No. Jenis Cuti Pemotongan per hari Keterangan PERKA LIPI 13/2015 1 Tahunan - Ps. 19 2 Sakit 2 % Wajib memberi tahu atasan dan/atau melampirkan surat keterangan dokter Ps. 21 Sakit dirawat 1 % Wajib melampirkan surat keterangan dirawat dari rumah sakit 3 Cuti alasan penting Persetujuan atasan langsung 4 Cuti besar 5 Cuti bersalin anak pertama dan kedua Ps. 9 Cuti bersalin anak ketiga Cuti bersalin anak keempat Lihat  Dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara 6 Cuti di luar tanggungan negara Tunjangan kinerja tidak diberikan Ps. 10

Pegawai hadir, namun terlambat dalam jam toleransi keterlambatan IZIN atau KETERANGAN PENGGANTIAN Kekurangan Jam Kerja Sanksi Disiplin PP 53/2010 Sanksi Pemotongan Tukin Pasal yg menjelaskan Tidak diterapkan YA Tidak Ps. 18, ayat 4 TIDAK YA* Ps. 24 Dinyatakan tidak melanggar disiplin apabila kekurangan jam kerja diganti. Kekurangan jam kerja diganti pada hari kejadian atau pada hari kerja berikutnya dalam minggu yang sama (Ps. 18 Ayat 2), dan bulan yang sama (Ps. 25). *) Apabila kekurangan tidak diganti, diberlakukan Pasal 24 dengan memperhatikan hari terjadi pelanggaran.

Contoh kasus keterlambatan masih dalam jam toleransi keterlambatan: (1) (2)

Lanjutan contoh kasus keterlambatan masih dalam jam toleransi keterlambatan: (3)

Pegawai hadir namun terlambat setelah jam toleransi keterlambatan, atau pulang lebih awal, atau meninggalkan tempat pada waktu jam kerja IZIN atau KETERANGAN PENGGANTIAN Kekurangan Jam Kerja Sanksi Disiplin PP 53/2010 Sanksi Pemotongan Tukin Pasal yg menjelaskan ADA Tidak diterapkan Tidak Ps. 22 TIDAK ADA YA Ps. 24 Pelanggaran pemenuhan jam kerja apabila: tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja setelah batas jam toleransi keterlambatan, pulang kerja sebelum waktunya, dan meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja (Ps. 22 dan Ps. 18 ayat 5). Kekurangan jam kerja akibat pelanggaran pemenuhan jam kerja tidak dapat diganti, kecuali kekurangan jam kerja akibat keterlambatan pada saat jam toleransi keterlambatan (Ps. 18, ayat 2 dan 3).

Pemotongan Tunjangan Kinerja per hari Besar potongan tunjangan kinerja akibat terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja Tanpa IZIN No. Waktu Pemotongan Tunjangan Kinerja per hari 1 10 – 30 menit 0,5% 2 31 – 60 menit 1% 3 61 – 90 menit 1,5% 4 > 90 menit 2% Pemotongan dilakukan terhadap nilai tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dan kelas jabatan. Persentase pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dalam harian. Besar potongan dihitung berdasarkan jumlah kekurangan waktu dalam pemenuhan jam kerja.

Contoh kasus keterlambatan di luar jam toleransi keterlambatan, dan pulang lebih cepat: (1) (2)

Lanjutan contoh kasus keterlambatan di luar jam toleransi keterlambatan, dan pulang lebih cepat: (3) (4)

4. Pemotongan Berdasarkan Hukuman Disiplin Tidak Terkait Jam Kerja [Ps JENIS PEMOTONGAN DURASI RINGAN Teguran lisan 15% 1 bulan Teguran tertulis 2 bulan Pernyataan tidak puas secara tertulis 3 bulan SEDANG Penundaan kenaikan gaji berkala 50% Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah BERAT Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 90% Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat 100%

Bila pegawainterkena hukuman disiplin dan juga hukuman terhadap pelanggaran pemenuhan jam kerja, potongan tunjangan kinerja yang bersangkutan dapat diakumulasikan maksimal 100% tiap bulan [Ps. 26, Ayat 2]. Bila Banding Administratif terhadap hukuman disiplin diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dengan putusan selain pemberhentian atau pembatalan hukuman, tunjangan kinerja dibayarkan kembali terhitung sejak pegawai ybs diizinkan kembali bekerja [Ps. 27]. Pemotongan tunjangan kinerja akibat hukuman disiplin diberlakukan pada bulan berikutnya sejak hukuman disiplin ditetapkan [Ps. 28].

Catatan Penutup Tunjangan kinerja dibeikan sesuai dengan Capaian Kinerja berdasarkan kelas jabatan yang diduduki tidak lagi berdasarkan pembagian 60% kinerja dan 40% absensi bulanan, namun berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja tahun sebelumnya dan pemenuhan jam kerja pada bulan sebelumnya. Pemotongan tunjangan kinerja, akibat kekurangan pemenuhan jam kerja atau terkena hukuman disiplin, dilakukan terhadap total prestasi kerja, tidak dari bagian perilaku (kehadiran) yang 40% saja.

Terima kasih Biro Organisasi dan SDM LIPI Gedung SWS Lt.7, Komplek LIPI Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta Selatan