Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia Model Perizinan dan Non perizinan lama Model Perizinan dan Non Perizinan baru Model Perizinan dan Non Perizinan terintregrasi secara elektronik
Ciri-ciri/Model Perizinan Lama Semua berkas dilampirkan dan memerlukan tempat luas untuk pengarsipan Proses memakan waktu lama dan out put bentuk Perizinan dan Non Perizinan tidak seragam Memerlukan rekomendasi Pelayanan tidak terpusat dalam satu gedung Data tersimpan di Instansi Penerbit Izin Pemohon masih harus bertatap muka dengan pihak pemroses Izin Komersial dh Izin usaha/industri dll diterbitkan setelah adanya cek lapangan/BAP Legalitas perizinan ditanda tangani oleh Kepala PTSP/Kepala Dinas dengan tanda tangan basah Pemohon mengambil Izin yang diajukan ke Instansi Penerbit Ada pembagian kewenangan antara pemerintah ,Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ciri-ciri/Model Perizinan Baru Semua berkas dilampirkan dan dokumentasi memakai scan Proses memakan waktu lebih cepat dan output bentuk Perizinan dan Non Perizinan seragam Memerlukan rekomendasi/terformat Pelayanan terpusat dalam satu gedung Data tersimpan di Instansi Penerbit Izin dan Instansi Pusat (online) kementerian yang menangani Pemohon bisa mengajukan permohonan dari kantornya sendiri atau di rumahnya sendiri Izin usaha/industri dll. baru diterbitkan setelah adanya BAP Legalitas ditanda tangani oleh Kepala PTSP dengan tanda tangan digital sesuai dengan kewenangannya Pemohon mengambil Izin yang diajukan ke Instansi Penerbit izin atau mencetak sendiri
Perizinan Terintegrasi secara elektronik Ciri-ciri/model perizinan setelah adanya Revolusi : Tanpa adanya dokumen yang perlu dilampirkan pada tahap awal tetapi dilampirkan pada saat pemohon memenuhi komitmen Self asesment Input data dan penyimpanan dilakukan secara elektronik melalui satelit dalam server khusus (OSS) serta diintegrasikan antar kementerian/lembaga terkait Verifikasi dilakukan secara elektronik melalui satelit antar data base yang sudah terdata di kementerian/lembaga Tidak ada tatap muka dengan petugas pemroses perizinan dan Izin dapat dicetak sendiri Rekomendasi banyak yang ditiadakan Tidak ada penanda tanganan dan stempel legalitas perizinan dan Non Perizinan Tidak ada ada pembagian kewenangan Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota semua di pusatkan di Lembaga OSS dan cukup dicatat secara elektronik Adanya penyederhanaan perizinan/simplikasi NIB (nomor Induk Berusaha) berfungsi sebagai Izin prinsip/pendaftaran sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Akses Kepabeanan/Nomor Induk Kepabeanan dan Angka Pengenal Importir(API) Izin komersial diterbitkan terlebih dahulu dan baru berlaku effektif setelah pemohon memenuhi komitmen
Persyaratan di kabupaten/kota untuk pelaksanaan OSS : Sudah ada Perda RDTR (khusus untuk Izin Pemanfaatan ruang/IPR dan Izin Lokasi) Satgas Daerah harus sudah terbentuk dan harus sudah berjalan ( untuk percepatan investasi dan membantu memecahkan masalah)
Rangking Kemudahan Berinvestasi di Indonesia menurut World Bank /OsDB Tahun 2017 urutan 91 Tahun 2018 urutan 72 Tahun 2019 urutan 73
GDP (at Purchasing Power Parity) per kapita 10 terbesar negara menurut hasil Survey IMF tahun 2017 (Dalam US$) (Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_%28PPP%29_per_capita diunduh tgl 31 okt 2018 pk 20.15 wib)
GDP (at Purchasing Power Parity) per kapita negara Asean menurut hasil Survey World Bank tahun 2017 (Dalam US$) (Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_%28PPP%29_per_capita diunduh tgl 31 okt 2018 pk 20.15 wib)
GDP (at Purchasing Power Parity) per kapita negara Asean menurut hasil Survey IMF tahun 2017 (Dalam US$) (Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_%28PPP%29_per_capita diunduh tgl 31 okt 2018 pk 20.15 wib)