Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mekanisme Pengajuan NPSN dan NISN Lembaga di Kementerian Agama
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Perizinan Penyelenggaraan Pemagangan bagi LPKS Ijin Program Pemagangan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
BAGAN ALIR PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DAERAH
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Langkah persiapan akreditasi puskesmas
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Online Single Submission
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
Online Single Submission (OSS)
SImPel (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri)
USER MANUAL ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS)
Pengembangan Aplikasi Pendaftaran Varietas Lokal Secara Online
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan di OSS
ONLINE SINGLE SUBMISSION
E-Surek : Merupakan salah satu Inovasi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berkaitan dengan pembuatan surat pindah ataupun surat rekomendasi melanjutkan.
USER MANUAL ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Pendaftaran Hak Cipta Online
IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS
Online Single Submission
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
E-RKAS VERSI 1.15 PENGENALAN APLIKASI
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK
SINKRONISASI OSS DENGAN PPK ONLINE
DI PROVINSI JAWA TENGAH
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia Model Perizinan dan Non perizinan lama Model Perizinan dan Non Perizinan baru Model Perizinan dan Non Perizinan terintregrasi secara elektronik

Ciri-ciri/Model Perizinan Lama Semua berkas dilampirkan dan memerlukan tempat luas untuk pengarsipan Proses memakan waktu lama dan out put bentuk Perizinan dan Non Perizinan tidak seragam Memerlukan rekomendasi Pelayanan tidak terpusat dalam satu gedung Data tersimpan di Instansi Penerbit Izin Pemohon masih harus bertatap muka dengan pihak pemroses Izin Komersial dh Izin usaha/industri dll diterbitkan setelah adanya cek lapangan/BAP Legalitas perizinan ditanda tangani oleh Kepala PTSP/Kepala Dinas dengan tanda tangan basah Pemohon mengambil Izin yang diajukan ke Instansi Penerbit Ada pembagian kewenangan antara pemerintah ,Provinsi dan Kabupaten/Kota

Ciri-ciri/Model Perizinan Baru Semua berkas dilampirkan dan dokumentasi memakai scan Proses memakan waktu lebih cepat dan output bentuk Perizinan dan Non Perizinan seragam Memerlukan rekomendasi/terformat Pelayanan terpusat dalam satu gedung Data tersimpan di Instansi Penerbit Izin dan Instansi Pusat (online) kementerian yang menangani Pemohon bisa mengajukan permohonan dari kantornya sendiri atau di rumahnya sendiri Izin usaha/industri dll. baru diterbitkan setelah adanya BAP Legalitas ditanda tangani oleh Kepala PTSP dengan tanda tangan digital sesuai dengan kewenangannya Pemohon mengambil Izin yang diajukan ke Instansi Penerbit izin atau mencetak sendiri

Perizinan Terintegrasi secara elektronik Ciri-ciri/model perizinan setelah adanya Revolusi : Tanpa adanya dokumen yang perlu dilampirkan pada tahap awal tetapi dilampirkan pada saat pemohon memenuhi komitmen Self asesment Input data dan penyimpanan dilakukan secara elektronik melalui satelit dalam server khusus (OSS) serta diintegrasikan antar kementerian/lembaga terkait Verifikasi dilakukan secara elektronik melalui satelit antar data base yang sudah terdata di kementerian/lembaga Tidak ada tatap muka dengan petugas pemroses perizinan dan Izin dapat dicetak sendiri Rekomendasi banyak yang ditiadakan Tidak ada penanda tanganan dan stempel legalitas perizinan dan Non Perizinan Tidak ada ada pembagian kewenangan Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota semua di pusatkan di Lembaga OSS dan cukup dicatat secara elektronik Adanya penyederhanaan perizinan/simplikasi NIB (nomor Induk Berusaha) berfungsi sebagai Izin prinsip/pendaftaran sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Akses Kepabeanan/Nomor Induk Kepabeanan dan Angka Pengenal Importir(API) Izin komersial diterbitkan terlebih dahulu dan baru berlaku effektif setelah pemohon memenuhi komitmen

Persyaratan di kabupaten/kota untuk pelaksanaan OSS : Sudah ada Perda RDTR (khusus untuk Izin Pemanfaatan ruang/IPR dan Izin Lokasi) Satgas Daerah harus sudah terbentuk dan harus sudah berjalan ( untuk percepatan investasi dan membantu memecahkan masalah)  

Rangking Kemudahan Berinvestasi di Indonesia menurut World Bank /OsDB Tahun 2017 urutan 91 Tahun 2018 urutan 72 Tahun 2019 urutan 73

GDP (at Purchasing Power Parity) per kapita 10 terbesar negara menurut hasil Survey IMF tahun 2017 (Dalam US$) (Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_%28PPP%29_per_capita diunduh tgl 31 okt 2018 pk 20.15 wib)

GDP (at Purchasing Power Parity) per kapita negara Asean menurut hasil Survey World Bank tahun 2017 (Dalam US$) (Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_%28PPP%29_per_capita diunduh tgl 31 okt 2018 pk 20.15 wib)

GDP (at Purchasing Power Parity) per kapita negara Asean menurut hasil Survey IMF tahun 2017 (Dalam US$) (Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_%28PPP%29_per_capita diunduh tgl 31 okt 2018 pk 20.15 wib)