Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Jauhar Faradis El Masykury
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin, S.H., M.H. 1

Teori dan Asas Hukum dalam Perjanjian Teori Hukum: Teori berperan penting dalam hukum. Bangunan hukum berdiri diatas teori hukum, terutama teori hukum yang diakui berlaku universal. 2

Teori menurut KBBI adalah pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa atau kejadian, azas dan hukum yang menjadi dasar ilmu pengetahuan atau pendapat untuk melakukan sesuatu. Teori merupakan abstraksi dan pengertian atau hubungan suatu proporsi dan dalil. Teori dalam ilmu pengetahuan dirumuskan, dikembangkan, dan dievaluasi menurut metode ilmiah. Teori juga merupakan suatu hipotesis yang telah terbukti kebenarannya. 3

Ian Mc Leod Teori hukum adalah suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum, aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum. John Finch Teori hukum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu system hukum yang bertujuan menganlisis unsur-unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain. 4

Teori Dalam Hukum Perjanjian terdiri dari : Teori kesepakatan; Teori kehendak; Teori pernyataan; dan Teori kepercayaan. 5

Teori Kesepakatan Teori untuk menentukn terjadinya perjanjian adalah kesepakatan Contoh Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan. Kesepakatan terjadi jika ada kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. 6

Teori Kehendak Faktor yang menentukan adanya perjanjian adalah kehendak. Jika yang diperjanjikan sesuai dengan apa yang dikehendaki, maka perjanjian sudah terjadi. 7

Teori Pernyataan Kehendak yang tidak dapat diketahui pihak lain tidak dapat dijadikan dasar terbentuknya suatu perjanjian. Kehendak harus dinyatakan agar dapat menjadi dasar terbentuknya perjanjian. Perjanjian tidak terjadi jika tidak ada kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. 8

Teori Kepercayaan Tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Pernyataan melahirkan perjanjian hanya jika pernyataan tersebut menimbulkan kepercayaan karena apa yang dinyatakan memang benar dikehendaki. 9

Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian Asas menurut KBBI adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat Asas Hukum adalah aturan dasar dan prinsip- prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. 10

Asas-Asas Hukum Perjanjian 1.Asas Konsensualisme (Pasal 1313 KUH Per) 2.Asas Kebebasan Berkontrak/Berjanji (Pasal 1338 ayat 1 KUH Per) 3.Asas Kekuatan Mengikat (Pasal 1338 ayat 2 KUH Per) 4.Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3 KUH Per) 5.Asas Personalitas 6.Asas Keseimbangan 7.Asas Kepercayaan 11

Pengertian Perjanjian Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji pada orang lain atau antara dua orang yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau suatu hal tertentu. 12

Para Pihak Dalam Perjanjian Setiap orang, baik perseorangan maupun badan hukum dapat menjadi pihak dalam perjanjian, kecuali dilarang oleh undang-undang 13

Bentuk Perjanjian 1.Bentuk perjanjian dibedakan menjadi perjanjian tertulis dan perjanjian lisan (tidak tertulis) Perjanjian tertulis dapat dibedakan menjadi akta dibawah tangan dan akta autentik  Akta dibawah tangan terdiri atas : a.akta di bawah tangan bermaterai dan ditandatangani oleh para pihak. b.akta di bawah tangan terdaftar / dibukukan c.akta dibawah tangan yang dilegalisir / disahkan 14

 Akta Autentik (Pasal 1868 KUH Perdata) o Akta Autentik dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang. o Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris) o Mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, isi perjanjian, penandatanganan, tempat pembuatan, dan dasar hukumnya. o Jika kebenarannya disangkal maka harus membuktikan ketidakbenarannya Bentuk Perjanjian 15

Bentuk Perjanjian Perjanjian lisan (tidak tertulis) Perjanjian lisan (tidak tertulis) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara lisan (cukup dengan kesepakatan para pihak) 16

Jenis Perjanjian 1.Perjanjian terdapat beberapa jenis antara lain: a)Perjanjian bersyarat; b)Perjanjian dengan ketetapan waktu; c)Perjanjian manasuka atau alternatif (Pasal 1272 dan Pasal 1273 KUH Perdata); d)Perjanjian tanggung renteng / tanggung menanggung; e)Perjanjian yang dapat dibagi dan perjanjian yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 dan Pasal 1297 KUH Perdata); dan f)Perjanjian dengan ancaman hukuman. 17

Syarat Sahnya Perjanjian Suatu perjanjian sah apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata : a)Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya; b)Kecakapan / kemampuan untuk membuat suatu perjanjian; c)Satu hal tertentu dan suatu sebab yang halal; 18

Akibat Hukum Berlakunya Perjanjian Akibat hukum berlakunya perjanjian dapat berupa : a)para pihak terikat untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam isi perjanjian. b)salah satu pihak harus memberikan prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi kontra prestasi sesuai dengan isi perjanjian. c)pihak yang tidak memenuhi prestasi atau kontra prestasi dianggap telah melakukan wanprestasi karenanya dapat digugat secara hukum dipengadilan. Yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi atau melakukan prestasi tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian atau pelaksanaannya tidak tepat waktu, kecuali karena keadaan memaksa (force majure) 19

Pihak yang tidak memenuhi prestasi (melakukan wanprestasi) bukan karena keadaan force majure maka dapat dikenakan sanksi berupa : a)Kewajiban membayar kerugian yang diterima oleh pihak lain (ganti rugi) b)Pembatalan perjanjian c)Pengalian resiko d)Membayar perkara di pengadilan jika masalahnya diselesaikan di pengadilan 20 Akibat Hukum Berlakunya Perjanjian

Bagi pihak yang dianggap melakukan wanprestasi dapat melakukan sanggahannya dengan cara : a)Menyampaikan adanya keadaan memaksa (force majure) b)Mengajukan bahwa kreditur sendiri yang memang lalai c)Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi 21 Akibat Hukum Berlakunya Perjanjian

TERIMA KASIH 22