Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin, S.H., M.H. 1
Teori dan Asas Hukum dalam Perjanjian Teori Hukum: Teori berperan penting dalam hukum. Bangunan hukum berdiri diatas teori hukum, terutama teori hukum yang diakui berlaku universal. 2
Teori menurut KBBI adalah pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa atau kejadian, azas dan hukum yang menjadi dasar ilmu pengetahuan atau pendapat untuk melakukan sesuatu. Teori merupakan abstraksi dan pengertian atau hubungan suatu proporsi dan dalil. Teori dalam ilmu pengetahuan dirumuskan, dikembangkan, dan dievaluasi menurut metode ilmiah. Teori juga merupakan suatu hipotesis yang telah terbukti kebenarannya. 3
Ian Mc Leod Teori hukum adalah suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum, aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum. John Finch Teori hukum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu system hukum yang bertujuan menganlisis unsur-unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain. 4
Teori Dalam Hukum Perjanjian terdiri dari : Teori kesepakatan; Teori kehendak; Teori pernyataan; dan Teori kepercayaan. 5
Teori Kesepakatan Teori untuk menentukn terjadinya perjanjian adalah kesepakatan Contoh Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan. Kesepakatan terjadi jika ada kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. 6
Teori Kehendak Faktor yang menentukan adanya perjanjian adalah kehendak. Jika yang diperjanjikan sesuai dengan apa yang dikehendaki, maka perjanjian sudah terjadi. 7
Teori Pernyataan Kehendak yang tidak dapat diketahui pihak lain tidak dapat dijadikan dasar terbentuknya suatu perjanjian. Kehendak harus dinyatakan agar dapat menjadi dasar terbentuknya perjanjian. Perjanjian tidak terjadi jika tidak ada kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. 8
Teori Kepercayaan Tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Pernyataan melahirkan perjanjian hanya jika pernyataan tersebut menimbulkan kepercayaan karena apa yang dinyatakan memang benar dikehendaki. 9
Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian Asas menurut KBBI adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat Asas Hukum adalah aturan dasar dan prinsip- prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. 10
Asas-Asas Hukum Perjanjian 1.Asas Konsensualisme (Pasal 1313 KUH Per) 2.Asas Kebebasan Berkontrak/Berjanji (Pasal 1338 ayat 1 KUH Per) 3.Asas Kekuatan Mengikat (Pasal 1338 ayat 2 KUH Per) 4.Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3 KUH Per) 5.Asas Personalitas 6.Asas Keseimbangan 7.Asas Kepercayaan 11
Pengertian Perjanjian Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji pada orang lain atau antara dua orang yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau suatu hal tertentu. 12
Para Pihak Dalam Perjanjian Setiap orang, baik perseorangan maupun badan hukum dapat menjadi pihak dalam perjanjian, kecuali dilarang oleh undang-undang 13
Bentuk Perjanjian 1.Bentuk perjanjian dibedakan menjadi perjanjian tertulis dan perjanjian lisan (tidak tertulis) Perjanjian tertulis dapat dibedakan menjadi akta dibawah tangan dan akta autentik Akta dibawah tangan terdiri atas : a.akta di bawah tangan bermaterai dan ditandatangani oleh para pihak. b.akta di bawah tangan terdaftar / dibukukan c.akta dibawah tangan yang dilegalisir / disahkan 14
Akta Autentik (Pasal 1868 KUH Perdata) o Akta Autentik dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang. o Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris) o Mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, isi perjanjian, penandatanganan, tempat pembuatan, dan dasar hukumnya. o Jika kebenarannya disangkal maka harus membuktikan ketidakbenarannya Bentuk Perjanjian 15
Bentuk Perjanjian Perjanjian lisan (tidak tertulis) Perjanjian lisan (tidak tertulis) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara lisan (cukup dengan kesepakatan para pihak) 16
Jenis Perjanjian 1.Perjanjian terdapat beberapa jenis antara lain: a)Perjanjian bersyarat; b)Perjanjian dengan ketetapan waktu; c)Perjanjian manasuka atau alternatif (Pasal 1272 dan Pasal 1273 KUH Perdata); d)Perjanjian tanggung renteng / tanggung menanggung; e)Perjanjian yang dapat dibagi dan perjanjian yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 dan Pasal 1297 KUH Perdata); dan f)Perjanjian dengan ancaman hukuman. 17
Syarat Sahnya Perjanjian Suatu perjanjian sah apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata : a)Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya; b)Kecakapan / kemampuan untuk membuat suatu perjanjian; c)Satu hal tertentu dan suatu sebab yang halal; 18
Akibat Hukum Berlakunya Perjanjian Akibat hukum berlakunya perjanjian dapat berupa : a)para pihak terikat untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam isi perjanjian. b)salah satu pihak harus memberikan prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi kontra prestasi sesuai dengan isi perjanjian. c)pihak yang tidak memenuhi prestasi atau kontra prestasi dianggap telah melakukan wanprestasi karenanya dapat digugat secara hukum dipengadilan. Yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi atau melakukan prestasi tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian atau pelaksanaannya tidak tepat waktu, kecuali karena keadaan memaksa (force majure) 19
Pihak yang tidak memenuhi prestasi (melakukan wanprestasi) bukan karena keadaan force majure maka dapat dikenakan sanksi berupa : a)Kewajiban membayar kerugian yang diterima oleh pihak lain (ganti rugi) b)Pembatalan perjanjian c)Pengalian resiko d)Membayar perkara di pengadilan jika masalahnya diselesaikan di pengadilan 20 Akibat Hukum Berlakunya Perjanjian
Bagi pihak yang dianggap melakukan wanprestasi dapat melakukan sanggahannya dengan cara : a)Menyampaikan adanya keadaan memaksa (force majure) b)Mengajukan bahwa kreditur sendiri yang memang lalai c)Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi 21 Akibat Hukum Berlakunya Perjanjian
TERIMA KASIH 22