REGULASI BIODIESEL DAN PERATURAN MENTERI ESDM TENTANG PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSTALASI & PERALATAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Penghapusan Piutang Negara
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGHAPUSAN.
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Wewenang Pemeriksaan :
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
Pemeriksaan keselamatan Instalasi dan Peralatan
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Pengelolaan Hibah Daerah
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

REGULASI BIODIESEL DAN PERATURAN MENTERI ESDM TENTANG PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSTALASI & PERALATAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PENDAHULUAN Biodiesel secara umum didefinisikan sebagai Ester Monoalkil dari minyak tanaman dan lemak hewan. Minyak yang berasal dari tumbuhan dan lemak hewan serta turunannya mempunyai kemungkinan sebagai pengganti bahan bakar diesel. Biodiesel memiliki sifat fisis yang sama dengan minyak solar sehingga dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermesin diesel. Dibanding bahan bakar solar, biodiesel memiliki beberapa keunggulan, yaitu: 1.Biodiesel diproduksi dari bahan pertanian, sehingga dapat diperbaharui, 2.Memiliki bilangan Cetane yang tinggi, 3.Ramah lingkungan karena biodiesel tidak mengandung sulfur sehingga tidak ada emisi SO x, 4.Aman dalam penyimpanan dan transportasi karena tidak mengandung racun. Biodiesel tidak mudah terbakar karena memiliki titik bakar yang relatif tinggi, 5.Meningkatkan nilai produk pertanian Indonesia, 6.Memungkinkan diproduksi dalam skala kecil menengah sehingga bisa diproduksi di pedesaan, 7.Menurunkan ketergantungan suplai minyak dari negara asing dan 8.Biodegradabel : jauh lebih mudah terurai oleh mikroorganisme dibandingkan minyak mineral.

PAYUNG HUKUM Terhitung sejak 1 September 2018, ketentuan penggunaan bahan bakar hasil pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar berlaku untuk penggunaan di sektor bersubsidi dan nonsubsidi. Kebijakan pemerintah untuk memperluas mandatori Biodiesel B20 akan berlaku efektif. Pemerintah telah menerbitkan empat peraturan untuk memayungi kebijakan tersebut yaitu :empat peraturan 1.Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 23 Agustus Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1803 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume untuk Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk Periode Mei-Oktober Peraturan ini ditandatangani pada 27 Agustus Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Periode September-Desember 2018 tertanggal 27 Agustus Keempat peraturan tersebut telah secara lengkap memayungi pelaksanaan kebijakan perluasan mandatori biodiesel B20, mulai dari aspek penghimpunan dana sawit yang digunakan untuk membiayainya, hingga teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk mengenai sanksi bagi pihak terkait yang tidak melaksanakannya.

REGULASI SEKTOR MIGAS 1.Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional; 2.Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Migas kepada Kepala BKPM; 3.Perturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi; 4.Peraturan Presiden Republik Indonesia No 66 Tahun2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Preiden No. 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit; 5.Keputusan menteri ESDM No. 135 K/10/MEM/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No. 1803K/10/MEM/2018 Tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dan Alokasi Besaran Volume Untuk Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Pada PT Pertamina (Persero) Dan PT AKR Corporindo Tbk Periode Mei-Oktober 2018; 6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 tahun 2016 & Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2013 Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); 7.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2016 & Peraturan Menteri ESDM 31/2013 Rekomendasi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

1PENELAAHANDESAIN 5

1 PENELAAHAN DESAIN DESAIN 5 Penelaahan Desain Dilakukan Dengan Kriteria sebagai berikut : 1.Pemenuhan Regulasi Dan Persyaratan Keselamatan Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas. 2.Penggunaan Standarisasi 3.Penerapan Kaidah Keteknikan Yang Baik 4.Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, Kemampuan Rekayasa Dan Rancang Bangun Dalam Negeri. Penelaahan Desain tersebut dilakukan sebelum: 1.Instalasi Dibangun 2.Dilakukan Penambahan Atau Perubahan Terhadap Instalasi Kepala Teknik mengajukan permohonan penelaahan desain kepada Direktur Jenderal Migas sebelum dilakukan pembangunan, penambahan dan perubahan instalasi. Permohonan penelaahan desain tersebut harus dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: 1. Front End Engineering Design (Dokumen FEED) 2. Sistem Operasi Dan Kontrol 3. Datasheet/ Specification (Tangki Penyimpanan Dan Sistem Perpipaan) 4.Layout dan Tata Letak Peralatan 5.Manajemen Risiko (Risk Assessment) 5.Rencana Tingkat Komponen Dalam Negeri

LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan Sipil 1.Soil Sounding And Boring 2.Tank Foundation 3.Water Pond 4.Fire Ware Pump Room 5.Diesel Pump & Diesel Generator Room 6.Office & Control Rool 7.IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) 8.Fuel Station Loading 9.Pos Security 10.Timbangan 11.Jalan, Selokan & Pagar 12.Dll Pekerjaan Mekanikal, Electrical & Instruments 1.Fabrikasi & Erection Tangki 2.Fabrikasi & Erection Timbangan & Konstruksi Loading Area 3.Fabrikasi & Instalasi Jalur Fuel Pipe, Fire Hydrandt & Air 4.Instalasi Diesel Engine 5.Instalasi Dispenser 6.Instalasi Pump 7.Instalasi Valve’s 8.Instalasi Cable 9.Inslatasi CCTV, Lighting + Accessories 10.Instalasi Grounding 11.Instalasi Fire Hydrant 12.Instalasi Fire Extinguisher 13.Instalasi Electrical Panel 14.Dll

Latar Belakang Terbitnya Revisi Permen 38/2017 LATAR BELAKANG Risiko Inspeksi 1 3 Sertifikat/Izin/Persetujuan 1.Permen PE 05/P/M/PERTAMB/ Permen PE 06.P/0746/M.PE/ Keputusan Bersama Men PE & Mendag 0233K/096/M.PE/1988 a) SK DJM 43.P/38/DJM/1992 b) SK DJM 84.K/38/DJM/1998 c) SK DJM 21.K/38/DJM/1999 d) SK DJM 39K/38/DJM/2002 Instalasi/Peralatan 7 Persetujuan Persetujuan Layak Operasi Persetujuan Permen 18/2018 Permen ESDM 38/2017 Instalasi Desain/Instalasi/Peralatan Simulasi Jumlah Penerbitan Izin/ Sertifikat/ Persetujuan (Berdasarkan Jenis Instalasi) Jenis Instalasi Jumlah Izin/Sertifikat/Penerbitan *) Tergantung jumlah Instalasi yang dimiliki Sebelum Permen ESDM 38/2017 Permen ESDM 38/2017 Permen ESDM 18/2018*) Instalasi Pemboran Instalasi Produksi Instalasi Kilang Instalasi Pipa Penyalur Instalasi Terminal BBM Instalasi SPBG CNG Instalasi SP(P)BE PENYEDERHANAAN DALAM PERMEN 18/2018 Desain Peralatan Analisis Berbasis Perusahaan Kepala Teknik Instalasi Peralatan

PerbedaanImplementasi dari Kepala Teknik (BU/BUT) atauSertifikatInspeksidariPerusahaan kepada Kepala Inspeksi (MIGAS), tidak ada Persetujuan Penggunaan (Kepala Inspeksi) Permen 38/2017 Permen 18/2018 Desain Persetujuan Desain dari Kepala Inspeksi (MIGAS) Tidak ada persetujuan. Hasil Penelaahan Desain Peralatan Persetujuan Penggunaan dari Kepala Inspeksi (MIGAS) Keterangan Hasil Inspeksi dari Kepala Teknik Inspeksi Analisis Berbasis Risiko Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala Inspeksi (MIGAS) Tidak ada persetujuan Perusahaan Inspeksi Berdasarkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat dari Dirjen Migas SKUP bintang *** Perusahaan Enjiniring Memiliki SKT sebagai Perusahaan Enjiniring SKUP bintang ** Kepala Teknik Tidak diatur dalam Permen 38/2017 Surat Pengesahan dari Kepala Inspeksi (MIGAS) BU/BUT hanya menyampaikan nama Kepala Teknik evaluasi yang dilakukan Penilaian Sisa Umur Layan Persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala Inspeksi (MIGAS) Tidak ada persetujuan Instalasi Peralatan Migas mengeluarkan : Persetujuan Desain (Dirjen Migas) Persetujuan Layak Operasi (Dirjen Migas) Inspeksi Mandiri dari Kepala Teknik (BU/BUT)

Lingkup Pengaturan Permen ESDM 18/ 2018 Ketentuan Lain-lain, Peralihan, & Penutup Penelaahan Desain 8 1 Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi Sanksi 7 2 PERMEN Pemeriksaan Keselamatan Instalasi & Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas KepalaTeknik 36 Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Perpanjangan Sisa Umur Layan 4 5 AnalisisRisiko 4

Penelaahan Desain Hasil Penelaahan Desain Cakupan Penelaahan Desain  Kesesuaian Penggunaan Standar;  Manajemen Risiko;  Dokumen Lingkungan;  Spesifikasi Teknis;  Penerapan Kaidah Keteknikan Yang Baik; Dan  TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 6 Penelaahan Desain, Dilakukan Sebelum Instalasi Didirikan Atau Dibangun; Penelaahan Desain DILAKSANAKAN KEPALA TEKNIK Dan/ Atau Lembaga Enjiniring.  Daftar Standar Sesuai Dengan Lingkup Instalasi;  Analisa Dan Mitigasi Risiko;  Parameter Operasi Dan Filosofi Desain;  Sistem Proteksi Keselamatan;  Teknologi Yang Digunakan;  Rincian Komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri;  Izin Lingkungan Dan/Atau UKL/UPL Atau Amdal; Dan Umur Layan Desain Instalasi.

Penelaahan Desain Syarat Lembaga Enjiniring Perusahaan enjiniring harus memilikiSurat Kemampuan Usaha Penunjang Migas minimal dengan kategori bintang dua (**) sebagai perusahaan enjiniring dari Direktur Jenderal. 7 Dalam Hal Kepala Teknik Tidak Dapat Melakukan Penelaahan Desain; Pelaksanaan Penelaahan Desain Dapat Dibantu Oleh Lembaga Enjiniring.  Tenaga Ahli Yang Memiliki Kompetensi Dan Kualifikasi Yang Sesuai;  Memiliki Sistem Manajemen Mutu Yang Tersertifikasi Oleh Lembaga Akreditasi;  Lembaga Enjiniring Yang Merupakan Perusahaan Enjiniring, Maka Wajib Berbadan Hukum Indonesia;dan  Lembaga Enjiniring Yang Merupakan Institusi Akademis, Maka Wajib Berbadan Hukum Indonesia Dan Memiliki Akreditasi A

2PEMERIKSAANKESELAMATAN&INSPEKSI 8

Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSPEKSI DEFINISI Suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada peraturan perundangan, standar, kaidah keteknikan yang baik. Pengawasan Pelaksanaan Keselamatan Minyak Dan Gas Bumi Dan Keteknikan Atas dipenuhinya Peraturan Perundangan, Standar, Kaidah Keteknikan Yang Baik. PELAKSANA  Kontraktor atau pemegang izin usaha  Perusahaan Inspeksi (apabila Kontraktor atau pemegang izin usaha tidak dapat melakukan sendiri) MIGAS OUTPUT  Kepala Teknik : Keterangan Hasil Inspeksi  Perusahaan Inspeksi : Sertifikat Inspeksi Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan LINGKUP Review, Verifikasi, Visual Inspeksi, Internal dan eksternal Inspeksi, witness dan Pengujian Review dan Verifikasi Hasil Inspeksi 9

Pelaksanaan pemeriksaan instalasi dan peralatan PemeriksaanKeselamatandanInspeksi PENELAAHAN DISAIN dibangun; Lembaga Enjiniring Desain Layak Operasi” 10 OUTPUT Hasil Penelaahan (dari Kepala Teknik / Lembaga Engineering HOW Kepala Teknik (yang ditunjuk Katek) WHO WHEN Sebelum didirikan atau WHAT “Persetujuan  Kesesuaian Penggunaan Standar;  Manajemen Risiko;  Dokumen Lingkungan;  Spesifikasi Teknis;  Penerapan Kaidah Keteknikan Yang Baik;  Pemanfaatan TKDN  Instalasi migas  Peralatan Sesuai dengan rencana Inspeksi, berdasarkan:  Standar yang diacu  Spesifikasi dari Perusahaan Instalasi migas  Kepala Teknik; atau  dibantu Perusahaan Inspeksi Review, Verifikasi, Visual Inspeksi, Internal dan Eksternal Inspeksi, Witness Dan Pengujian  Keterangan Hasil Inspeksi ( dari Kepala Teknik)  Sertifikat Inspeksi ( dari Perusahaan Inspeksi)  Laporan Pemeriksaan Keselamatan Memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan standar, melalui pemeriksaan dokumen dan Teknis  Kepala Inspeksi; dan/ atau  Inspektur Migas atau pejabat yang ditugaskan Sesuai dengan rencana Inspeksi  Instalasi migas  Peralatan  Instalasi migas  Peralatan Berdasarkan pilihan BU/BUT  Kepala Teknik; atau dibantu Lembaga Enjiniring Daftar Instalasi/Peralatan | Manajemen Resiko | Metode & Teknik Yang Dipergunakan | Pelaksana Analisis Resiko | |Rekomendasi Interval & Metode Inspeksi Hasil Analisis Risiko (dari Kepala Teknik / Lembaga Engineering) Dokumen RLA Dokumen teknis | mekanisme kerusakan | lingkup inspeksi thp mekanisme kerusakan | pemeriksaan | NDT | DT (bila diperlukan) | FFS | penilaian risiko | penentuan sisa umur layan| metode & interval inspeksi  Kepala Teknik; atau  dibantu Lembaga Enjiniring  Kepala Teknik; atau  dibantu Lembaga Enjiniring  Instalasi migas  Peralatan ANALISIS RISIKO PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSPEKSI RLA

1 2 Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi TATA CARA INSPEKSI DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN Kepala Teknik (Katek) Menyampaikan Rencana Inspeksi Kepada Kepala Inspeksi, Melampirkan: Hasil Penelaahan Desain Daftar Peralatan Dan/Atau Instalasi Lokasi Instalasi Dan/Atau Lokasi Pembuatan Peralatan Jadwal Inspeksi Daftar Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi Daftar Prosedur & Peralatan Inspeksi 15 Hari Kerja Paling Lambat Sebelum Dilaksanakannya Inspeksi Dan Pemeriksaan Keselamatan, Katek Mengajukan Permohonan Pelaksanaan Pemeriksaan Keselamatan Secara Tertulis Kepada Kepala Inspeksi 2 Kepala Teknik (Katek) melaksanakan Inspeksi Kepala Inspeksi Melaksanakan Pemeriksaan Keselamatan 3 Kepala Teknik (Katek) melaporkan hasil inspeksi Peralatan dan Instalasi kepada MIGAS 4 11 Berdasarkan Hasil Inspeksi, Kepala Teknik mengeluarkan Keterangan Hasil Inspeksi Dalam hal pelaksanaan Inspeksi dibantu oleh Perusahaan Inspeksi, Perusahaan Inspeksi mengeluarkan Sertifikat Inspeksi.

Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi PELAPORAN HASIL INSPEKSI PERALATAN Tata Cara : KEPALA TEKNIK MIGAS Jenis Peralatanyangharus diinspeksi dandilaporkan kepada MIGAS Alat Pengaman Bejana Tekan Tangki Penimbun Pesawat Angkat Peralatan Putar Peralatan Listrik Bangunan Struktur Di Perairan Sistem Alat Ukur Serah Terima 12  Berita Acara Hasil Inspeksi  Laporan Hasil Inspeksi  Keterangan Hasil Inspeksi Atau Sertifikat Inspeksi Tujuan : Keperluan Dokumentasi Data Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dan Penerbitan Persetujuan Layak Operasi

Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi BU/ BUT mengirimkan Permohonan Pemeriksaan Keselamatan kepada Ditjen Migas Paling lambat 15 hari kerja Surat Balasan dari Ditjen Migas Inspeksi Instalasi dan/atau Peralatan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan atau Peralatan oleh Inspektur Migas Berita Acara, Laporan dan Keterangan Hasil Inspeksi Atau Sertifikat Inspeksi Paling lambat Ditjen Migas menerbitkan 10 hari kerja (sejak dokumen diterima lengkap dan benar 13 PERSETUJUAN LAYAK OPERASI Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi

Pemeriksaan KeselamatandanInspeksi Syarat Inspeksi Instalasi oleh Kepala Teknik Syarat Inspeksi Peralatan oleh Kepala Teknik 14  Sistem Manajemen Keselamatan Yang Telah Diterapkan Dan Diaudit;  Sertifikat Dan/Atau Hasil Kesesuaian Sebagai Lembaga Inspeksi Tipe B Sesuai SNI ISO/IEC Dari Lembaga Yang Terakreditasi;  Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi Yang Memiliki Kompetensi Dan Kualifikasi Sesuai Dengan Bidangnya;  Prosedur Inspeksi Secara Rinci Terhadap Instalasi; Dan  Peralatan Inspeksi Yang Dibutuhkan.  Sistem Manajemen Mutu Yang Telah Tersertifikasi Oleh Lembaga Yang Terakreditasi;  Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi Yang Memiliki Kompetensi Dan Kualifikasi Sesuai Dengan Bidangnya;  Prosedur Inspeksi Secara Rinci Sesuai Dengan Jenis Peralatan; Dan  Peralatan Inspeksi Yang Dibutuhkan. Dalam hal Kepala Teknik tidak dapat memenuhi persyaratan, pelaksanaan Inspeksi harus dibantu oleh Perusahaan Inspeksi. Perusahaan Inspeksi Harus Mendapatkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi Minimal Dengan Kategori Bintang Tiga (***) Sebagai Perusahaan Inspeksi Dari Direktur Jenderal. Syarat Perusahaan Inspeksi

Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi Berdasarkanhasilevaluasi Kepala Inspeksimenerbitkan Persetujuan Layak Operasi atau menolak permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. Masa Berlaku  Masa berlaku Persetujuan Layak Operasi paling lama 4 (empat) tahun.  Instalasi yang memiliki sisa umur layan (remaining life) kurang dari 4 (empat) tahun, masa berlaku Persetujuan Layak Operasi adalah ½ (satu per dua) dari sisa umur layan (remaining life).  Instalasi yang dilakukan Pemeriksaan Keselamatan berdasarkan hasil Analisis Risiko memiliki masa berlaku Persetujuan Layak Operasi berdasarkan hasil Analisis Risiko selama sisa umur layan (remaining life) masih terpenuhi. 15 Hasil Pemeriksaan Keselamatan Keterangan Hasil Inspeksi/ Sertifikat Inspeksi Persetujuan Layak Operasi Hasil Penelaahan Desain

PemeriksaanKeselamatan dan Inspeksi Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi Tambang No. 4905/18.01/DMT/2016 tanggal1 Agustus 2016 Instalasi dan perihal Edaran Peralatan Pengoperasian 16

3PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSTALASI 17

Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Kepala Teknik Melaksanakan Inspeksi Instalasi Apabila Memiliki Tenaga Ahli Inspeksi Berkompeten 1 Apabila tidak memiliki tenaga ahli Inspeksi berkompeten, Inspeksi dilakukan oleh Perusahaan Inspeksi (PI) 2 Kepala Teknik/Perusahaan Inspeksi Menyampaikan Data Peralatan Dan Instalasi Kepada Kepala Inspeksi Sebagai Dokumentasi 3 Tidak Dibutuhkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) 4 Output : 1. Keterangan Hasil Inspeksi Dari Kepala Teknik Atau 2. Sertifikat Inspeksi Dari Perusahaan Inspeksi (PI) 5 18

ANALISISRISIKO 4 19

Analisis Resiko (AR) Analisis risiko (AR) dilakukan oleh Badan Usaha “ Badan Usaha dapat dibantu “Lembaga Enjiniring” untuk membuat kajian AR Hasil Analisis Risiko paling sedikit memuat : Daftar Instalasi Dan/ Atau Peralatan Manajemen Risiko Metode Dan Teknik Yang Dipergunakan Pelaksanaan Analisis Risiko Rekomendasi Interval Dan Metode Inspeksi 20

PERPANJANGANSISAUMURLAYAN 5 21

Perpanjangansisaumurlayan Penilaian RLA minimum meliputi:  Penelaahan Dokumen Teknis Instalasi Dan/Atau Peralatan  Penentuan Mekanisme Kerusakan  Penentuan Lingkup Inspeksi Terhadap Mekanisme Kerusakan  Pemeriksaan Bagian-bagian Instalasi Dan/ Atau Peralatan  Pemeriksaan Uji Tidak Merusak Sesuai Lingkup Inspeksi  Pemeriksaan Uji Merusak (Apabila Diperlukan)  Fitness For Services (FFS)  Penilaian Risiko Terhadap Instalasi Dan/ Atau Peralatan  Penentuan Sisa Umur Layan  Penentuan Metode Dan Interval Inspeksi Selama Perpanjangan Umur Layan 22 Instalasi dan/atau peralatan yang telah melewati batas umur layan desain dapat tetap digunakan setelah dilakukan penilaian sisa umur layan (Residual Life Assessment/ RLA) dan dinyatakan dapat diperpanjang umur layannya. Penilaian perpanjangan sisa umur layan sesuai dengan hasil analisis dengan mengutamakan faktor keselamatan. Penilaian perpanjangan sisa umur layan yang telah dilakukan harus dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan. Penilaian perpanjangan sisa umur layan dilaksanakan oleh Kepala Teknik. Dalam melaksanakan penilaian perpanjangan sisa umur layan sebagaimana dimaksud Kepala Teknik dapat dibantu Lembaga Enjiniring. Terhadap Instalasi dan/ atau peralatan yang tidak memiliki dokumen teknis dan tidak diketahui umur layan desain, hanya dapat diberikan perpanjangan umur layan apabila telah dilakukan desain ulang (re-enjinering) dan penilaian sisa umur layan.

KEPALATEKNIK 6 23

Kepala Teknik 24  Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib memiliki Kepala Teknik yang merupakan pimpinan tertinggi atau pejabat yang berada di bawah tanggung jawabnya dan diikuti dengan kewenangan secara mutlak terhadap keselamatan.  Kepala Teknik dapat menunjuk wakil Kepala Teknik dan diberikan kewenangan yang sama dengan Kepala Teknik jika Kepala Teknik berhalangan atau tidak ada di tempat.  Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menyampaikan penunjukan Kepala Teknik dan wakil Kepala Teknik kepada Kepala Inspeksi. Dalam hal Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada saat dimulainya kegiatan usahanya tidak menyampaikan penunjukan Kepala Teknik kepada Kepala Inspeksi, maka pimpinan tertinggi dari Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha secara langsung menjabat sebagai Kepala Teknik.

SANKSI 7 25

Sanksi 26 Perusahaan Inspeksi dan perusahaan enjiniring yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi : teguran tertulis dan pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Kontraktor/ Pemegang Izin Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Permen, dapat dikenakan tindakan: (1)Kepala Inspeksi memberikan teguran tertulis dengan jangka waktu tindak lanjut 1 bulan (2)Apabila (1) tidak diindahkan, maka Dirjen dapat melakukan penghentian untuk sementara waktu penggunaan Instalasi dan peralatan. (3)Apabila (2) tidak dipatuhi, Dirjen dapat melakukan tindakan penghentian pengunaan Instalasi dan peralatan dan membatalkan Persetujuan Layak Operasi.

KETENTUANPERALIHAN 8 27

Ketentuanperalihan berdasarkan peraturan menteri ini. 28 JENIS PERIZINAN KETENTUAN Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan Yang Telah Diterbitkan Sebelum Berlakunya Peraturan Menteri Ini, Dinyatakan Tetap Berlaku Sampai Dengan Masa Berlakunya Berakhir Yang Telah Diajukan Sebelum Peraturan Menteri Ini, Pemeriksaan Keselamatan Dan Inspeksi Dilakukan Berdasarkan Peraturan Menteri Ini. Yang Telah Diajukan Sebelum Berlakunya Peraturan Menteri Ini Dan Belum Dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan, Wajib Menyesuaikan Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Ini Izin Penggunaan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi Yang Telah Diterbitkan Sebelum Berlakunya Peraturan Menteri Ini, Dinyatakan Tetap Berlaku Sampai Dengan Masa Berlakunya Berakhir. Yang Telah Diajukan Sebelum Berlakunya Peraturan Menteri Ini Dan Telah Atau Sedang Dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan Tetap Dapat Dilanjutkan Prosesnya Untuk Dapat Diterbitkan Persetujuan Layak Operasi Dan Tidak Dipersyaratkan Penelaahan Desain Yang Telah Diajukan Sebelum Berlakunya Peraturan Menteri Ini Dan Belum Dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan, Wajib Menyesuaikan Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Ini Persetujuan Layak Operasi Persetujuan Desain Yang telah diajukan sebelum peraturan menteri ini, penelaahan desain dilakukan Surat Pengesahan Sementara Sebagai Perusahaan Inspeksi Yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku selama satu tahun sejak diterbitkanya. Surat Pengesahan Sebagai Perusahaan Inspeksi Yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku surat pengesahan

KETENTUANLAIN-LAIN&PENUTUP 9 29 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |

Ketentuan Lain-lain & Penutup Lain-lain  Persetujuan Layak Operasi dapat diberikan kepada perusahaan usaha penunjang Migas yang memiliki dan mengoperasikan Instalasi dan/atau Peralatan dan badan usaha yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal untuk pembangunan dan pengoperasian Instalasi untuk kepentingan sendiri.  Untuk mendapatkan Persetujuan Layak Operasi, Perusahaan Penunjang dan Badan Usaha wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.  Pemberian Persetujuan Layak Operasi dan/atau Persetujuan Penggunaan kepada Perusahaan Penunjang tidak menghilangkan tanggung jawab Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha terhadap keselamatan dalam pengoperasian Instalasi dan/atau Peralatan.  Terhadap sistem alat ukur serah terima, wajib dilakukan Pemeriksaan Keselamatan pada saat unjuk kerja akurasi  Biaya yang ditimbulkan pada pelaksanaan penelaahan desain, penilaian sisa umur layan, Inspeksi dan/atau Pemeriksaan Teknis merupakan tanggung jawab Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Penutup Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 753) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TERIMA KASIH 31