STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : SAMBODO TJIPTO R., S.Hut.
Dasar Hukum 1.Permen LHK RI No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN, HAK PENGELOLAAN, ATAU PADA HUTAN HAK 2.Perdirjend PHPL NO : P.14/PHPL/SET/4/2016 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK)
Istilah Dan Devinisi Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu ) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
IPKR (Industri Pengolahan Kayu Rakyat )adalah industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki orang perorangan atau koperasi atau BUMDes. IUI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp ,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. PHPL (Standar dan pedoman pengelolaan hutan produksi lestari ) adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian. SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi Legalitas Kayu dan DKP.
SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK) Adalah salah satu inisiatif pemerintah yang muncul untuk mengatasi pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi di Indonesia berasal dari sumber-sumber yang legal yang dapat diverifikasi. SVLK diterapkan melalui mekanisme sertifikasi oleh pihak independen (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu/LVLK) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
MANFAAT YANG DIPEROLEH PERUSAHAAN KETIKA MEMPEROLEH SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU : 1. Menghemat waktu dan biaya untuk penerbitan dokumen V-LEGAL dengan tidak diwajibkan untuk inspeksi. 2. Meningkatkan kepercayaan buyer terhadap legalitas produk yang diekspor. 3. Wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. 4. Dapat menggunakan tanda V-LEGAL pada produk.
SECARA UMUM TAHAPAN UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 1. Pengajuan aplikasi ke LVLK 2. Tinjauan Dokumen 3. Penetapan Jadwal & Tim Audit 4. Publikasi Rencana Audit di website Kemenhut, LVLK, desa/kelurahan tempat industri berada atau media massa 5. Audit lapangan 6. Pengambilan keputusan sertifikasi 7. Penerbitan sertifikat 8. Publikasi sertifikat yang diterbitkan
Lama waktu terbitnya sertifikat Pada umumnya, waktu yang dibutuhkan dari awal pengajuan aplikasi hingga mendapatkan sertifikat legalitas kayu apabila memenuhi standar SVLK adalah hari.
Syarat-syarat : A. Legalitas Industri B. Dokumen Bahan Baku C. Dokumen Produksi D. Dokumen Pemasaran Dalam Negeri E. Dokumen Ketenagakerjaan
Syarat-syarat : A. Legalitas Industri 1. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir 2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Izin Gangguan (HO) 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) NPWP 7. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL 8. IUIPHHK dan IUI 9. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (jika ada) 10. RPBBI dan pelaporannya (khusus IUIPHHK)
B. Dokumen Bahan Baku : 1. Dokumen Kontrak/Perjanjian jual beli/Bukti jual beli bahan baku 2. Berita Acara Serah Terima Kayu 3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) *untuk kayu impor dan dokumen pendukungnya (Packing List, Invoice, B/L, dan CoO) (*jika ada impor kayu) 4. Dokumen angkutan kayu yang sah (SKSKB/FAKB/Nota Angkutan/SAP/FAKO/Nota Perusahaan) 5. Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO)
C. Dokumen Produksi 1. Alur Proses Produksi untuk setiap jenis produk 2. Tally sheet penggunaan bahan baku dan hasil produksi 3. Laporan hasil produksi bulanan dan tahunan
D. Dokumen Pemasaran Dalam negeri : 1. Laporan pemasaran dalam negeri 2. Dokumen angkutan kayu yang sah (FAKB/FAKO/Nota) Ekspor : 3. Pemberitahuan Ekspor Barang 4. Packing List 5. Invoice 6. Bill of Lading 7. Bea Keluar (jika ada) 8. CITES (jika ada) 9. Laporan Surveyor (Jika ada)
E. DOKUMEN KETENAGAKERJAAN E.1. Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1. Prosedur K3 2. Daftar Peralatan K3 3. Catatan Kecelakaan Kerja E.2. Dokumen pemenuhan hak-hak tenaga kerja 1. Daftar Tenaga Kerja 2. Daftar serikat pekerja atau peraturan perusahaan tentang serikat pekerja 3. Dokumen Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PELAKSANAAN AUDIT SVLK Untuk pemegang IUIPHHK, IUI dengan investasi lebih dari Rp ,-, sertifikat legalitas kayu berlaku selama 3 tahun. Setiap 1 tahun sekali akan dilakukan audit surveillance (penilikan) untuk memastikan apakah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu diimplementasikan secara konsisten oleh pemegang sertifikat Legalitas Kayu. Untuk pemegang IUI dengan investasi kurang dari Rp ,-, Tanda Daftar Industri (TDI), pengrajin dan industri rumah tangga, sertifikat legalitas kayu berlaku selama 6 tahun. Audit Surveillance (penilikan) dilakukan setiap 2 tahun sekali. Data yang diambil untuk verifikasi dokumen pemenuhan bahan baku, produksi dan pemasaran dilakukan secara sensus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir (bagi IUIPHHK, IUI dengan nilai investasi > Rp ,-) dan jangka waktu 3 (tiga) bulan terakhir (bagi IUI dengan nilai investasi < Rp ,-, Tanda Daftar Industri (TDI), Pengrajin dan industri rumah tangga.
PERSIAPAN YANG PERLU DILAKUKAN OLEH INDUSTRI DALAM MENGHADAPI AUDIT SVLK 1. Persiapan administratif yaitu pengajuan permohonan sertifikasi ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) serta kelengkapan dokumen legalitas usaha untuk audit tinjauan dokumen. 2. Persiapan teknis yaitu persiapan dokumen legalitas untuk penilaian lapangan, meliputi dokumen legalitas usaha, dokumen pemenuhan bahan baku, dokumen produksi, dokumen pemasaran, dan dokumen ketenagakerjaan.
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pada Hutan Hak Pemilik hutan hak dan pemegang izin dapat menerapkan sertifikasi berkelompok. Pemilik Hutan Hak, termasuk Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Tanah Bengkok, Titisara, Hutan milik Desa, Hutan Adat, dan Kuburan dapat mengajukan sertifikasi secara berkelompok dalam 1 kabupaten/kota. Dalam hal sertifikasi berkelompok hutan hak yang tumbuh secara alami dapat menggunakan pembiayaan dari Pemerintah dengan jumlah minimal anggota kelompok adalah 10 pemilik. Pelaksanaan sertifikasi berkelompok dilaksanakan secara sensus. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada anggota kelompok sertifikasi maka terhadap anggota kelompok tersebut dikeluarkan dari kelompoknya dan sertifikat berkelompok tetap berlaku.
TERIMA KASIH