IMPLEMENTASI PERIZINAN Semarang, 1 Agustus 2019 IMPLEMENTASI PERIZINAN SERTIFIKAT UMOT, SPPRT, APOTEK & IZIN OPERASIONAL KLINIK SESUAI OSS DI KABUPATEN BANYUMAS UMOT SPPRT APOTEK OSS HERNI SULASTI, SH.,MH. KEPALA DPMPPTSP KABUPATEN BANYUMAS
Jl.Pembina 31A Purwokerto BIODATA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Kasubag Administrasi Kependudukan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas (1998 – 2000) Kasubag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas (2000 – 2003) Kasubag SJDI Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas (2003 – 2005) Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas (2005 – 2008) Kepala Bidang DPTK Binas Pendidikan Kabupaten Banyumas (2008 – 2010) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas (2010 – 2013) Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banyumas (2013 – 2014) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas (2014 – 2016) Staf Ahli Bupati Bidang Hukum (2016 – 2017) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas (2017 s/d Sekarang) HERNI SULASTI, SH, MH BANYUMAS, 10 JUNI 1967 Jl.Pembina 31A Purwokerto S2 Ilmu Hukum
Yang Maju, Adil-Makmur, dan Mandiri VISI & MISI BUPATI BANYUMAS TH 2018 - 2023 1 5 Mewujudkan Banyumas sebagai barometer pelayanan publik dengan membangun sistem integritas birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, inovatif dan bermartabat VISI Menjadikan Banyumas Yang Maju, Adil-Makmur, dan Mandiri Menciptakan iklim investasi yang berorientasi perluasan kesempatan kerja yang berbasis potensi lokal dan ramah lingkungan 2 6 Meningkatkan kualitas hidup warga melalui pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar pendidikan dan kesehatan Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar yang merata dan memadai sebagai daya ungkit pembangunan 3 7 Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah berkualitas, berkeadilan dan berkelanjutan Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan industri kerakyatan, Pariwisata dan industri kreatif berbasis sumber daya lokal 4 8 Mewujudkan Banyumas sebagai Kabupaten Pelopor Kedaulatan pangan Mewujudkan tatanan masyarakat yang berbudaya serta berkepribadian dengan menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan religius MISI
REFORMASI PERATURAN PERIZINAN BERUSAHA DI SEKTOR KESEHATAN Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Percepatan berusaha Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Dengan didorongnya berinvestasi di Indonesi maka pemerintah dan presiden mengeluargan kebijakan khususnya dalam pelaksnaan percepatan beruha dengan PerPres Nomor 91 tahun 2017,dan Tentang Pelayanan Perizinan Berusahan Terintegrasi secara Elektronik dengan PerPu Nomor 24 Tahun 2018, Dari kebijakan diatas maka Kementerian kesehatan segera menyesuaikan dengan menjadikan satu peraturan Menteri Kesehatan tentang perizinan dari 19 PMK tentang perizinan untuk 32 perizinan. Dari kebijakan peara merintah tentang perizinan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha, dan pelayanan perizinan berusaha secara Elektronik (OSS) kementerian kesehatan segera dapat menyesuaikan sistim perizinan dengan sistim OSS. Dengan kondisi saat sekarang sistim perizinan di sektor kesehatan sudah secara elektronik tinggal mengintegrasikan saja dengan OSS. MENGINTEGRASIKAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI SELURUH INDONESIA DENGAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISION (OSS)
01 02 03 04 05 06 07 POKOK-POKOK PP NOMOR 24 TAHUN 2018 PP 24/2018 JENIS PERIZINAN, PEMOHON PERIZINAN & PENERBIT PERIZINAN 02 MEKANISME PELAKSANAAN PERIZINAN : PENGATURAN KEMBALI FUNGSI K/L/P 03 REFORMASI PERIZINAN 04 OSS : KELEMBAGAAN, SISTEM & PENDANAAN 05 INSENTIF ATAU DISINSENTIF PELAKSANAAN PERIZINAN MELALUI OSS 06 PENYELESAIAN PERMASALAHAN & HAMBATAN PERIZINAN MELALUI OSS 07 PENGENAAN SANKSI
PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT PRINSIP DASAR PELAKSANAAN SISTEM OSS Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. TERSTANDARISASI KEMUDAHAN AKSES OSS KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR TERINTEGRASI ! PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT TERPENUHINYA ASPEK KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN
41 61 KEWENANGAN DPMPPTSP KAB. BANYUMAS PELAYANAN PERIZINAN 61 PELAYANAN PERIZINAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN MANDAT KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PELAYANAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUMAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN MANDAT PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PELAYANAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUMAS
9 27 25 61 Jenis Pelayanan Perizinan PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN MANDAT PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PELAYANAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUMAS 61 Jenis Pelayanan Perizinan 27 DITERBITKAN MELALUI OSS 25 DITERBITKAN MANUAL 9 DITERBITKAN MELALUI SIPANJIMAS
MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANYUMAS Tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang jasa dan atau pelayanan adminstrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
148 JENIS PELAYANAN DI MPP KAB. BANYUMAS DPMPPTSP BKD DINKES 61 perizinan dan non perizinan Pelayanan Pajak Reklame Administrasi Rujukan Pemeriksaan Kesehatan (LTSA-PTKLN) 39 Izin Kesehatan DINAS LH DINDUKCAPIL AMDAL UKL UPL DELH DPLH SPPL IZIN PPLH Verifikasi Dokumen Kependudukan (LTSA-PTKLN) GERAI PROVINSI JATENG DINHUB DINPERKIM Izin Pertambangan Izin Perdagangan (API-P & API-U) Izin Perhubungan (Izin Trayek) Andalalin Advice Planning Tata Ruang Site Plan Perumahan DINAKERKOP UKM DINAS PU Kartu Kuning (AK-1) Pendaftaran ID CPMI (LTSA-PTKLN) Penerbitan Rekomendasi Paspor (LTSA-PTKLN) Rekomendasi Teknis IMB DINKOMINFO Rekomendasi Menara Telekomunikasi Lapak Aduan Banyumas
148 JENIS PELAYANAN DI MPP KAB. BANYUMAS BANK JATENG POLRES BANYUMAS Pelayanan Kantor Kas Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto Pelayanan Perpanjangan SIM Penerbitan perpanjangan SKCK Rekomendasi SKCK Pelayanan Laporan Kehilangan dan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Pemeriksaan kesehatan untuk perpanjangan SIM BP3TKI Pelayanan Verifikasi Dokumen Akhir Keberangkatan Calon Pekerja Migran Indoesia (CPMI) Pelayanan Pembekalan Akhir Pemberangkatan CPMI Pelayanan Validasi Dokumen dan Penerbitan e-KTKLN Pelayanan Kengaduan Kasus Pekerja Migran Indonsia (PMI) TASPEN Permohonan informasi Ketaspenan Permohonan Pembayaran Klim Hari Tua, Pensiunan, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Kematian Permohonan mutasi kantor bayar Permohonan Usul SK. Janda Permohonan Usul Penambahan Keluarga BPJS KESEHATAN Pelayanan Informasi Pelayanan pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah Pelayanan Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
148 JENIS PELAYANAN DI MPP KAB. BANYUMAS BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR IMIGRASI Pelayanan Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pembayaran Iuran Peserta Sektor Jasa Konstruksi Pencetakan Kartu Kepesertaan Pekerja Migran Indonesia Pelayanan Penerbitan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) KPP PRATAMA Pelayanan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelayanan ID Billing
PERMENKES NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR KESEHATAN Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota adalah Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional / UMOT; Izin perusahaan rumah tangga (PRT) Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga; Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Operasional Klinik; Izin Apotek; Izin Toko Obat; Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D. dan D Pratama; Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D. dan D Pratama; Izin Operasional Laboraturium Klinik Umum Pratama, dan; Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
Implementasi Penerbitan Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional di Kabupaten Banyumas 1. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas. 2. Persyaratan Pelayanan Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi Data tenaga teknis kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab, yang meliputi KTP, Ijasah, Surat Tanda Registrasi, Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, dan surat perjanjian kerjasama tenaga teknis kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan pelaku usaha.
Implementasi Penerbitan Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional di Kabupaten Banyumas 3. System mekanisme dan prosedur Pemohon harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) Pemohon melakukan pendaftaran usaha melalui aplikasi oss.go.id Pemohon melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan peraturan PTSP meminta Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Rekomendasi disetujui dan diterbitkan SK Izin yang di tandatangani oleh Kepala PTSP Melakukan notifikasi kepada oss atas izin yang dikeluarkan. 4. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja Keterangan : 2 (dua) hari kerja di DPMPPTSP ; 3 (tiga) hari kerja di Dinkes 5. Biaya / tariff GRATIS 6. Produk pelayanan Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional
Implementasi Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga di Kabupaten Banyumas 1. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan; Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat PIRT; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas. 2. Persyaratan Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Hasil Pemeriksaan Higiene sanitasi sarana produksi Label Pangan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan Rekomendasi Dinas Kesehatan Fc. KTP Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Implementasi Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga di Kabupaten Banyumas 3. System mekanisme dan prosedur Pemohon harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) Pemohon melakukan pendaftaran usaha melalui aplikasi oss.go.id Pemohon melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan peraturan PTSP meminta Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Rekomendasi disetujui dan diterbitkan SK Izin yang di tandatangani oleh Kepala PTSP Melakukan notifikasi kepada OSS atas izin yang dikeluarkan. 4. Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja Keterangan : 2 (dua) hari kerja di DPMPPTSP ; 4 (empat) hari kerja di Dinkes 5. Biaya / tariff GRATIS 6. Produk pelayanan Sertifikat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPPIRT )
Implementasi Penerbitan Izin Apotek di Kabupaten Banyumas 1. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perizinan Apotek di Kabupaten Banyumas; Keputusan Bupati Banyumas Nomor 445/288 Tahun 2019 tentang Kuota dan Persebaran apotek Per Kecamatan di Kabupaten Banyumas. 2. Persyaratan Pelayanan NIB Salinan STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker ) Salinan Surat Izin Praktik Apoteker Denah Bangunan dan Denah Lokasi/ Situasi Apotek dengan Apotek yang lain Daftar Sarana dan Prasarana Apotek Perizinan Prasarana Usaha ( IMB & SPPLH) Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas kesehatan Informasi lokasi dan Penetapan Kuota oleh Dinas Kesehatan.
Implementasi Penerbitan Izin Apotek di Kabupaten Banyumas 3. System mekanisme dan prosedur Pemohon harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) Pemohon melakukan pendaftaran usaha melalui aplikasi oss.go.id Pemohon melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan peraturan PTSP meminta Rekomensasi dari Dinas Kesehatan Rekomendasi disetujui dan diterbitkan SK Izin yang di tandatangani oleh Kepala PTSP Melakukan notifikasi kepada OSS atas izin yang dikeluarkan. 4. Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja Keterangan : 2 (dua) hari kerja di DPMPPTSP ; 4 (empat) hari kerja di Dinkes 5. Biaya / tariff GRATIS 6. Produk pelayanan Izin Apotek
Implementasi Penerbitan Izin Operasional Klinik di Kabupaten Banyumas 1. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas. 2. Persyaratan Pelayanan NIB Notifikasi Dinas kesehatan kabupaten ( Berita Acara Pemeriksaan ) Profil Klinik meliputi Visi Misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan Perizinan Prasana Usaha (IMB dan Dokumen Lingkungan)
Implementasi Penerbitan Izin Operasional di Kabupaten Banyumas 3. System mekanisme dan prosedur Pemohon harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) Pemohon melakukan pendaftaran usaha melalui aplikasi oss.go.id Pemohon melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan peraturan PTSP meminta Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Rekomendasi disetujui dan diterbitkan SK Izin yang di tandatangani oleh Kepala PTSP Melakukan notifikasi kepada OSS atas izin yang dikeluarkan. 4. Jangka waktu penyelesaian 10 (sepuluh) hari kerja Keterangan : 3 (tiga) hari kerja di DPMPPTSP ; 7 (tujuh) hari kerja di Dinkes 5. Biaya / tariff GRATIS 6. Produk pelayanan Izin Operasional Klinik
ALUR PROSES PERMOHONAN HINGGA IZIN TERBIT PEMOHON Online Single Submission OSS DPMPPTSP DINKES TERBIT SK Tahapan : 1. Pendaftaran dan Pengajuan Izin Berusaha; 2. Pemenuhan Komitmen ke DPMPPTSP 3. Permohonan Rekomendasi Teknis Oleh DPMPPTSP 4. Penerbitan Rekomendasi Teknis Oleh Dinkes 5. Penerbitan / Penolakan Izin Kepada Pemohon dan OSS (Notifikasi Persetujuan)
T E R I M A K A S I H Follow us : dpmpptsp.banyumaskab.go.id dpmpptsp_bms