FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI SUBDIT FASILITAS PERTAMBANGAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN KANTOR PUSAT DJBC Februari 2013
DASAR HUKUM FASILITAS KEPABEANAN DI BIDANG PANAS BUMI PMK No. 78/PMK.010/2005 tanggal 6 September 2005 tentang Pembebasan BM atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya UU No.27/2003 Tentang Panas Bumi PMK No. 177/PMK.011/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pembebasan BM atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas serta Panas Bumi PMK No. 27/PMK.03/2012 tanggal 7 Maret 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
FASILITAS IMPOR OLEH KKOB Materi Keterangan Dasar Hukum PMK No. 78/PMK.010/2005 tanggal 3 Maret 2005 Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Bentuk Fasilitas BM Bebas Subyek Kontraktor yang manandatangani kontrak dengan pemerintah berdasarkan UU No 27/2003 tentang Panas Bumi Jangka Waktu Fasilitas Diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak Jangka Waktu SK 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang
FASILITAS IMPOR OLEH KKOB Materi Keterangan Dasar Hukum Fasilitas BM PMK No. 177/PMK.011/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pembebasan BM atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas serta Panas Bumi Bentuk Fasilitas BM Bebas Subyek Kontraktor yang manandatangani kontrak dengan pemerintah berdasarkan UU No 27/2003 tentang Panas Bumi Jangka Waktu Fasilitas Diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak Jangka Waktu SK 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang
FASILITAS IMPOR OLEH KKKS Materi Keterangan Dasar Hukum Fasilitas PPN PMK No. 70 /PMK.011/2013 tanggal 2 April 2013 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk Bentuk Fasilitas Tidak dipungut PPN dan PPnBM Subyek barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi Tata laksana Diberikan bersama dengan fasilitas PMK PMK No. 177/PMK.011/2007 tanggal 28 Desember 2007 dari DJBC
MEKANISME FASILITAS KEPABEANAN DI BIDANG PANAS BUMI Indikator Sebelum UU No 27/2003 Setelah UU No 27/2003 Dasar hukum PMK No. 78/PMK.010/2005 PMK No. 177/PMK.011/2007 PMK No. 70 /PMK.011/2013 Jenis fasilitas Bebas BM Bebas BM*) atau Bebas BM dan tidak dipungut PPN & PPnBM #) Jenis kegiatan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi Eksploitasi *) atau Eksplorasi #) Keterangan: *) & #) = SDA
PENGAJUAN FASILITAS FISKAL Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KKOB)/ Joint Operating Contract (JOC) Pengusaha ajukan RKBI+Doklap untuk keperluan verifikasi dan pendasahan RIB 3 1a DJBC u.p. Dir Fas Kepabeanan Terbitkan SK pembebasan BM dan/atau Pajak Menyampaikan pada pengusaha 5 Pengusaha ajukan RIB+Doklap untuk pembebasan BM dan/atau Pajak 2 Realisasi Impor (PIB+SK Fas+ doklap Pabean) Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC u.p. Dir Fas Kepabeanan Menyampaikan SK pembebasan pada KPUBC/KPPBC monitoring penggunaan fasilitas oleh perusahaan 4 KPU BC / KPPBC
PERSYARATAN PENGAJUAN FASILITAS BM DAN PPN Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai up Direktur Fasilitas Kepabeanan. Dilampiri RIB yang memuat data-data sekurang-kurangnya sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) PMK No 177/PMK.011/2007. Melampirkan spesimen tanda tangan dan stempel perusahaan (untuk permohonan pertama kali *) Fotokopi NPWP * Fotokopi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) * Fotokopi Izin Usaha Penugasan Survey * Contoh : Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/94A/III.07/HK/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi kepada PT Supreme Energy Rajabasa atas wilaya kerja pertambangan panas bumi gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan
Terima Kasih Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Jakarta - 13230 9