IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

DIT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKES TAHUN 2013
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
assalamu’alaikum wr. wb
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
ARAHAN SEKRETARIS DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR SOSIALISASI PEMBELIAN BUKU TEKS
E-CATALOGUE OBAT 2014: PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
e-PURCHASING BUKU KURIKULUM 2013
Kelompok B Nagan Raya Bangkalan Dompu Lombok Barat LombokTimur Bombana
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
SISTEM PENGAWASAN ALAT KESEHATAN e-Report Alkes e-Watch Alkes
PENERAPAN e-PROCUREMENT
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
SANGGAHAN BANDING.
Pelaksanaan Pelayanan JKN di PELAYANAN KESEHATAN St. Carolus
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
E-KATALOG E-PURCHASING.
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGELOLAAN OBAT PUBLIK
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
RENCANA KERJA ANGGARAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2014
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
HASIL DISKUSI KELOMPOK IMPLEMENTASI FORNAS & EVALUASI KESESUAIAN PENGGUNAAN OBAT DALAM FORNAS OLEH KELOMPOK A Ketua : Drs. M. Arief Zaidi, Apt (Kasie Farkalkes.
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
EVALUASI & IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BLH PROVINSI SULAWESI BARAT
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENERAPAN E-CATALOGUE
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
e-Purchasing melalui e-Catalogue
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
Sistem Informasi Manajemen Pelelangan (SIMPEL)
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
SJSN.
PROGRAM PRIORITAS DAN INOVATIF DITJEN KEFARMASIAN DAN ALKES
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekes PENYEDIAAN OBAT KESEHATAN JIWA -- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN
Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGELOLAAN OBAT PUBLIK
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Pemanfaatan HFIS dalam Menunjang Informasi SDM
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014 Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alkes

Proses pengadaan harus lebih baik daripada sebelumnya sepakat Pengadaan obat berdasarkan e-catalogue bertujuan agar proses pengadaan obat menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien Pemerintah dan Pelaku Usaha bertanggungjawab menjamin ketersediaan obat Proses pengadaan harus lebih baik daripada sebelumnya

KEMENKES MELAKUKAN PENANDATANGANAN KOMITMEN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DENGAN 11 STAKEHOLDERS

Implementasi e-Catalogue Obat Tahun 2014*) Mencakup obat generik dan nama dagang Ditayangkan sejak 16 Maret 2014, secara bertahap Telah ditayangkan 462 sediaan DAFTAR OBAT 73 Industri Farmasi telah berpartisipasi PENYEDIA e-Catalogue digunakan oleh Satker Dinkes dan Faskes (RS, Klinik dan Apotek) PENGGUNA KETENTUAN Harga Jual Obat dalam e-Catalogue adalah harga satuan terkecil sudah termasuk pajak, biaya distribusi (franco Kab/Kota) *) 22 April 2014

Perangkat Regulasi Pendukung Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-catalogue) Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat berdasarkan e-catalogue

Surat Edaran Menteri Kesehatan No Surat Edaran Menteri Kesehatan No. KF/Menkes/167/III/2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue) Dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat yg aman, bermutu dan berkhasiat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, perlu dilaksanakan pengadaan obat secara transparan, efektif, efisien serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan

Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan, baik Pusat maupun Daerah, dan Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yg bekerjasama dg BPJS, dalam pengadaan obat, baik untuk program JKN maupun program kesehatan lainnya agar: Pengadaan obat dilaksanakan berdasarkan e-Catalogue obat dg menggunakan metode pembelian secara elektronik (e-Purchasing) sebagaimana tercantum dlm e-Catalogue Obat yg ditetapkan oleh Kepala LKPP (dapat dilihat dlm website resmi LKPP: inaproc.lkpp.go.id) atau pembelian secara manual

lanjutan Dalam hal obat yg dibutuhkan tidak terdapat dlm e-Catalogue Obat, proses pengadaan mengacu pada Perpres No. 54 Thn 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 atau pengadaan secara manual

Peraturan Menteri Kesehatan No Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan Prosedur e-Purchasing berdasarkan e-Catalogue Pemanfaatan e-catalogue oleh Pemerintah saja revisi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat berdasarkan e-catalogue Pemanfaatan e-catalogue oleh Pemerintah dan Swasta

berdasarkan e-Catalogue Pengadaan Obat berdasarkan e-Catalogue E-Purchasing K/L/D/I (misal: Kemkes, Dinkes, RS Pemerintah) Rencana: Faskes, termasuk Swasta (RS , Apotek) Manual Faskes , termasuk Swasta Keterangan: *) Berdasarkan SE Ka. LKPP No. 1 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan Sistem e-Purchasing, butir 6 Dlm hal aplikasi mengalami kendala (Off-line) *)

Permintaan/pemesanan obat Proses Pembelian (1) Permintaan/pemesanan obat E-Purchasing: sebagaimana penerapan tahun 2013 (secara elektronik ke IF) Manual: Faskes dapat langsung ke Distributor Paling lambat H-3 IF (atau melalui Distributor) memberikan respons Distribusi/Pengiriman obat Waktu pengiriman obat sesuai kesepakatan (kontrak) Pengiriman obat ke Satker Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (RS, Klinik dan Apotek)

Proses Pembelian (2) Pelaporan E-Purchasing: data dari LKPP Manual: IF melaporkan secara berkala setiap bulan kepada LKPP dan DJ Binfar dan Alkes Satker, Faskes melaporkan penolakan IF Penyedia kepada LKPP dan DJ Binfar dan Alkes yang dilengkapi dengan alasannya (H-3)

Proses Pembelian secara Manual (1) IF Penyedia*) IF Penyedia*) IF Penyedia*) Distributor yg ditunjuk Distributor yg ditunjuk Distributor yg ditunjuk K/L/D/I **) Faskes, termasuk Swasta K/L/D/I **) Fasyankes Swasta Keterangan: *) IF Penyedia sesuai e-Catalogue **) Untuk K/L/D/I Non Yankes, proses administratif sesuai SE Ka. LKPP No. 1 Tahun 2013

Proses Pembelian secara Manual (1) Alur Permintaan Obat Faskes (termasuk Swasta) Distributor yg ditunjuk IF Penyedia DJ Binfar & Alkes 1. Mengirimkan Permintaan (H1) 1. Mengirimkan Permintaan (H1) 1. Mengirimkan Permintaan (H1) 2. Mengirimkan Permintaan (H1) 2. Mengirimkan Permintaan (H1) 2. Mengirimkan Permintaan (H1) 3. Menyetujui Permintaan (H3) 3. Menyetujui Permintaan (H3) 3. Menyetujui Permintaan (H3) 4.. Menyetujui Permintaan (H3) 4. Menyetujui Permintaan (H3) 5. Melaporkan dinamika penyediaan (setiap bulan) 4. Menyetujui Permintaan (H3) 5. Melaporkan dinamika penyediaan (setiap bulan) 5. Melaporkan dinamika penyediaan (setiap bulan) 6. Melaporkan permintaan yang tidak disetujui/dipenuhi oleh IF Penyedia (H3) 6. Melaporkan permintaan yang tidak disetujui/dipenuhi oleh IF Penyedia (H3) 6. Melaporkan permintaan yang tidak disetujui/dipenuhi oleh IF Penyedia (H3)

Proses Administrasi Faskes Rencana pengadaan antara Faskes dengan Distributor yang ditunjuk untuk waktu tertentu (misal: 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun); atau Kesepakatan antara Faskes dengan Distributor yang ditunjuk, mengenai batas waktu pembayaran (misal: 14 hari, 30 hari) setelah obat diterima.

Berdasarkan Perpres 70/2012: BENTUK PERJANJIAN Berdasarkan Perpres 70/2012: Untuk transaksi sd 10 juta  bukti pembelian Untuk transaksi 10 sd 50 juta  kwitansi Untuk transaksi 50 sd 200 juta  SPK Untuk transaksi lebih dari 200 juta  dokumen kontrak

KLIK DI SINI

Komitmen IF Penyedia dan Distributor (1) Komitmen untuk Pelayanan Penyediaan Obat Terbaik Secara Profesional dan Bertanggung Jawab Respons IF penyedia dan distributor sesuai time-line pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat berdasarkan e-catalogue IF dan distributor menyiapkan SDM khusus untuk melayani proses pemesanan Tidak diperkenankan menetapkan minimal order Koordinasi antar IF dengan distributor yang ditunjuk dituangkan dalam kontrak khusus Kewajiban mendistribusikan ke Satker Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (RS, Klinik dan Apotek)

Komitmen IF Penyedia dan Distributor (2) Kondisi khusus: Pengadaan obat oleh Dinkes Prov Papua dan Papua Barat untuk didistribusikan ke Kab. Pengadaan obat di daerah Maluku dan Maluku Utara untuk didistribusikan ke Kab.

Penanganan Keluhan Hotline service (e-catalogue contact centre) melalui : e-mail: e_katalog@kemkes.go.id HP. No. 0812 8175 3081

MATERI HARI INI AKAN DI UPLOAD KE WEBSITE BINFAR : www.binfar.kemkes.go.id