DILAKUKAN LEGALISASI / DIMINTAKAN LEGALITAS KPD PEJABAT UMUM, SESUAI DENGAN MATERI DAN KEPENTINGANNYA.  NOTARIS, KETUA PENGADILAN, WALIKOTA, BUPATI,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit
Advertisements

Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
BAHASA INDONESIA SURAT KUASA SURAT PERJANJIAN.
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Hapusnya Perikatan.
JENIS-JENIS LELANG.
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Jual Beli Perusahaan
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Perdata.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Bea Meterai.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
SKMHT Notariil ?.
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA- AKTA SYARIAH (TPA2S)
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Piutang Wesel Oleh : Retnosari, S.Pd. AKM 1.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Federasi Serikat Buruh
HUKUM PERDATA.
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Legitimasi dalam Surat Berharga dan Penggolongan Surat Berharga
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
ANEKA PERJANJIAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
DRAFT AKTA-AKTA.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
ACARA PEMERIKSAAN.
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
copyright by dhoni yusra
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Penyusunan surat perjanjian M-9
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

DILAKUKAN LEGALISASI / DIMINTAKAN LEGALITAS KPD PEJABAT UMUM, SESUAI DENGAN MATERI DAN KEPENTINGANNYA.  NOTARIS, KETUA PENGADILAN, WALIKOTA, BUPATI, CAMAT, dst AKTA DI BAWAH TANGAN ( PSL ) BENTUK : TIDAK FORMAL ( BENTUKNYA BEBAS ) DIBUAT DAN DITANDA TANGANI PARA PIHAK MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEMPURNA SBG. AKTA OTENTIK ( BILA DIAKUI / TIDAK DISANGKAL OLEH PENANDATANGAN ) APABILA DISANGKAL, YANG MENGAJUKAN AKTA TERSEBUT SEBAGAI BUKTI HARUS MEMBUKTIKAN KEBENARANNYA ( MELALUI BUKTI & SAKSI-SAKSI ) AKTA DIBAWAH TANGAN DAPAT “DITINGKATKAN” KEKUATAN PEMBUKTIANNYA SEBAGAIMANA AKTA OTENTIK : DIBUAT DGN CARA YG MEMENUHI PERSYARATAN SBG AKTA OTENTIK, DISARANKAN BAGI CONTRACT DRAFTER AGAR MEMPERHATIKAN HAL INI.( Formalis causa)

Tidak dimungkinkan lagi adanya penyangkalan. Setelah dilegalisasi : Nama / Penyebutan akta tersebut tetap saja sebagai Akta Dibawah Tangan, namun kekuatan hukumnya adalah sama dengan Akta Otentik Pembuatan Akta Dibawah Tangan Dibuat dan ditangani Oleh seseorang saja (secara sepihak) Oleh pihak pihak Surat Pernyataan, Surat persetujuan, Surat Penunjukan, Surat pengakuan, dsb. Jual Beli, Sewa menyewa, Pinjam meminjam dsb

•P•Perjanjian Perdamaian ( Psl. 1851) •P•Perjanjian Pembayaran ( Psl ) Perikatan yang diharuskan dibuat secara tertulis, ( “boleh” dengan Akta Dibawah tangan ) ialah :