DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBJEK PAJAK.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PPN 40.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Materi 8.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku

1. Policy Statement Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN.

2. Dasar Hukum Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Muatan Pasal PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 5

3. Muatan Pasal Cara Penghitungan PPN 10% dikalikan dengan jumlah dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk PPN; atau 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk PPN. Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak/perjanjian tertulis atau dalam kontrak/perjanjian tertulis tidak dengan tegas dinyatakan bahwa sudah termasuk PPN, maka PPN yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean. 6

3. Muatan Pasal Saat Terutang PPN: Pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa di bawah ini: Saat secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; Saat dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; Saat ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau Saat dibayar baik sebagian maupun seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. Dalam hal saat-saat tersebut tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan adalah tanggal ditandatanganinya kontrak/perjanjian atau saat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. 7

3. Muatan Pasal Saat Penyetoran PPN Ketentuan Lama paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. Ketentuan Baru paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Catatan: Untuk lebih mempertegas saat penyetoran PPN. Saat penyetoran tetap diatur tanggal 15 (mengikuti ketentuan UU KUP), berbeda dengan penyetoran PPN Kurang Bayar dalam SPT Masa PPN karena tidak termasuk dalam lingkup Pasal 15A UU PPN. 8

3. Muatan Pasal Ketentuan Pengisian SSP: pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP ke dalam Daerah Pabean. pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP. Catatan: Ketentuan ini diambil dari SE-08/PJ.5/1995. 9

3. Muatan Pasal Saat Pelaporan PPN Ketentuan Lama Bagi PKP, dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Bagi Non PKP, dilaporkan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke KPP paling lambat pada tanggal 20 bulan penyetoran. Ketentuan Baru Bagi PKP, dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya pajak. Bagi Non PKP, dilaporkan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke KPP paling lama akhir bulan  berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Catatan: Untuk mempertegas saat pelaporan, yaitu dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya pajak, bukan dalam SPT masa dilakukannya penyetoran. 10

3. Muatan Pasal Sanksi atas Keterlambatan Setor Ketentuan Lama Tidak diatur dengan tegas. Ketentuan Baru Dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai UU KUP. Catatan: Secara implisit, keterlambatan hanya dikenai sanksi bunga (Pasal 9 UU KUP), tidak dikenai sanksi denda (Pasal 14 ayat (4) UU KUP), dan PPN yang disetor tetap dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku. 11

3. Muatan Pasal Ketentuan Penutup Pada saat PMK ini mulai berlaku, KMK Nomor 568/KMK.03/2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 12

4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

TERIMA KASIH