Fakultas Hukum Universitas Indonesia PENCABUTAN PERAT. PER-UU-AN SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui-ppn/2011
Bentuk2 Pencabutan Bentuk2 pencabutan yang bisa dilakukan atas suatu perat. per- uu-an meliputi: pencabutan tanpa penggantian; dan pencabutan dengan penggantian. smarticle/fhui-ppn/2011
Pencabutan Tanpa Penggantian Pencabutan tanpa penggantian adalah pernyataan ketidak- berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per- uu-an tersebut tanpa menggantinya dengan perat. per-uu-an yang baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan tanpa penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai tidak diperlukannya lagi pengaturan atas materi yang diatur dalam perat. per-uu-an yang dicabut tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
… Struktur Perat. Per-uu-an Pencabutan Tanpa penggantian Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang dicabut. smarticle/fhui-ppn/2011
… Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 empirik dilakukannya pencabutan tanpa penggantian atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentukan perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Berbeda dengan perubahan, perat. per-uu-an yang dicabut tidak bisa dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per-uu- an pencabutan tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
… Bagian Batang Tubuh Batang Tubuh perat. per-uu-an pencabutan tanpa penggantian hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka latin, yaitu: Pasal 1 memuat ketentuan mengenai pencabutan atas suatu perat. per-uu-an dengan diawali penyebutan perat. per-uu-an dimaksud. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunya perat. per-uu-an pencabutan tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
Pencabutan Dengan Penggantian Pencabutan dengan penggantian adalah pernyataan ketidak- berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut dan menggantinya dengan perat. per-uu-an baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan dengan penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai diperlukannya pengaturan yang baru atas materi yang telah diatur oleh perat. per-uu-an yang dicabut tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011
… Struktur perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian sama dengan struktur lazim perat. per-uu-an. Pembedanya adalah terdapatnya ketentuan mengenai pencabutan atas perat. per-uu-an yang lama. smarticle/fhui-ppn/2011
… Dua cara pencabutan dengan penggantian, yaitu: Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Bagian Pembukaan Pencabutan ini, selain mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an juga menjadikan seluruh perat. pelaksanaan perat. per-uu-an tersebut ikut tercabut. smarticle/fhui-ppn/2011
… Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Ketentuan Penutup Pencabutan ini, walaupun mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an, namun tidak menjadikan perat.2 pelaksanaaannya ikut tercabut. smarticle/fhui-ppn/2011
Pencabutan Perat. Per-uu-an Menurut UU 10/2004 Lampiran UU 10/204 memberikan pedoman mengenai pencabutan perat. per-uu-an dalam Bab I Nomor 8, dan Bab II Nomor 183-191. Berdasarkan pada Lampiran tersebut, terdapat dua bentuk pencabutan, yaitu: Pencabutan dengan penggantian dimana ketentuan pencabutannya diletakkan dalam Ketentuan Penutup (lihat Pedoman Nomor 183 dan 187); dan smarticle/fhui-ppn/2011
… Pencabutan tanpa penggantian, baik atas perat. per-uu-an yang sudah diundangkan tapi belum mulai berlaku maupun atas perat. per-uu-an yang sudah berlaku (lihat Pedoman Nomor 188 dan 189). smarticle/fhui-ppn/2011
… UU 10/2004 tidak menyebutkan adanya pencabutan dengan penggantian dimana ketentuan pencabutannya diletakkan dalam Bagian Pembukaan. Memang implikasinya menyulitkan, namun dalam praktek, bentuk pencabutan ini kadang dilakukan terutama atas jenis2 perat. per-uu-an tingkat rendah. smarticle/fhui-ppn/2011